Penipuan Bangku Sekolah: Diduga Anak mantan Anggota Dewan Janjikan Masuk SMKN 6 Tangsel, Biaya Rp 9 Juta
- account_circle Tim/Red
- calendar_month Rab, 30 Jul 2025
- visibility 550

Tegarnews.co.id-Kota Tangerang, 30 Juli 2025| Sebuah kasus DUGAAN penipuan terjadi di wilayah Kota Tangerang Selatan. Adalah Inisial AI anak dari seorang mantan Anggota DPRD periode 2019-2024 Kota Tangerang Selatan dari Partai berlambang Pohon Beringin.
Diduga IA telah melakukan penipuan dengan menjanjikan korban inisial D bisa membantu dan memasukan keponakan nya ke Sekolah SMKN 6 Tangsel. Mungkin IA merasa Bapak nya seorang anggota dewan dari partai Golkar dan dengan mudah mendapat akses untuk urus (jual beli bangku sekolah-red), dengan persyaratan sejumlah uang.
Saat di hubungi wartawan via WhatsApp (29/7). D yang menjadi korban penipuan mengatakan,” Awalnya saya di janjikan IA bisa memasukan keponakan saya ke Sekolah Negeri dengan syarat membayar 20 juta awalnya ke Sekolah SMA Negri, tapi saya tidak sanggup. Akhirnya terjadi kesepakatan diangka 9juta dan dijanjikan bisa masukan ke sekolah SMKN 6 Tangerang selatan oleh IA,” kata D.
Lanjut D ,” Pembayaran itu di cicil pertama 4 juta yang kedua 3 juta melalui tranfer , Namun saat sisa yang 2 juta saya disuruh transfer ke no rekening pribadi nya, saya curiga? ditambah keponakan saya itu namanya tidak terdaftar saat ke sekolah sudah mulai proses penerimaan dan mulai sekolah, “terang D.
Wajar dong kalau saya menayakan kepada IA, dan saya minta di kembalikan uang yang sudah saya berikan ke IA.
Tapi baru 2 juta yang di kembalikan IA dari 5 juta sisanya sampai saat ini belum di kembalikan,” tutup D.
D berusaha menagih sisa uangnya kepada IA via sms WhatsApp namun yang didapat D, balasan dengan bahasa yang kasar. IA sempat membuat surat pernyatan/ perjanjian untuk untuk mengembalikan uang tersebut, data dan bukti trasfer, chatingan dan surat perjanjian hingga kini masih di simpan.
D berharap hal ini bisa diselesaikan dengan cara keluargaan, Akan tetapi tidak menutup kemungkinan jika yang bersangkutan tidak koperaktif dan tidak bisa mengembalikan uang yang dijanjikan sesuai dengan perjanjian D akan terus berjuang meminta uangnya yang telah di tranfer bisa kembali, untuk kebutuhan sekolah keponakan nya.
Terpisah saat awak media coba untuk mengkonfirmasi IA melalui nomor WhatsApp. IA mengelak dan tidak mengakui nya. Dia juga (IA-red), saat di mintai kejelasan prihal masalah ini. Ia malah balik bertanya ini dari media apa?saya juga punya media jawab IA dengan nada sinis, seakan menantang media yang ingin mencoba konfirmasi sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Jika pada awalnya IA mengelak tapi malah balik bertanya?
Jika terbukti bersalah dapat dikenakan sangsi pidana pasal 378 tentang penipuan. Dan sampai berita ini ditayangkan IA belum memberikan jawaban.?[]
- Penulis: Tim/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: Tim/Red
Saat ini belum ada komentar