Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » RSUD Cabangbungin Dinilai Salah Gunakan LBH, Kuasa Hukum Diduga Tak Sah”

RSUD Cabangbungin Dinilai Salah Gunakan LBH, Kuasa Hukum Diduga Tak Sah”

  • account_circle Husen
  • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
  • visibility 282

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi 5 Agustus 2025. Polemik dugaan malpraktik dan buruknya pelayanan di RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, makin memanas. Alih-alih menyampaikan klarifikasi atau menunjukkan iktikad baik kepada masyarakat, pihak RSUD justru memilih jalur perlawanan dengan menggandeng seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum Direktur RSUD.

 

Berbagai kritik tajam yang datang dari tokoh masyarakat, warga sekitar, hingga keluarga korban dugaan malpraktik, tidak ditanggapi dengan langkah perbaikan konkret oleh pihak rumah sakit. Justru muncul respons berupa bantahan dan sikap defensif, seolah-olah publik yang menyuarakan kekecewaan dianggap sebagai lawan.

 

Padahal, dalam sistem demokrasi, pejabat publik memiliki kewajiban moral dan etika untuk menanggapi kritik masyarakat secara konstruktif. Bukan menghindar, apalagi menganggap kritik sebagai serangan balik. Kritik adalah bagian dari kontrol sosial, dan respons terbaik terhadapnya adalah introspeksi dan perbaikan pelayanan.

 

Namun yang terjadi sebaliknya. Seorang yang mengaku advokat dari salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Bekasi, bernama Zulkifli, muncul ke publik dan memberikan pernyataan sebagai kuasa hukum Direktur RSUD Cabangbungin, dr. Erni Herdiani.

 

Saat dikonfirmasi oleh awak media, dr. Erni mengakui bahwa segala urusan hukum telah diserahkan kepada kuasa hukumnya. Namun, keabsahan legal standing Zulkifli yang mengaku sebagai kuasa hukum atas nama lembaga RSUD, justru menuai pertanyaan serius.

Muhammad Andrean, S.H., advokat dari Peradi (di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.), yang menjadi kuasa hukum salah satu korban dugaan malpraktik RSUD Cabangbungin, menyampaikan keraguannya atas kapasitas hukum Zulkifli.

 

“Saya sudah membaca surat kuasa yang beredar, dan di sana tidak tertulis bahwa Zulkifli bertindak atas nama Direktur dalam kapasitas jabatannya mewakili institusi RSUD. Surat itu hanya menyebutkan sebagai kuasa hukum dr. Erni Herdiani secara pribadi. Ini jelas berbeda. Kuasa personal dan kuasa institusional harus dibedakan secara tegas,” ujar Andrean.

 

Tak hanya itu, Andrean juga menyoroti bentuk surat kuasa yang disebut bersifat umum, bukan khusus, sebagaimana seharusnya dalam pendampingan hukum seorang advokat. Ia mempertanyakan kompetensi Zulkifli dalam menyusun surat kuasa yang tepat secara formil.

 

“Apakah saat mengikuti PKPA dan UPA, dia tidak diajarkan bahwa surat kuasa advokat dalam penanganan perkara harus bersifat khusus? Jangan-jangan dia bukan advokat? Nanti tim hukum kami akan menelusuri hal ini lebih lanjut,” tegasnya

 

Andrean juga mempertanyakan legalitas penggunaan lembaga bantuan hukum (LBH) untuk mendampingi seorang pejabat negara. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, LBH dikhususkan bagi masyarakat miskin secara non-profit (pro bono), bukan untuk pihak yang mampu secara ekonomi dan menduduki jabatan tinggi seperti direktur RSUD.

 

“Kalau dr. Erni benar menggunakan LBH, maka harus jelas, apakah pendampingan itu gratis dan disertai SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)? Saya rasa, seorang direktur RSUD tidak masuk dalam kategori masyarakat miskin,” ujar Andrean yang juga menjabat sebagai pengurus DPC Peradi Bekasi dan tergabung dalam Tim Hukum Jabar Istimewa Bekasi, bentukan Gubernur Kang Dedi Mulyadi.

