Polri Resmi Menerbitkan Red Notice Terhadap Pengusaha Minyak, Riza Chalid
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Ming, 1 Feb 2026
- visibility 27
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 2 Februari 2026| Babak baru pengusutan dugaan korupsi pengadaan minyak di PT Pertamina (Persero) memasuki fase krusial. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan Red Notice terhadap pengusaha minyak, Riza Chalid. Langkah ini diambil setelah koordinasi intensif dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol.
Keputusan penerbitan Red Notice ini menyusul mangkirnya Riza dalam beberapa kali pemanggilan penyidik terkait skandal yang diduga merugikan negara dalam jumlah fantastis tersebut. Berikut poin-poin utama perkembangan kasus:
Status Hukum: Riza Chalid kini resmi masuk dalam daftar buruan internasional (DPO) yang dipantau oleh Interpol di 190 negara.
Fokus Penyidikan: Polri mendalami peran Riza dalam kontrak-kontrak pengadaan minyak mentah yang dinilai tidak transparan dan menguntungkan pihak tertentu.
Koordinasi Lintas Negara:
Pihak berwenang tengah melacak keberadaan Riza yang diduga berada di luar negeri untuk segera dilakukan ekstradisi.
”Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Penerbitan Red Notice adalah prosedur standar untuk memastikan subjek hukum yang berada di luar jangkauan domestik dapat diproses sesuai aturan berlaku,” ujar sumber di Mabes Polri, Minggu (1/2/2026), kemarin.
Kasus korupsi minyak Pertamina ini menjadi sorotan publik karena berdampak langsung pada tata kelola energi nasional. Hingga saat ini, penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi kunci dari lingkungan internal Pertamina maupun pihak swasta.[*]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Tim/Red






At the moment there is no comment