Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Sirkuit Gelap Aset Negara: Barang Bekas Madura Diduga Jadi Muara Penampungan Tiang PLN & Kabel Optik Ilegal

Sirkuit Gelap Aset Negara: Barang Bekas Madura Diduga Jadi Muara Penampungan Tiang PLN & Kabel Optik Ilegal

  • account_circle M.Ifsudar
  • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
  • visibility 80
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bekasi, 7 Febuari 2026| Praktik jual beli aset infrastruktur publik berupa tiang listrik milik PLN dan tiang serta kabel serat optik (fiber optic) dalam kondisi terpotong-potong ditemukan marak terjadi di sejumlah pengepul barang bekas (loak) dijalan Kemang sari kecamatan pondok gede kota Bekasi .

Mirisnya, aktivitas ini dilakukan secara terbuka tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang maupun pemilik aset. ​Dalam sebuah investigasi lapangan, tim media menemukan tumpukan material yang identik dengan spesifikasi teknis tiang besi PLN dan gulungan kabel optik di salah satu pangkalan barang bekas milik pengusaha asal Madura.

Saat dikonfirmasi, istri dari pemilik lapak tersebut memberikan pengakuan mengejutkan yang mengonfirmasi bebasnya transaksi barang-barang sensitif tersebut.

​”Ya tinggal jual saja di sini dengan bebas,” cetus istri pemilik pangkalan dengan nada santai saat diwawancarai oleh wartawan.

Menantang Hukum: Penadah atau Bisnis Legal?

​Sikap abai dan keterbukaan pihak pengepul dalam menampung material infrastruktur ini memicu pertanyaan besar mengenai penegakan hukum di Indonesia. Tiang listrik dan kabel optik bukanlah komoditas sampah masyarakat biasa; keduanya adalah Aset Milik Negara atau Inventaris Perusahaan Vital yang dilindungi undang-undang.

​Secara hukum, praktik ini patut diduga melanggar beberapa instrumen legal di Indonesia. Pasal 480 KUHP (Penadahan). Mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang membeli, menyewa, atau menerima barang yang patut diduga berasal dari tindak pidana (pencurian).

​UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Perusakan atau pencurian aset listrik yang mengganggu kepentingan umum memiliki sanksi pidana berat.

​UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Perlindungan terhadap infrastruktur telekomunikasi dari upaya sabotase atau pencurian material.

Nada Tegas: Di Mana Pengawasan PLN dan Provider?

​Fenomena “bebas jual-beli” ini mengindikasikan adanya celah besar dalam manajemen aset. Bagaimana mungkin tiang-tiang raksasa dan gulungan kabel optik bisa berakhir di tukang loak dalam keadaan terpotong-potong tanpa ada laporan kehilangan atau tindakan tegas dari pihak kepolisian?.

​Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan razia besar-besaran terhadap pangkalan barang bekas yang menampung material infrastruktur.

Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya merugikan negara secara materil, tetapi juga mengancam stabilitas layanan listrik dan internet publik akibat maraknya aksi pencurian kabel dan tiang demi keuntungan segelintir oknum pengepul. ​Hukum harus tegak: Infrastruktur negara bukan rongsokan yang bisa diperjualbelikan dengan bebas.[]

  • Author: M.Ifsudar
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Cibungbulang Dukung Ketahanan Pangan Lewat Gerakan Pangan Murah

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 80
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 30 Agustus 2025| Polri melalui Polsek Cibungbulang, Polres Bogor, Polda Jabar, melaksanakan kegiatan Gerakan Pangan Murah yang digelar di Polsek Cibungbulang, Jalan Raya Poros Cibungbulang, Kabupaten Bogor, pada Jum’at (29/8). Kegiatan tersebut dihadiri oleh masyarakat sekitar yang menjadi penerima manfaat dari program ini. Sejumlah kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, dan bahan pangan […]

  • Kicau Mania Tumpah Ruah di Pondok Cabe, Warnai HUT ke-80 Korps Brimob

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 468
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang Selatan, 11 November 2025| Gelaran lomba burung kicau yang bertajuk “Dansat Brimob Cup II bersama RBF Tangsel” yang ke 80 sukses terselengara di arenanya yang berlokasi di lapangan G&T Arena Pondok Cabe Tangerang Selatan, ( 9/ 11 ). ‎ ‎Event yang bergengsi dengan jam lomba tepat waktu sekitar pukul 09.00 langsung di buka oleh […]

  • Kapolres Bogor Hadiri Peresmian Monumen Helikopter Puma di Cibinong

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 94
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 26 Juli 2025|Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. menghadiri kegiatan Peresmian Monumen Helikopter SA-330 Puma yang berlokasi di Simpang Empat Kandang Roda, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, (25/07). Kegiatan peresmian diawali di Pendopo Kantor Bupati Bogor, Jalan Tegar Beriman, yang dipimpin langsung oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto, S.Si. […]

  • Dinilai Janggal, Ratusan Mahasiswa Demo ke MA dan KY Tuntut Transparansi Putusan PK Irfan Suryanagara

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle M.ifsudar
    • visibility 250
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 30 September 2025 – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Mahasiswa Pengawas Peradilan Bersih (Mapras) turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Selasa (30/9). Mereka memprotes dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 97 […]

  • Proyek Rp15 Miliar Kampung Nelayan Merah Putih di Cirebon Diduga Bermasalah: Beton Retak, Mutu Buruk, dan CCO Diduga Melampaui Batas!

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 4 Nopember 2025| Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), dengan tegas menyoroti dugaan penyimpangan serius dalam Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih yang berlokasi di Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Provinsi […]

  • Tinjau Langsung Situasi Banjir di Karangligar Karawang, Serukan Patroli Rutin Jaga Keamanan

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 179
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Karawang, 22 Januari 2026| Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., meninjau langsung situasi banjir yang melanda wilayah Desa Karangligar, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, (21/1). Dalam peninjauan tersebut, Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan bahwa kondisi banjir di lokasi masih cukup memprihatinkan. Ketinggian air di beberapa titik mencapai […]

expand_less