 

Andrean menutup pernyataannya dengan pesan keras kepada Zulkifli.

 

“Sebelum banyak bicara dan mengatasnamakan RSUD Cabangbungin, mohon benahi dulu surat kuasa yang digunakan. Jangan sampai mempermalukan profesi advokat yang memiliki martabat sebagai officium nobile,” tutupnya.

  • Penulis: Husen
  • Editor: Husen
  • Sumber: Redaksi

Komentar (1)

  • Heriyanto

    “Sepertinya Dr Erni lupa kalau warga masyarakat saat ini sdh pintar, Hmmm.. mungkin merasa Dia aja kalih yah yg paling pintar.,wk.wk.wk.wk…

    Balas6 Agustus 2025 11:30 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aktif Kontrol Pos Kamling, Bhabinkamtibmas Desa Citeko Sampaikan Pesan Jaga Wilayah Cisarua Tetap Kondusif

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 5 Agustus 2025| Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor Polda Jabar terus meningkatkan intensitas sambang dan kontrol terhadap pos keamanan lingkungan (pos kamling) di wilayah binaannya. Salah satu kegiatan tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Citeko, Bripka Apep Alimudin, Senin malam (4/8/2), laksanakan patroli sambang dan kontrol […]

  • Merasa Polisi Tak Responsif, Istri Korban KDRT Ngadu ke Damkar

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle M.Ifsudar
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kota Bekasi| Seorang perempuan berinisial D, 26 tahun, mengadu ke petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), usai frustrasi lantaran polisi tidak menindaklanjuti aduannya. D mengadukan nasib nya atas kekerasan dalam rumah tangganya (KDRT) yang dilakukan suaminya bernama ( i ) “Saya bikin aduan polisi tapi belum ada tanggapan, jadi saya langsung lapor damkar karena kepala saya sakit […]

  • Surati Kapolresta Bogor Desak Penetapan Tersangka Kasus Gratifikasi KPU Kota Bogor

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Dimas/Red
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 22 Mei 2025| Rudi Mulyana, selaku advokat, secara resmi telah melayangkan surat kepada Kapolresta Bogor Kota, agar segera mengambil langkah hukum tegas dengan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan jajaran Komisioner KPU Kota Bogor. “Langkah kami menyurati Kapolresta ini didasari oleh kepentingan supremasi hukum dan menjaga integritas pemilu. Saya menilai, jika bukti […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Polres Bogor Gelar Anjangsana Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Di Desa Bitungsari

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor|Dalam rangka menjalin kedekatan dan memperkuat sinergi bersama warga, Bhabinkamtibmas Desa Bitungsari Polsek Ciawi Polres Bogor, Aiptu Wahyudi, melaksanakan giat anjangsana dan silaturahmi kamtibmas kepada tokoh masyarakat dan warga di Kampung Bitung Munjul RT 03/04, Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Senin (23/06/2025). Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Wahyudi berdialog langsung dengan warga untuk mempererat tali […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Polres Bogor Jalin Anjangsana Kamtibmas Dengan Tokoh Dan Warga Desa Cibedug

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di wilayah hukumnya, Bhabinkamtibmas Desa Cibedug Polsek Ciawi Polres Bogor, Aiptu Sawaludin, melaksanakan kegiatan anjangsana kamtibmas kepada tokoh masyarakat dan warga di Kampung Cibedug RT 02 RW 03, Desa Cibedug, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jumat (30/05/2025). Kegiatan anjangsana ini dilakukan sebagai upaya untuk menjalin silaturahmi dengan […]

  • Tak Terima Dibayar Rp 5 Ribu Rupiah, Jukir Aniaya Pemotor Pakai Pipa Besi di Jakarta Utara

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta 29 September 2025| Dengan cepat Polisi bergerak menangkap seorang juru parkir (jukir) berinisial RBG (23) yang kerap bertugas di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara. RBG ditangkap usai melakukan tindakan penganiayaan kepada pengendara bermotor. “Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu, 27 September sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun I Kampung Karey, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi […]

expand_less