Breaking News
light_mode
Home » Hukum » RSUD Cabangbungin Dinilai Salah Gunakan LBH, Kuasa Hukum Diduga Tak Sah”

RSUD Cabangbungin Dinilai Salah Gunakan LBH, Kuasa Hukum Diduga Tak Sah”

  • account_circle Husen
  • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
  • visibility 361
  • comment 1 comment

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi 5 Agustus 2025. Polemik dugaan malpraktik dan buruknya pelayanan di RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, makin memanas. Alih-alih menyampaikan klarifikasi atau menunjukkan iktikad baik kepada masyarakat, pihak RSUD justru memilih jalur perlawanan dengan menggandeng seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum Direktur RSUD.

 

Berbagai kritik tajam yang datang dari tokoh masyarakat, warga sekitar, hingga keluarga korban dugaan malpraktik, tidak ditanggapi dengan langkah perbaikan konkret oleh pihak rumah sakit. Justru muncul respons berupa bantahan dan sikap defensif, seolah-olah publik yang menyuarakan kekecewaan dianggap sebagai lawan.

 

Padahal, dalam sistem demokrasi, pejabat publik memiliki kewajiban moral dan etika untuk menanggapi kritik masyarakat secara konstruktif. Bukan menghindar, apalagi menganggap kritik sebagai serangan balik. Kritik adalah bagian dari kontrol sosial, dan respons terbaik terhadapnya adalah introspeksi dan perbaikan pelayanan.

 

Namun yang terjadi sebaliknya. Seorang yang mengaku advokat dari salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Bekasi, bernama Zulkifli, muncul ke publik dan memberikan pernyataan sebagai kuasa hukum Direktur RSUD Cabangbungin, dr. Erni Herdiani.

 

Saat dikonfirmasi oleh awak media, dr. Erni mengakui bahwa segala urusan hukum telah diserahkan kepada kuasa hukumnya. Namun, keabsahan legal standing Zulkifli yang mengaku sebagai kuasa hukum atas nama lembaga RSUD, justru menuai pertanyaan serius.

Muhammad Andrean, S.H., advokat dari Peradi (di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.), yang menjadi kuasa hukum salah satu korban dugaan malpraktik RSUD Cabangbungin, menyampaikan keraguannya atas kapasitas hukum Zulkifli.

 

“Saya sudah membaca surat kuasa yang beredar, dan di sana tidak tertulis bahwa Zulkifli bertindak atas nama Direktur dalam kapasitas jabatannya mewakili institusi RSUD. Surat itu hanya menyebutkan sebagai kuasa hukum dr. Erni Herdiani secara pribadi. Ini jelas berbeda. Kuasa personal dan kuasa institusional harus dibedakan secara tegas,” ujar Andrean.

 

Tak hanya itu, Andrean juga menyoroti bentuk surat kuasa yang disebut bersifat umum, bukan khusus, sebagaimana seharusnya dalam pendampingan hukum seorang advokat. Ia mempertanyakan kompetensi Zulkifli dalam menyusun surat kuasa yang tepat secara formil.

 

“Apakah saat mengikuti PKPA dan UPA, dia tidak diajarkan bahwa surat kuasa advokat dalam penanganan perkara harus bersifat khusus? Jangan-jangan dia bukan advokat? Nanti tim hukum kami akan menelusuri hal ini lebih lanjut,” tegasnya

 

Andrean juga mempertanyakan legalitas penggunaan lembaga bantuan hukum (LBH) untuk mendampingi seorang pejabat negara. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, LBH dikhususkan bagi masyarakat miskin secara non-profit (pro bono), bukan untuk pihak yang mampu secara ekonomi dan menduduki jabatan tinggi seperti direktur RSUD.

 

“Kalau dr. Erni benar menggunakan LBH, maka harus jelas, apakah pendampingan itu gratis dan disertai SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)? Saya rasa, seorang direktur RSUD tidak masuk dalam kategori masyarakat miskin,” ujar Andrean yang juga menjabat sebagai pengurus DPC Peradi Bekasi dan tergabung dalam Tim Hukum Jabar Istimewa Bekasi, bentukan Gubernur Kang Dedi Mulyadi.

