Breaking News
light_mode
Beranda » Politik » Ramses: “Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Sesuai Putusan MK No.80/PUU-XVII/2019”

Ramses: “Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Sesuai Putusan MK No.80/PUU-XVII/2019”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
  • visibility 173
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Jakarta| Isu rangkap jabatan di kalangan pejabat tinggi negara, kembali jadi sorotan publik. Hal tersebut, dikupas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 80/PUU-XVII/2019 yang dengan tegas dinyatakan, bahwa; Menteri dilarang merangkap jabatan lain, termasuk di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyampaikan bahwa; larangan tersebut berlaku pula secara moral dan etik terhadap Wakil Menteri (Wamen) karena memiliki posisi setara dengan Menteri.

Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa beberapa Wakil Menteri diketahui masih ada yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN atau anak perusahaannya.

Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan serius, terkait komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari konflik kepentingan. Para pegiat antikorupsi, pakar hukum tata negara, dan masyarakat sipil pun mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil sikap tegas terhadap fenomena yang menjadi sorotan publik itu.

Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (ANTARTIKA), Ramses Sitorus, sebagaimana dikutip dalam keterangan Persnya, Rabu (16/7), menyatakan bahwa; relawan dan simpatisan Prabowo – Gibran yang tergabung dalam berbagai organisasi pemenangan adalah juga orang-orang yang berpendidikan, cinta terhadap Pancasila, dan menjunjung tinggi kemajuan NKRI.

“Kami mendukung penuh Presiden Prabowo. Tapi kalau ada menteri atau wamen yang rangkap jabatan demi kepentingan kelompoknya, kami harap Presiden menegur dengan tegas,” ujar Ramses.

Menurutnya, rangkap jabatan bukan hanya persoalan etika, melainkan berpotensi merusak efektivitas pemerintahan dan menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan rakyat. Ramses juga mengingatkan, bahwa; kekuasaan yang diberikan rakyat harus dijalankan dengan tanggung jawab penuh, tanpa menyalahgunakannya untuk memperkuat posisi kelompok atau golongan tertentu di dalam BUMN.

Ramses menegaskan, bahwa; para relawan Prabowo-Gibran, yang ikut berjuang sejak awal pemilu, ingin melihat Indonesia dipimpin dengan kejujuran dan semangat pengabdian. Mereka siap mendukung pemerintahan, untuk menyukseskan Program Astacita yang telah menjadi visi besar Presiden Prabowo dalam membawa Indonesia menuju kemandirian, kemajuan teknologi, dan keadilan sosial.

“Jabatan publik itu amanah, bukan alat akumulasi kekuasaan pribadi. Kami yakin Presiden Prabowo punya keberanian untuk mengoreksi dan menertibkan pejabat-pejabat yang menyimpang dari semangat reformasi birokrasi,” pungkasnya.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Saeful Yunus SE, MM Siap Pasang Badan Bela Dua Desa Yang Belum Terima Kompensasi Bertahun-Tahun dari PT Indocement

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 4 Oktober 2025| Saeful Yunus SE, MM, menyatakan sikap tegasnya untuk membela hak masyarakat di dua Desa yang selama bertahun-tahun belum juga menerima kompensasi dari PT Indocement. Menurutnya, penundaan tersebut bukan hanya kelalaian administratif, tetapi juga merupakan bentuk pengabaian kewajiban perusahaan terhadap masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas industri semen. Saeful Yunus menegaskan, dasar […]

  • Dugaan Pungli Rp100 Juta di Balik Perkara Pasal 368 KUHP Polres Semarang, Penyidik Bantah

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Semarang-Jawa Tengah,17 Agustus 2025 (GMOCT)| Perkara dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud Pasal 368 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan dasar LP/B/38/10/2025/SPKT/POLRES SEMARANG/POLDA JATENG tertanggal 22 April 2025, hingga kini masih terus bergulir meski telah dilakukan Restorative Justice (RJ) pada 15 Juni 2025 di Polres Semarang. Dalam kesepakatan RJ, para tersangka yang berinisial BPS, YOP, […]

  • Tampung Pengaduan Korupsi, LSM LIRA & Relawan Prabowo Buka Kotak Pos

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakart, 24 Juli 2025|| Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) dan Relawan Prabowo, buka Kotak Pos Prabowo (Saluran Prabowo) guna menampung informasi penyelewengan dan korupsi para pejabat dan aparat. Mulai dari Pusat, hingga Desa guna memerangi korupsi yang kian marak. “Kotak Pos Prabowo (Saluran Prabowo) ini merupakan implementasi atas himbauan dan ajakan Presiden […]

  • Rapat Koordinasi Lawyer dan Paralegal Dragon Law Firm, Membahas Strategi Hukum

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 11 Agustus 2025| Kantor Dragon Law Firm sudah kesekian kali mengadakan rapat koordinasi antara lawyer dan paralegal di Perumahan Taman Semanan Indah Blok NB 33. Acara ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan kerja sama tim dalam menangani kasus-kasus Hukum. Minggu (10/8/2025). Dalam beberapa tahun terakhir, Dragon Law Firm telah menjadi salah satu […]

  • Jalan Kampung Keranding Segera Dibangun, Warga Apresiasi Gerak Cepat Kades Sukajadi

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi-Jum’at, 1 Agustus 2025. Pemerintah Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, bergerak cepat menanggapi aspirasi warga Kampung Keranding dengan memulai pembangunan jalan lingkungan. Proyek ini direncanakan mulai berjalan dalam pekan pertama Agustus 2025.   Kepala Desa Sukajadi, Amir Hamzah, memimpin langsung proses perencanaan dan memastikan pembangunan ini melalui tahapan musyawarah serta verifikasi […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Tingkatkan Mutu Layanan Lewat Penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat 2025

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Medan, 3 Desember 2025 |Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan Penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai upaya untuk mengetahui tingkat kepuasan dan harapan masyarakat terhadap layanan yang diberikan. Penilaian ini dilakukan secara objektif melalui survei yang mencakup berbagai aspek pelayanan, seperti kecepatan proses, ketepatan prosedur, keramahan petugas, kemudahan akses layanan, […]

expand_less