Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » PT SPS 2 Agrina Terbukti Bersalah Bakar Lahan, Merril Yasar Geuchik Babah Lueng Abaikan Nasib Warga nya

PT SPS 2 Agrina Terbukti Bersalah Bakar Lahan, Merril Yasar Geuchik Babah Lueng Abaikan Nasib Warga nya

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
  • visibility 89
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 12 November 2025| PT SPS 2 Agrina, sebuah perusahaan yang saat ini mengklaim memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Desa Babah Lueng, Nagan Raya, Aceh, ternyata memiliki catatan kelam terkait kebakaran lahan. Fakta ini terungkap di tengah konflik agraria yang memanas antara perusahaan tersebut dengan warga desa setempat.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga Desa Babah Lueng, PT SPS 2 Agrina telah melaporkan dua warga desa, M dan Bin Utuh Genan, serta Safari Is, atas dugaan penyerobotan lahan. Selain itu, perusahaan juga dituding telah merusak lahan milik warga. Ironisnya, Mahkamah Agung RI telah menyatakan PT SPS 2 Agrina bersalah atas kasus kebakaran lahan.

Jika merujuk pada Undang-Undang yang mengatur tentang perusahaan yang telah ditetapkan bersalah, termasuk direktur perusahaan seperti Eddy Sutjahyo Busiri, Marjan Nasution, dan Anas Muda Siregar dari PT SPS 2 Agrina, seharusnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagan Raya dan BPN Kanwil Banda Aceh tidak mendukung perihal izin HGU atau perpanjangan izin HGU perusahaan tersebut.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Alih-alih memperhatikan vonis bersalah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI, BPN Nagan Raya dan BPN Kanwil Banda Aceh justru diduga kuat mendukung PT SPS 2 Agrina. Bahkan, perusahaan tersebut saat ini sedang mengkriminalisasi dua warga Desa Babah Lueng dengan melaporkan mereka ke Polda Aceh atas dugaan penyerobotan lahan, dengan mengklaim memiliki izin HGU.

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang mengawal kasus ini, melalui Sekretaris Umumnya, Asep NS, menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak akan pernah berhenti untuk terus mempublikasikan kebenaran. Menurutnya, PT SPS 2 Agrina telah divonis bersalah, namun BPN Nagan Raya dan BPN Kanwil Banda Aceh tidak memberikan dukungan sama sekali kepada warga masyarakat yang sedang dikriminalisasi oleh perusahaan tersebut.

“Hingga berita ini diturunkan, baik PT SPS 2 Agrina, BPN Nagan Raya, BPN Kanwil Banda Aceh, Kepala Desa Babah Lueng, maupun Mantan Kepala Desa Babah Lueng, tidak dapat memperlihatkan bukti fisik izin HGU,” tegas Asep NS.

Lebih lanjut, GMOCT menilai bahwa Kepala Desa Babah Lueng saat ini, Merril Yasar, tidak memiliki ketegasan, tanggung jawab, serta tidak memiliki peranan saat warganya dilaporkan oleh PT SPS 2 Agrina ke Polda Aceh.

“Alih-alih membela masyarakatnya, Merril Yasar yang mengaku telah diintervensi dan diintimidasi sehingga mengeluarkan surat pernyataan yang berkop Surat Pemdes Babahlueng yang isinya bertentangan dengan SKT Sporadik yang dimiliki oleh Warga Desa Babah terkait dengan Ijin Garap Lahan,” ungkap Asep NS.

GMOCT mendesak seluruh elemen pemerintahan pusat untuk segera turun tangan dan menyelamatkan nasib warga Desa Babah Lueng yang saat ini dikriminalisasi oleh PT SPS 2 Agrina serta dijarah lahannya akibat klaim izin HGU yang sampai saat ini bukti fisik izin HGU tersebut tidak pernah dimunculkan ke publik.

Apalagi jika mengacu kepada UU Hak Cipta perihal UU Keterbukaan Informasi Publik, sudah seharusnya baik PT SPS 2 Agrina, BPN Nagan Raya, dan BPN Kanwil Banda Aceh memperlihatkan bukti fisik izin HGU.

#noviralnojustice

#direktoriputusanmahkamahagungri2016

#ombudsmanri

#kementerianatrbpnri

#gmoct

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siap-Siap ASN Kota Bogor Menjalankan WFH

    • calendar_month Rab, 25 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 3
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kota Bogor, 25 Maret 2026 | Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyampaikan rencana penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), Selasa (24/3). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam upaya efisiensi, khususnya penggunaan energi yang masih bergantung pada BBM impor. Dedie menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor akan segera […]

  • Dugaan Pengkotak-kotakkan Awak Media Oleh Diskominfo Diperjelas Dengan Sikap Diskriminatif Humas DPRD Depok

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 139
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Depok| Pemangku jabatan kehumasan di Diskominfo maupun di lembaga DPRD Kota Depok, tengah mendapat sorotan publik. Tentu sudah sepatutnya perlu untuk disikapi dan dievaluasi oleh Walikota Depok dibawah kepemimpinan Supian-Chandra. Pasalnya, banyak pihak awak media yang resah dan tidak-nyaman dalam menjalin kemitraan dengan Diskominfo maupun Humas DPRD belakangan ini. “Saya merasa kecewa, awak Media yg […]

  • Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Warga Desa Cibalung Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 84
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi gangguan keamanan, Polsek Cijeruk Polres Bogor menggelar kegiatan sambang bersama antara Bhabinkamtibmas dan Babinsa di wilayah Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (28/06/2025). Kegiatan sambang ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Bripka Hadeli dan Babinsa Sertu B. Mulyadi sebagai bentuk sinergitas antara TNI […]

  • Ciptakan Rasa Aman, Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Amankan Ibadah Minggu Kasih Di Gereja GSJA Levin

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 72
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Cisarua Polres Bogor, personel Bhabinkamtibmas secara rutin melaksanakan kegiatan pengamanan ibadah umat Kristiani di gereja-gereja wilayah binaannya. Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Cisarua Aiptu Saepul M., bersama Anggota Patroli Aipda Sigit dan Pawas Iptu Undang Wanurusman, yang melaksanakan pengamanan kegiatan Minggu […]

  • Mangkir Terhadap Panggilan Pengadilan, Paspampres Harus Ditarik dari Kesatuan Pengawal Jokowi

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 239
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 6 Desember 2025| Dalam negara hukum, setiap warga negara, termasuk Presiden dan Mantan Republik Indonesia, wajib tunduk pada sistem peradilan yang berlaku. Ketika seorang kepala negara berulang kali menolak hadir memenuhi panggilan hakim dalam persidangan resmi, maka ia bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Itulah yang terjadi […]

  • Kapolda Riau dan Kriminalisasi Aktivis, Wilson Lalengke: Ini Kejahatan terhadap Bangsa dan Dunia

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 32
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 3 Februari 2026| Kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan anti-korupsi, Jekson Sihombing, di Riau, terus disuarakan tanpa henti. Upaya untuk menghentikan seruan pembelaan terhadap Jekson, terutama melalui media massa, terus dilakukan oleh Kapolda Riau dan jaringannya. Terbaru, Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus, menyampaikan kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson […]

expand_less