Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Polemik Koperasi Ilegal Nagan Raya: Azhari Alwi Tantang Pelapor, Kasus Berlanjut ke Mabes Polri

Polemik Koperasi Ilegal Nagan Raya: Azhari Alwi Tantang Pelapor, Kasus Berlanjut ke Mabes Polri

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
  • visibility 87
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Nagan Raya, 3 Agustus 2025| (GMOCT)–Polemik dugaan pembiaran aktivitas koperasi ilegal di Kabupaten Nagan Raya memasuki babak baru. Azhari Alwi, yang disebut-sebut terlibat dalam pemberitaan terkait, membantah keras dan bahkan menantang pelapor untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Informasi ini diperoleh dari media online Bongkarperkara, anggota GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

Dalam tangkapan layar percakapan yang diperoleh redaksi, Azhari Alwi secara tegas menantang pelapor untuk membawa kasus ini ke Polres. Menariknya, pelapor justru menerima tantangan tersebut dan menyatakan akan melanjutkan laporan hingga ke Mabes Polri. Setelah percakapan tersebut, akun pelapor diblokir oleh Azhari Alwi, sebuah tindakan yang dinilai publik sebagai upaya menghindar dari klarifikasi.

Ancaman Sanksi Hukum yang Berat

Dugaan pembiaran aktivitas koperasi ilegal ini berpotensi dikenakan sanksi hukum yang berat. Apabila terbukti bersalah, oknum terkait dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:

– UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. UU Nomor 19 Tahun 2016: Pasal 28 ayat (2) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, dan Pasal 45 ayat (2) terkait penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 310 KUHP (penghinaan) dan Pasal 311 KUHP (fitnah atau pencemaran nama baik).
– UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis: Pasal 16 terkait larangan diskriminasi berdasarkan ras atau etnis.

Pelapor menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini sampai tuntas demi penegakan hukum, keterbukaan informasi publik, dan perlindungan masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.

#noviralnojustice

#naganraya

#aceh

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • GMOCT Berikan Ucapan Selamat pada Anniversary ke-9 Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 33
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Semarang, 21 Januari 2026| Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mengucapkan selamat ulang tahun ke-9 kepada Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center 20 Januari 2026. Ucapan disampaikan melalui publikasi yang akan tayang di puluhan media online dan cetak yang tergabung dalam GMOCT. Statement Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT “Pada hari yang bahagia ini, […]

  • Revitalisasi Pelayanan Regident, Kakorlantas : Masyarakat Dapat Akses dengan Mudah

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 342
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 21 Oktober 2025| Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menegaskan komitmen Korlantas untuk mempercepat digitalisasi pelayanan publik. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Revitalisasi Inovasi Pelayanan Publik Ditregident Korlantas Polri di Jakarta. “Berkaitan dengan revitalisasi pelayanan publik di bidang Regident, bagaimana kita mengedepankan digitalisasi dan revitalisasi baik dari […]

  • Polisi Minta Maaf Usai Menuduh Pedagang Es Kue Berbahan Spons, Hasil Lab Nyatakan Aman

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 149
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta Pusar, 28 Januari 2026| Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Jakarta Pusat, Aiptu Ikhwan Mulyadi, menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan mendalam setelah secara keliru menuding seorang pedagang es kue, Sudrajat, menjual produk berbahan busa atau spons. Tindakan tersebut sempat viral dan menimbulkan kegaduhan serta kerugian bagi pedagang. ​“Kami turut merasakan bagaimana situasi ini dapat memengaruhi […]

  • Pelindo Regional 1 Mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Relis/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan, 23 Juli 2025 | Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2025, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyampaikan ucapan Selamat Hari Anak Nasional Kepada seluruh anak-anak Indonesia, khususnya anak-anak di wilayah operasional Pelindo Regional 1. Pelindo Regional 1 turut menunjukkan komitmennya dalam mendukung perlindungan dan pemenuhan […]

  • Peringati 77 Tahun “Teguhkan Bela Negara Untuk Indonesia Yang Lebih Maju”

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 189
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 20 Desember 2025| Ditjen Pothan Kemhan memperingati Hari Bela Negara yang ke-77 Tahun. Dengan mengusung tema “Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia yang lebih Maju.” kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran dan semangat bela negara seluruh komponen bangsa dalam menghadapi tantangan,” zaman yang semakin kompleks. Peringatan diawali dengan upacara yang dipimpin langsung oleh Kepala […]

  • Bekasi Darurat Obat Keras? Polisi Ungkap 18 Kasus dalam Sebulan

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 31 Januari 2026– Polres Metro Bekasi menunjukkan komitmen tegas tanpa kompromi dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya. Sepanjang Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 18 kasus peredaran obat keras daftar G yang meresahkan masyarakat. Operasi intensif yang digelar sejak 1–30 Januari 2026 itu […]

expand_less