Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Propam Bertindak Cepat, Oknum Polisi Perumahan Puri Bintaro Dijatuhi Sanksi

Propam Bertindak Cepat, Oknum Polisi Perumahan Puri Bintaro Dijatuhi Sanksi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
  • visibility 229
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-‎Jakarta, 20 November 2025| Ditengah gencarnya dalam mewujudkan Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) yang bersih, humanis, dan profesional, seorang oknum Polisi berpangkat AIPTU  (ES) yang berdinas di Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Selatan dilaporkan oleh warga karena diduga kerap meresahkan kerukunan warga yang berada di Perumahan Puri Bintaro Hijau, RT.011/012 Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

‎Pelapor yang diketahui bernama YD yang juga sebagai tetangga terlapor AIPTU ES dengan didampingi Ketua RT setempat, Syaeful Zaen seusai menghadiri sidang kode etik disiplin yang digelar Sie Propam Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi kinerja Polri khususnya Propam Polres Metro Jakarta Selatan yang begitu cepat menindak lanjuti laporan dirinya atas ulah salah satu oknum Polisi, yang diduga selalu membuat keresahan warga di lingkungan tempat tinggalnya.

‎”Kita membuat laporan secara resmi ini karena oknum Polisi ES diduga sudah menyalahi prosedur hukum, juga mendatangkan ketidaknyamanan warga sekitar lingkungan tempat tinggal kami,” kata YD (pelapor) kepada awak media, seusai mengikuti persidangan kode etik disiplin, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/11).

‎Terhadap laporan ini, YD bersama ketua RT setempat yang mewakili warganya berharap hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi, karena akibat dari salah satu oknum Polisi ES ini yang bisa memperburuk citra Polri yang selama ini selalu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

‎”Tujuan kehadiran Polri ditengah masyarakat ini untuk mencipkatan keamanan dan ketentraman masyarakat, kalau oknum Polisi membuat keresahan di lingkungan warga bagaimana bisa menciptakan ketentraman itu sendiri ?, kepolisian harus di bebaskan dari perilaku oknum-oknum yang seperti ES ini,” ungkap YD dengan tegas.

‎”Semua saksi-saksi sudah dimintai keterangannya dalam persidangan kode etik disiplin hari ini, dan harapan saya terhadap oknum Polisi yang kami laporkan ini bisa ditindak dengan tegas karena saya dan keluarga mendapatkan kalimat verbal yang menurut saya bisa merusak mental bagi keluarga saya, sehingga tidak nyaman tinggal di lingkungan tersebut. Hal ini juga dialami oleh banyak warga di lingkungan perumahan tempat kami tinggal,” harapnya

‎Sementara, Kasie Propam Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Agung Arianto, SH menyampaikan dengan tegas, sesuai arahan Bapak Kapolri, Polda Metro Jaya, dan Bapak Kapolres Metro Jakarta Selatan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang di tubuh Polri, dan Propam Polri hadir untuk menjaga kehormatan dan disiplin anggota Polri.

‎”Terhadap oknum Polisi yang dilaporkan yaitu AIPTU ES dalam sidang kode etik disiplin kami putuskan hukuman Penundaan Mengikuti Pendidikan Kejuruan selama 6 bulan, dan AIPTU ES juga diminta harus meminta maaf kepada Pelapor dan warga Perumahan Puri Bintaro Hijau secara langsung dengan bukti video yang disaksikan perangkat RT dan RW serta tokoh masyarakat setempat,” ujar Kasie Propam Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Agung Arianto

‎Lebih lanjut, Kasie Propam Polres Metro Jakarta Selatan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut untuk melaporkan oknum anggota Polri yang melanggar kode etik serta meresahkan masyarakat.

‎”Laporkan dengan data dan bukti yang jelas, untuk identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Setiap laporan yang masuk ke Propam Polri akan diproses sesuai prosedur hukum dan kode etik,” imbuhnya

‎”Polri bersih dimulai dari keberanian warga melapor. Mari bersama membangun Polri yang tegas, transparan, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Denny Charter: Langgar Putusan MK, Kapolri Layak Dicopot

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 162
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 15 Desember 2025| Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai berjalan mundur dan terancam inkonstitusional. Polemik ini mencuat pasca terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Direktur Eksekutif Index Politica Indonesia, Denny Charter, menegaskan bahwa Perpol […]

  • “Kades Cikeusal Akui Dihubungi Legal PT Indocement, Diminta Hentikan Publikasi Media”

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 89
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 14 Oktober 2025| Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, mengecam keras dugaan intervensi pemberitaan yang dilakukan oleh oknum legal PT Indocement. Langkah itu terungkap setelah Kepala Desa Cikeusal, Dedi Karsono, mengaku dihubungi langsung oleh pihak legal perusahaan dan diminta agar tidak lagi menaikkan informasi ke media. Pengakuan tersebut disampaikan Dedi Karsono dalam […]

  • Kementerian ATR/BPN Libatkan KAPTI-AGRARIA dalam Penguatan Substansi RUU Administrasi Pertanahan

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 23
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 8 Maret 2026 | Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono, menjadi narasumber dalam Dialog Strategis yang diusung oleh Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi-AGRARIA (KAPTI-AGRARIA). Dalam acara yang berlangsung pada Jumat (06/03/2026), ia menyatakan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka ruang kolaborasi untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan […]

  • RSUD Cabangbungin Dinilai Salah Gunakan LBH, Kuasa Hukum Diduga Tak Sah”

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 363
    • 1Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi 5 Agustus 2025. Polemik dugaan malpraktik dan buruknya pelayanan di RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, makin memanas. Alih-alih menyampaikan klarifikasi atau menunjukkan iktikad baik kepada masyarakat, pihak RSUD justru memilih jalur perlawanan dengan menggandeng seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum Direktur RSUD.   Berbagai kritik tajam yang datang dari tokoh masyarakat, warga […]

  • Pemkot Sosialisasi Bahaya Bullying, Narkoba Dan Tawuran Di SMK Budi Murni Duren Sawit Jakarta Timur

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 509
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta 8 Agustus 2025| Dalam upaya mencetak generasi muda Kota Jakarta Timur yang tangguh bebas dari narkoba dan perilaku perundungan (bullying) dan tawuran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar road show sosialisasi bahaya bullying tawuran dan narkoba ke seluruh sekolah, salah satunya ke SMK Budi Murni 1-3. Sosialisasi yang menyasar seluruh pelajar SMK Budi Murni […]

  • MAPANCAS Gelar Santunan 500 Anak Yatim, Wakil Wali Kota Bogor Turut Hadir

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle AG
    • visibility 18
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kota Bogor, 11 Maret 2026 I Organisasi Mahasiswa Pancasila (MAPANCAS) menggelar kegiatan buka puasa bersama sekaligus santunan kepada 500 anak yatim pada Selasa, 10 Maret 2026, di Kampung Baru RT 03 RW 06, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Kegiatan yang berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh kebersamaan tersebut dihadiri oleh para […]

expand_less