Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » PT Indocement Dianggap Abaikan Hak Dua Desa, Pimpinan Redaksi SBI Desak Penegakan Hukum

PT Indocement Dianggap Abaikan Hak Dua Desa, Pimpinan Redaksi SBI Desak Penegakan Hukum

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
  • visibility 89
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Cirebon, 3 Oktober 2025| PT Indocement kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat persoalan dugaan pengabaian kompensasi terhadap dua desa yang terdampak langsung aktivitas operasional perusahaan. Selama bertahun-tahun, warga desa mengaku tidak pernah merasakan manfaat maupun ganti rugi sebagaimana mestinya, meski wilayah mereka terdampak lingkungan maupun aktivitas perusahaan semen ternama tersebut.

Agung, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), menegaskan bahwa permasalahan ini bukan sekadar sengketa antara masyarakat dan perusahaan, melainkan persoalan keadilan sosial serta penegakan hukum. “Masyarakat sudah terlalu lama diperlakukan tidak adil. Negara tidak boleh tutup mata, dan aparat penegak hukum wajib turun tangan,” ujarnya dengan tegas.

Menurut Agung, hak masyarakat desa atas kompensasi lingkungan dan sosial diatur jelas dalam regulasi, baik Undang-Undang Perseroan Terbatas maupun aturan terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) yang wajib dipenuhi perusahaan. Apabila perusahaan terbukti mengabaikan kewajiban tersebut, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang menuntut tindakan nyata.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah maupun pusat memiliki kewenangan untuk menegakkan aturan, bukan sekadar menjadi penonton. “Jika perusahaan besar bisa semena-mena, maka yang dikorbankan adalah rakyat kecil. Pemerintah jangan tutup mata terhadap ketidakadilan ini,” tambahnya.

Warga dua desa yang terdampak berharap ada kejelasan dan keberpihakan negara atas hak-hak mereka. Selama bertahun-tahun, mereka hanya menunggu tanpa kepastian, sementara aktivitas perusahaan terus berjalan dan menghasilkan keuntungan besar. “Kami ini bagian dari Indonesia, jangan hanya dijadikan korban pembangunan,” keluh salah seorang warga.

Agung menegaskan, jika tidak ada respons cepat, SBI bersama elemen masyarakat sipil akan mendorong investigasi independen sekaligus mengawal proses hukum hingga tuntas. “Tidak ada perusahaan yang boleh berdiri di atas penderitaan rakyat. Hukum harus berlaku sama untuk semua, termasuk bagi korporasi besar sekalipun,” tegasnya.

Kasus PT Indocement ini menjadi ujian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Apakah keberpihakan mereka berpihak pada rakyat yang lemah, atau membiarkan kekuatan modal menguasai tanpa kontrol. Jawaban dari kasus ini akan menentukan wajah keadilan di negeri ini.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Misteri Dua Surat Kuasa: Sengketa Hukum Antar Advokat (Satu Payung Organisasi Ikadin) di Polres Kendal

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 156
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kendal, Jawa Tengah|(GMOCT)- Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan ke Polres Kendal oleh MGP Law Office, kini tengah menjadi sorotan publik. Kejanggalan muncul dari dua surat kuasa yang atas nama pelapor, Anissatur Rofiah. Anissatur Rofiah, yang awalnya dipertemukan dengan MGP Law Office (Muhammad Justisia S.H., dan Agus Purnomo S.H.) oleh Affan Ghozali S.H., mengajukan aduan terkait […]

  • Mengenal Gde Sumarjaya Linggih, Mengawal Bali Dari Senayan

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 196
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 10 Januari 2026| Di kancah perpolitikan nasional, nama Gde Sumarjaya Linggih, atau yang akrab disapa Demer, bukanlah sosok baru. Politikus senior Partai Golkar asal Bali ini telah menjadi figur sentral di DPR RI selama dua dekade terakhir. Memasuki periode kelimanya di Parlemen, Demer terus membuktikan bahwa konsistensi dan kedekatan dengan konstituen adalah kunci keberhasilan […]

  • Dirut RSUD Abaikan Korban Pelecehan Seksual Oknum Dokter Cabangbungin , Korban Lapor Polisi 

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 123
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi-Akhirnya korban pelecehan seksual oknum dokter di RSUD Cabangbungin SM (29) warga kampung Garon Timur , RT 09/06 , Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin. Melaporkan perbuatan yang tidak bermoral itu kepada pihak Markas Sektor Polisi (Mapolsek) Cabangbungin.dengan nomor LP/B/17/VI/2025/SPKT/POLSEK CABANGBUNGIN/POLRES METRO BEKASI/POLDAMETROJAYA.   ( SM ) mengatakan pihaknya melaporkan Oknum Dokter. Yang bekerja […]

  • Terendus Dugaan Korupsi Dana BUMDes Bantarsari, AKPERSI Jabar Kawal Hingga Aparat Hukum

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 232
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 20 Desember 2025 — Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai “bom waktu” yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., […]

  • “Polisi Bekasi Bongkar Penyuntikan Gas Subsidi, Satu Pelaku Raup Untung Setahun!

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 172
    • 0Comment

    Tegarnews.ci.id – Kabupaten Bekasi, 31 Oktober 2025– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap praktik ilegal penyuntikan gas Elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten […]

  • Sirkuit Gelap Aset Negara: Barang Bekas Madura Diduga Jadi Muara Penampungan Tiang PLN & Kabel Optik Ilegal

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle M.Ifsudar
    • visibility 79
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 7 Febuari 2026| Praktik jual beli aset infrastruktur publik berupa tiang listrik milik PLN dan tiang serta kabel serat optik (fiber optic) dalam kondisi terpotong-potong ditemukan marak terjadi di sejumlah pengepul barang bekas (loak) dijalan Kemang sari kecamatan pondok gede kota Bekasi . Mirisnya, aktivitas ini dilakukan secara terbuka tanpa pengawasan ketat dari pihak […]

expand_less