Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Polemik Izin HGU PT SPS 2 Agrina, Geuchik Babah Lueng Mengaku Tak Pernah Melihat Bukti Fisik HGU Selama Menjabat

Polemik Izin HGU PT SPS 2 Agrina, Geuchik Babah Lueng Mengaku Tak Pernah Melihat Bukti Fisik HGU Selama Menjabat

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
  • visibility 6

Tegarnews.co.id-Nagan Raya, Aceh 17 Oktober 2025 (GMOCT)| Polemik terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) PT SPS 2 Agrina di Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, semakin mencuat. Dua Geuchik (Kepala Desa) Babah Lueng, baik yang masih aktif maupun mantan, menyatakan tidak pernah melihat bukti fisik izin HGU yang diklaim oleh perusahaan tersebut.

Merril Yasar, Geuchik Babah Lueng saat ini, dan Samsuddin, mantan Geuchik periode 2015-2021, mengungkapkan hal ini kepada Tim Liputan Khusus GMOCT dalam wawancara terpisah. Keduanya secara tegas menyatakan tidak pernah melihat bukti fisik izin HGU yang diklaim PT SPS 2 Agrina.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat pentingnya peran Kepala Desa dalam pengelolaan informasi terkait tanah di wilayahnya. Kepala Desa/Keuchik memiliki hak untuk mengetahui izin HGU karena beberapa alasan:

– Kewajiban dan Tanggung Jawab: Sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tingkat desa, Kepala Desa memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan tanah, termasuk HGU.
– Informasi bagi Masyarakat: Warga desa berhak mendapatkan informasi akurat mengenai status tanah di lingkungan mereka.
– Koordinasi dengan Pemegang HGU: Kepala Desa berperan sebagai jembatan antara pemegang HGU dan masyarakat, termasuk dalam penanganan sengketa tanah dan isu lingkungan.
– Pelaporan dan Pengawasan: Kepala Desa berhak meminta informasi dari pemegang HGU mengenai pelaksanaan kegiatan usaha dan dampaknya terhadap warga.

Ketidakjelasan mengenai izin HGU ini semakin diperparah dengan tindakan PT SPS 2 Agrina yang menggunakan klaim HGU tersebut untuk melaporkan dua warga Desa Babah Lueng. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan memicu pertanyaan tentang transparansi dan legalitas operasional perusahaan.

“Bukankah Kepala Desa/Pemdes adalah mitra kerja Pemerintah ataupun Negara?” tanya Tim Liputan Khusus GMOCT, menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah desa dalam isu ini.

Kasus ini menyoroti perlunya transparansi dan koordinasi yang lebih baik antara perusahaan pemegang HGU, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Masyarakat Desa Babah Lueng berhak mendapatkan kejelasan mengenai status tanah di wilayah mereka, dan Kepala Desa memiliki peran krusial dalam memastikan hal ini terwujud.

#noviralnojustice

#kementerianatrbpn

#kanwilbpnbandaaceh

#bpnnaganraya

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Nagan Raya untuk Mualem: Kebijakan Tutup Tambang Membunuh Ekonomi Rakyat

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya (GMOCT), 5 Oktober 2025| Instruksi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang memerintahkan penutupan seluruh aktivitas tambang emas rakyat di Aceh, terus menuai gelombang protes keras. Kebijakan ini dinilai telah menghancurkan ekonomi masyarakat kecil, terutama di Kabupaten Nagan Raya, yang selama ini bergantung pada aktivitas tambang emas tradisional sebagai sumber utama pendapatan. Pada Sabtu, […]

  • Moroccan Sahara: UK Considers Morocco’s Autonomy Proposal as Most Credible, Viable & Pragmatic Basis to Settle This Dispute, Intends to Act Bilaterally, Regionally & Internationally in Line with This Position

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Rabat| The United Kingdom “considers Morocco’s autonomy proposal, submitted in 2007 as the most credible, viable and pragmatic basis for a lasting resolution of the dispute” over the Moroccan Sahara, and “will continue to act bilaterally, including economically, regionally and internationally in line with this position to support resolution of the conflict”. This position was […]

  • Rocky Gerung Angkat Bicara ‘Sentil’ Prabowo, Sebut Pengangkatan Qodari Blunder Besar: Sinyal Ingin (Tiga) Periode

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Rls /M.ifsudar/M.imron
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 24 September 2025| Pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung kembali berbicara melontarkan kritik pedasnya. Kali ini langsung, sasarannya adalah keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menunjuk Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari, sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang baru. Ujar Rocky, langkah yang diambil Prabowo ini (17/9), bukan hanya sebuah kesalahan politik, tetapi sebuah […]

  • Polsek Ciomas Gelar Operasi Premanisme, Amankan Seorang “Pak Ogah

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Polsek Ciomas menggelar operasi premanisme pada Kamis (08/05/2025) pagi di wilayah hukumnya. Operasi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan melibatkan tiga personel dari Unit Reskrim, yakni IPDA Hadi Purnomo selaku Panit Reskrim, BRIPKA Syarief Maher, dan BRIPKA M. Berry Agustri. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan […]

  • STOP Press..!!!

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Pimpinan Redaksi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor 10 Mai 2025| Pemberitahuan Bahwa Nama di Bawah Ini: Nama : Dani Jabata: Wartawan Wilayah: DKI Jakarta Domisilih: Jakarta Kami Selaku Redaksi Media Tegarnews.co.id kini sudah Menyatakan Bahwa Saudara Dani terhitung tanggal 10 Mai 2025 Bukan lagi sebagai anggota/ wartawan kami (tegarnews). Karena yang bersangkutan tdlah mengundurkan diri tanpa alasan. Kepada Instansi pemerintah TNI […]

  • Diduga Tampung Buah Ilegal, LSM Gakorpan Minta Polres Siak Tindak RAM Km. 54 Dayun

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Siak, Riau 12 September 2025| Rumah Agribisnis/Ramp atau yang biasanya disebut RAM adalah tempat penampungan dan titik jual beli sementara untuk Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang berfungsi sebagai perantara antara Petani atau Agen dengan Pabrik Pengolah Sawit atau Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Namun demi memperoleh untung besar, acapkali RAM melakukan tindakan-tindakan yang dapat […]

expand_less