Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » PT SPS 2 Agrina Terbukti Bersalah Bakar Lahan, Merril Yasar Geuchik Babah Lueng Abaikan Nasib Warga nya

PT SPS 2 Agrina Terbukti Bersalah Bakar Lahan, Merril Yasar Geuchik Babah Lueng Abaikan Nasib Warga nya

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
  • visibility 87
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 12 November 2025| PT SPS 2 Agrina, sebuah perusahaan yang saat ini mengklaim memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Desa Babah Lueng, Nagan Raya, Aceh, ternyata memiliki catatan kelam terkait kebakaran lahan. Fakta ini terungkap di tengah konflik agraria yang memanas antara perusahaan tersebut dengan warga desa setempat.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga Desa Babah Lueng, PT SPS 2 Agrina telah melaporkan dua warga desa, M dan Bin Utuh Genan, serta Safari Is, atas dugaan penyerobotan lahan. Selain itu, perusahaan juga dituding telah merusak lahan milik warga. Ironisnya, Mahkamah Agung RI telah menyatakan PT SPS 2 Agrina bersalah atas kasus kebakaran lahan.

Jika merujuk pada Undang-Undang yang mengatur tentang perusahaan yang telah ditetapkan bersalah, termasuk direktur perusahaan seperti Eddy Sutjahyo Busiri, Marjan Nasution, dan Anas Muda Siregar dari PT SPS 2 Agrina, seharusnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagan Raya dan BPN Kanwil Banda Aceh tidak mendukung perihal izin HGU atau perpanjangan izin HGU perusahaan tersebut.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Alih-alih memperhatikan vonis bersalah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI, BPN Nagan Raya dan BPN Kanwil Banda Aceh justru diduga kuat mendukung PT SPS 2 Agrina. Bahkan, perusahaan tersebut saat ini sedang mengkriminalisasi dua warga Desa Babah Lueng dengan melaporkan mereka ke Polda Aceh atas dugaan penyerobotan lahan, dengan mengklaim memiliki izin HGU.

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang mengawal kasus ini, melalui Sekretaris Umumnya, Asep NS, menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak akan pernah berhenti untuk terus mempublikasikan kebenaran. Menurutnya, PT SPS 2 Agrina telah divonis bersalah, namun BPN Nagan Raya dan BPN Kanwil Banda Aceh tidak memberikan dukungan sama sekali kepada warga masyarakat yang sedang dikriminalisasi oleh perusahaan tersebut.

“Hingga berita ini diturunkan, baik PT SPS 2 Agrina, BPN Nagan Raya, BPN Kanwil Banda Aceh, Kepala Desa Babah Lueng, maupun Mantan Kepala Desa Babah Lueng, tidak dapat memperlihatkan bukti fisik izin HGU,” tegas Asep NS.

Lebih lanjut, GMOCT menilai bahwa Kepala Desa Babah Lueng saat ini, Merril Yasar, tidak memiliki ketegasan, tanggung jawab, serta tidak memiliki peranan saat warganya dilaporkan oleh PT SPS 2 Agrina ke Polda Aceh.

“Alih-alih membela masyarakatnya, Merril Yasar yang mengaku telah diintervensi dan diintimidasi sehingga mengeluarkan surat pernyataan yang berkop Surat Pemdes Babahlueng yang isinya bertentangan dengan SKT Sporadik yang dimiliki oleh Warga Desa Babah terkait dengan Ijin Garap Lahan,” ungkap Asep NS.

GMOCT mendesak seluruh elemen pemerintahan pusat untuk segera turun tangan dan menyelamatkan nasib warga Desa Babah Lueng yang saat ini dikriminalisasi oleh PT SPS 2 Agrina serta dijarah lahannya akibat klaim izin HGU yang sampai saat ini bukti fisik izin HGU tersebut tidak pernah dimunculkan ke publik.

Apalagi jika mengacu kepada UU Hak Cipta perihal UU Keterbukaan Informasi Publik, sudah seharusnya baik PT SPS 2 Agrina, BPN Nagan Raya, dan BPN Kanwil Banda Aceh memperlihatkan bukti fisik izin HGU.

#noviralnojustice

#direktoriputusanmahkamahagungri2016

#ombudsmanri

#kementerianatrbpnri

#gmoct

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Kuasa Hukum Warga Dusun Bakom Minta Polisi Proses Cepat dan Presisi! Kasus Limbah Disposal Proyek Lingkar Utara Jatigede

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 147
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sumedang| Menindaklanjuti berita sebelumnya yang sempat viral, terkait semrawutnya proyek jalan Lingkar Utara Jatigede, lantaran limbah disposal yang tak diduga tidak memiliki ijin UKL dan UPL. Selain itu, akibat kelalaian PT. Haka Putera atas limbah disposal yang tidak dibuang itu membanjiri dan merusak rumah warga sedikitnya 2 rukun tetangga (-+ 38 Kepala Keluarga) di Dusun […]

  • Kasus Malapraktik RSUD Cabangbungin, MDTK Bentuk Majelis Pemeriksa dan Panitera Persidangan

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 114
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi- Perjuangan korban dugaan malapraktik medis di salah satu rumah sakit ternama di Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. Setelah laporan resmi dilayangkan oleh kuasa hukum korban, Muhammad Andrean, S.H., kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP) MDTK, kini lembaga disiplin profesi tersebut bergerak cepat dan serius. Kamis. […]

  • Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Briket Arang Sehat, Dukung Terwujudnya Desa Bebas Karbon

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Medan, 16 September 2025| PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) mengadakan Pelatihan Briket Arang Sehat sebagai langkah nyata mendukung terwujudnya Desa Bebas Karbon di Huta Tinggi. Kegiatan ini dilaksanakan di Rumah Berdaya Pelindo Regional 1 dengan menghadirkan pegiat lingkungan dari Rumah Briket Medan. Hadir […]

  • Musdesus Desa Sumbereja Tegaskan Stabilitas Pemerintahan Pasca Kepala Desa Wafat

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 231
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 19 September 2025 – Pemerintah Desa Sumbereja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tahun 2025 sebagai tindak lanjut atas purna tugas Kepala Desa yang meninggal dunia. Kegiatan berlangsung pada Jumat (19/9/2025) pukul 09.00 WIB di Kampung Pacing Lio RT 04 RW 02 dengan suasana penuh khidmat.   Acara […]

  • Kapolsek Serangbaru AKP Hotma Sitompul Rayakan Ulang Tahun ke-48, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 139
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi – Kapolsek Serangbaru, AKP Hotma Sitompul, SH, MH, merayakan ulang tahunnya yang ke-48 bersama jajaran anggota dan rekan media di Mapolsek Serangbaru. Perayaan berlangsung secara sederhana namun penuh kehangatan dan nuansa kebersamaan, Senin (19/05/2025).   Sejak pagi, personel Polsek Serangbaru memberikan kejutan dengan membawa kue ulang tahun dan menggelar doa bersama. […]

  • Dandim 0509/Kab. Bekasi Gelar Kunjungan Kerja ke Koramil 10/Sukatani, Serahkan Alat Tensi dan Beri Arahan Penting

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 76
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 24 November 2025- Komandan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Arh Sabdho Aji Wibowo, M.Han bersama Ketua Persit KCK Cabang XXIII Kodim 0509/Kab. Bekasi, Ny. Nazia Sabdho Aji Wibowo, melaksanakan kunjungan kerja ke Koramil 10/Sukatani, Senin (24/11/2025) pagi.   Kegiatan berlangsung di Aula Koramil 10/Sukatani, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, dan dihadiri sekitar 45 […]

expand_less