Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » PMII Madina Minta Bongkar Bisnis Haram 120 Penyedia Wifi Illegal

PMII Madina Minta Bongkar Bisnis Haram 120 Penyedia Wifi Illegal

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
  • visibility 99
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Mandailing Natal, 9 Februari 2026| Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius dan berkelanjutan proses pengungkapan serta penertiban jaringan WiFi ilegal yang diduga berjumlah sekitar 120 penyedia layanan dan beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

Penegasan ini merupakan tindak lanjut dari desakan dan rilis sikap PMII Madina sebelumnya, sekaligus memperkuat hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Mandailing Natal dengan Direktur Utama PT Azkyal Network Madina pada 19 Januari 2026. Dalam forum resmi tersebut, terungkap adanya sekitar 120 perusahaan atau pelaku usaha WiFi yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Ketua PC PMII Mandailing Natal, Abdul Rahman Hasibuan, menegaskan bahwa data yang disampaikan dalam RDP tersebut semakin menguatkan hasil penelusuran dan pengawasan publik yang selama ini dilakukan PMII di lapangan.

“Fakta yang disampaikan dalam RDP Komisi III DPRD membuktikan bahwa persoalan WiFi ilegal di Madina bukan isu kecil. Angka 120 penyedia ini harus dipandang sebagai persoalan serius yang menyangkut hukum, keselamatan publik, dan kerugian negara,” tegas Rahman.

Menurutnya, praktik penyediaan WiFi ilegal bukan sekadar persoalan teknis atau ekonomi, melainkan pelanggaran hukum yang nyata dan harus ditangani secara tegas, terbuka, serta tidak tebang pilih.

“PMII Madina tidak ingin persoalan ini berhenti pada wacana atau rapat semata. Kami akan mengawal penuh proses pengungkapan jaringan WiFi ilegal, mulai dari pembahasan di DPRD, koordinasi lintas instansi, hingga penertiban di lapangan,” lanjutnya.

PMII Madina menegaskan bahwa secara hukum, praktik penyelenggaraan jaringan WiFi tanpa izin telah melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah. Bahkan dalam Pasal 47, penyelenggara telekomunikasi tanpa izin dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

Selain itu, praktik WiFi ilegal juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa penyedia layanan internet wajib berbadan hukum, memiliki perizinan berusaha, dan terdaftar sebagai Internet Service Provider (ISP) resmi. Penjualan kembali layanan internet tanpa izin merupakan tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
PMII Madina juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena masyarakat sebagai pengguna tidak mendapatkan jaminan kualitas layanan, keamanan data, serta kepastian perlindungan hukum.

Lebih lanjut, jika dalam praktiknya jaringan WiFi ilegal memanfaatkan tiang listrik atau fasilitas umum tanpa izin, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta aturan keselamatan publik lainnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan fungsi kontrol sosial, PMII Madina menyatakan sikap:

Mengawal rapat lanjutan DPRD, termasuk RDP dan koordinasi lintas komisi terkait pengungkapan jaringan WiFi ilegal.

Mendorong keterbukaan informasi kepada publik atas hasil pendataan dan penertiban agar tidak terjadi pembiaran maupun tebang pilih.

Mendesak penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap seluruh pengusaha jaringan WiFi ilegal tanpa pandang bulu.

Melakukan investigasi berkelanjutan sebagai bentuk pengawasan publik untuk mengungkap dan memantau keberadaan penyedia jaringan WiFi ilegal di Mandailing Natal.

PMII Madina menegaskan bahwa penertiban jaringan WiFi ilegal merupakan langkah penting untuk melindungi kepentingan masyarakat, menjaga keselamatan publik, serta memastikan tata kelola telekomunikasi yang taat hukum di Kabupaten Mandailing Natal.

“Ini adalah kepentingan publik. PMII Madina akan tetap konsisten berada di garis depan untuk memastikan persoalan jaringan WiFi ilegal ini dituntaskan sesuai hukum yang berlaku,” tutup Rahman.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Giat Sambang warga Dalam Rangka Menciptakan Kamtibmas Masyarakat Desa Citeko

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 127
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 di Kp. Legok Malaci Rt. 03/07 Desa Citeko Kec. Cisarua Kab. Bogor melaksanakan sambang ke wilayah binaanya. Sabtu (3/5/2025) Kemudian dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibamas Polsek CSR Polres Bogor, Bripka Apep Alimudin melaksanakan patroli dan sambang dilogis dengan warga binaaan untuk terciptanya lingkungan aman […]

  • Sinergitas TNI-Polri Di Desa Bitungsari, Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Sambangi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 91
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka memperkuat sinergitas antara TNI dan Polri di tingkat desa serta mendukung pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Bitungsari Polsek Ciawi Aiptu Sutris bersama Babinsa Desa Bitungsari Sertu Komarudin melaksanakan kegiatan sambang warga atau anjangsana pada Kamis (29/05/2025). Kegiatan yang berlangsung di wilayah Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor ini merupakan […]

  • Ngaku Wartawan Dan LSM, Polda Metro Tahan Pemeras Jaksa Kejati DKI Jakarta

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Red
    • visibility 126
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Seorang pria berinisial LSN yang mengaku sebagai oknum wartawan melakukan pemerasan terhadap pejabat struktural Kejati Jakarta berinisial AR. Kini, oknum wartawan gadungan berinisial LSN itu telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, mengatakan pihaknya menerima penyerahan pelaku dan barang bukti […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Sambangi Warga Di Desa Cibunar, Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Cegah TPPO

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 91
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka mempererat hubungan antara aparat kepolisian dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Cibunar, Polsek Parungpanjang Polres Bogor, Aiptu Iyus Nurlubis, melaksanakan kegiatan sambang warga ke Kampung Pabuaran RT 01 RW 02, Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Senin (26/5/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, […]

  • Anggota DPR RI Desak Kemenag Beri Sanksi MTsN Terbukti Pungli

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 46
    • 0Comment

    Tegarnrws.co.id-Jakarta, 4 Januari 2026| Jelang penghujung tahun 2025, wajah pendidikan tercoreng dengan berita terungkapnya dugaan kasus pungli besar-besaran di berbagai madrasah negeri, termasuk MTsN yang ada diwilayah Jakarta. Adapun dugaan kasus pungutan liar itu, terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDBM) 2025/2026 hasil temuan Ombudsman RI dengan besaran pungutan antara Rp2,5 hingga Rp12 juta per siswa. […]

  • Panen Raya Jagung, Kapolri Salurkan Alsintan dan Sembako untuk Kelompok Tani dan Masyarakat di Bekasi

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi, 9 Januari 2026| Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada kelompok tani dalam rangkaian kegiatan panen raya jagung serentak kuartal IV yang digelar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Total sebanyak empat unit alsintan diserahkan kepada kelompok tani penerima manfaat. Penyerahan bantuan tersebut berlangsung di Kampung Tembong Gunung, Desa […]

expand_less