 

Andrean menutup pernyataannya dengan pesan keras kepada Zulkifli.

 

“Sebelum banyak bicara dan mengatasnamakan RSUD Cabangbungin, mohon benahi dulu surat kuasa yang digunakan. Jangan sampai mempermalukan profesi advokat yang memiliki martabat sebagai officium nobile,” tutupnya.

  • Author: Husen
  • Editor: Husen
  • Source: Redaksi

Komentar (1)

  • Heriyanto

    “Sepertinya Dr Erni lupa kalau warga masyarakat saat ini sdh pintar, Hmmm.. mungkin merasa Dia aja kalih yah yg paling pintar.,wk.wk.wk.wk…

    Reply6 Agustus 2025 11:30 am

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plang Satgas PKH di Kantor Perkebunan PT RSUP Pulau Burung: Legalitas Dipertanyakan, Aktivitas Tetap Berjalan

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnes.co.id-Pulau Burung, 21 Juli 2025| Sebuah pemandangan janggal menarik perhatian publik di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir. Plang bertuliskan “Penertiban Kawasan Hutan (PKH)” terpancang jelas di area yang dikelola PT Riau Sakti United Plantations (RSUP), anak perusahaan dari PT Sambu Group. Namun, ironisnya, aktivitas perkebunan dan perkantoran di area bertanda tersebut tetap berlangsung normal. […]

  • Muspika Ciawi Gelar Aksi Jumsih Jelang Hari Jadi Bogor ke-543, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menyambut Hari Jadi Bogor ke-543, Muspika Ciawi bersama berbagai unsur masyarakat menggelar kegiatan Gotong Royong Jumat Bersih (Jumsih) sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan dan keindahan lingkungan. Aksi sosial ini dilaksanakan pada Jumat pagi (23/5/2025) di sepanjang Jalan Raya Jenderal Imam Santoso, mulai dari Ciawi hingga Simpang Lampu Merah Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten […]

  • 8 Tim Lolos Diputaran 16 Bssar Turnamen Futsal Kapolres Cup 2025

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 671
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang| Memasuki putaran babak 16 besar dalam ajang bergengsi Turnamen Futsal Kapolres Cup 2025 dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke 79 yang dipertandingkan pada Sabtu (31/5/2025) di Gor Nambo Sport Jaya Center Karawaci Tangerang sisahkan delapan (8) tim yang akan melanjutkan ke babak selanjutnya. Hal itu dikatakan ketua panitia penyelenggara Mustofa Hadi Karya atau yang […]

  • Pengamat Hukum Soroti Lambanya Proses Hukum Dugaan Gratifikasi di KPU Kota Bogor

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Egi Hendrawan
    • visibility 157
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Rudi Mulyana, selaku pengamat hukum dan advokat, menyampaikan keprihatinan mendalam atas lambannya proses penanganan perkara dugaan gratifikasi yang menyeret unsur penyelenggara pemilu di lingkungan KPU Kota Bogor. “Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik dan diberitakan oleh berbagai media. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian hukum berupa penetapan tersangka”Ujar Rudi Kepada Wartawan 21/mei/2025 “Hal […]

  • Konselor Puspaga Ambil Data Warga Tanpa Izin Pemilik Yang Sah

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 100
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 26 Oktober 2025| Konselor Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor diduga mengambil data warga berupa Kartu Keluarga (KK) ke staf Desa Sukajadi. Kecamatan Tamansari. Kabupaten Bogor tanpa konfirmasi kepada pemilik. Petugas Puspaga dari DP3AP2KB yang diketahui bernama Telly Yuviarly datang kepada staf […]

  • Antisipasi Kemacetan di Hari Terakhir Libur Panjang, Kapolres Bogor Lakukan Pemantauan Arus Lalu LIntas

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Memasuki hari terakhir libur panjang Hari Raya Idul Adha 1446 H, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. kembali turun langsung ke lapangan untuk memantau arus balik kendaraan di sejumlah titik strategis wilayah hukum Polres Bogor, Senin (9/6/2025). Pemantauan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi kepadatan lalu lintas saat masyarakat kembali […]

expand_less