Breaking News
light_mode
Home » POLRI » Polisi Hentikan Perkara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Polisi Hentikan Perkara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
  • visibility 391
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 17 Januari 2026| Penyelesaian perkara hukum melalui jalur keadilan restoratif mulai menjadi pilihan dalam kasus-kasus beririsan dengan ruang publik. Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, setelah gelar perkara khusus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan SP3 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026. “Setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Sementara, terhadap tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026. Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya.

“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” kata Budi.

Dia menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.

“Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster yaitu klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.

“Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” katanya.

Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Penghentian sebagian perkara ini menandai bergesernya pendekatan penegakan hukum menuju model yang lebih restoratif, tanpa mengabaikan proses terhadap tersangka lain dalam kasus ijazah Jokowi yang masih berjalan di Polda Metro Jaya.[*]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergitas Antara TNI dan Polri Dalam Rangka Memberikan Santunan Kepada Anak Yatim Dan Dhuafa

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka mempererat hubungan sinergitas serta meningkatkan kepedulian terhadap sesama, Bhabinkamtibmas Desa Jatisari Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar. Aipda Eri Sugiarto, S.H., bersama Babinsa Serda Fajar Sukron melaksanakan kegiatan sosial berupa pemberian santunan kepada anak yatim piatu dan kaum dhuafa di wilayah hukum Polsek Cileungsi, (11/6). Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kehadiran […]

  • Rencana Pembangunan 2027 Dibahas, Warga Pebayuran Ingatkan Bahaya Tanggul Citarum

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 121
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi, 3 Februari 2026| Camat Pebayuran menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun Anggaran 2027 di Aula Kantor Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Selasa (3/2/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Pebayuran, Hasyim Adnan Adha, serta dihadiri berbagai unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan. Hadir dalam forum itu antara lain Sekretaris Camat Pebayuran Joko Santoso, […]

  • Pasanggiri Seni Ibing Pencak Silat Domas Janur Saraesa Cup I

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 76
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi 15 November 2025— Ratusan pesilat dari berbagai paguron dan aliran di Jawa Barat, Banten, dan Jakarta mengikuti Pasanggiri Seni Ibing Pencak Silat DOMAS JANUR SARAESA CUP I yang digelar di Gedung PGRI Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu–Minggu (8-9/11/2025). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Padepokan Seni Bela Diri Pencak Silat DOMAS JANUR SARAESA […]

  • LPK-RI Desak PT Tirta Investama Berikan Penjelasan Terbuka Terkait Klaim “AQUA 100% Murni” dan “Air Mineral Pegunungan”

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 91
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 24 Oktober 2025 (GMOCT)| Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) secara tegas meminta PT Tirta Investama, produsen air mineral merek AQUA, untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait klaim produk yang tercantum dalam kemasan, yaitu tulisan “AQUA 100% Murni” dan “Air Mineral Pegunungan.” Langkah ini diambil menyusul adanya temuan lapangan dan pemberitaan resmi mengenai […]

  • Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi di Sukoharjo, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 87
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sukoharjo Jawa Tengah, 01 Nopember 2025| Unit 3 Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombespol Sardo MP Sibarani S.I.K., M.H., berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan atau pengoplosan gas LPG subsidi 3 kg di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Prampelan, Kelurahan Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penggerebekan dilakukan […]

  • Sosialisai Kegiatan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah di Kota Medan

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 81
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan ,12 November 2025 Kegiatan pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Kota Medan dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan akurasi data nilai tanah yang menjadi dasar penting dalam berbagai pelayanan pertanahan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Bapak Rivaldi, S.SiT., M.M., QRMP, serta Majelis Kehormatan IPPAT Kota Medan, Bapak Yulhamdi […]

expand_less