Sirkuit Gelap Aset Negara: Barang Bekas Madura Diduga Jadi Muara Penampungan Tiang PLN & Kabel Optik Ilegal
- account_circle M.Ifsudar
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Bekasi, 7 Febuari 2026| Praktik jual beli aset infrastruktur publik berupa tiang listrik milik PLN dan tiang serta kabel serat optik (fiber optic) dalam kondisi terpotong-potong ditemukan marak terjadi di sejumlah pengepul barang bekas (loak) dijalan Kemang sari kecamatan pondok gede kota Bekasi .
Mirisnya, aktivitas ini dilakukan secara terbuka tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang maupun pemilik aset. Dalam sebuah investigasi lapangan, tim media menemukan tumpukan material yang identik dengan spesifikasi teknis tiang besi PLN dan gulungan kabel optik di salah satu pangkalan barang bekas milik pengusaha asal Madura.
Saat dikonfirmasi, istri dari pemilik lapak tersebut memberikan pengakuan mengejutkan yang mengonfirmasi bebasnya transaksi barang-barang sensitif tersebut.
”Ya tinggal jual saja di sini dengan bebas,” cetus istri pemilik pangkalan dengan nada santai saat diwawancarai oleh wartawan.

Menantang Hukum: Penadah atau Bisnis Legal?
Sikap abai dan keterbukaan pihak pengepul dalam menampung material infrastruktur ini memicu pertanyaan besar mengenai penegakan hukum di Indonesia. Tiang listrik dan kabel optik bukanlah komoditas sampah masyarakat biasa; keduanya adalah Aset Milik Negara atau Inventaris Perusahaan Vital yang dilindungi undang-undang.
Secara hukum, praktik ini patut diduga melanggar beberapa instrumen legal di Indonesia. Pasal 480 KUHP (Penadahan). Mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang membeli, menyewa, atau menerima barang yang patut diduga berasal dari tindak pidana (pencurian).
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Perusakan atau pencurian aset listrik yang mengganggu kepentingan umum memiliki sanksi pidana berat.
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Perlindungan terhadap infrastruktur telekomunikasi dari upaya sabotase atau pencurian material.

Nada Tegas: Di Mana Pengawasan PLN dan Provider?
Fenomena “bebas jual-beli” ini mengindikasikan adanya celah besar dalam manajemen aset. Bagaimana mungkin tiang-tiang raksasa dan gulungan kabel optik bisa berakhir di tukang loak dalam keadaan terpotong-potong tanpa ada laporan kehilangan atau tindakan tegas dari pihak kepolisian?.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan razia besar-besaran terhadap pangkalan barang bekas yang menampung material infrastruktur.
Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya merugikan negara secara materil, tetapi juga mengancam stabilitas layanan listrik dan internet publik akibat maraknya aksi pencurian kabel dan tiang demi keuntungan segelintir oknum pengepul. Hukum harus tegak: Infrastruktur negara bukan rongsokan yang bisa diperjualbelikan dengan bebas.[]
- Penulis: M.Ifsudar
- Editor: Redaksi
- Sumber: Tim/Red



Saat ini belum ada komentar