Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Sirkuit Gelap Aset Negara: Barang Bekas Madura Diduga Jadi Muara Penampungan Tiang PLN & Kabel Optik Ilegal

Sirkuit Gelap Aset Negara: Barang Bekas Madura Diduga Jadi Muara Penampungan Tiang PLN & Kabel Optik Ilegal

  • account_circle M.Ifsudar
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Bekasi, 7 Febuari 2026| Praktik jual beli aset infrastruktur publik berupa tiang listrik milik PLN dan tiang serta kabel serat optik (fiber optic) dalam kondisi terpotong-potong ditemukan marak terjadi di sejumlah pengepul barang bekas (loak) dijalan Kemang sari kecamatan pondok gede kota Bekasi .

Mirisnya, aktivitas ini dilakukan secara terbuka tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang maupun pemilik aset. ​Dalam sebuah investigasi lapangan, tim media menemukan tumpukan material yang identik dengan spesifikasi teknis tiang besi PLN dan gulungan kabel optik di salah satu pangkalan barang bekas milik pengusaha asal Madura.

Saat dikonfirmasi, istri dari pemilik lapak tersebut memberikan pengakuan mengejutkan yang mengonfirmasi bebasnya transaksi barang-barang sensitif tersebut.

​”Ya tinggal jual saja di sini dengan bebas,” cetus istri pemilik pangkalan dengan nada santai saat diwawancarai oleh wartawan.

Menantang Hukum: Penadah atau Bisnis Legal?

​Sikap abai dan keterbukaan pihak pengepul dalam menampung material infrastruktur ini memicu pertanyaan besar mengenai penegakan hukum di Indonesia. Tiang listrik dan kabel optik bukanlah komoditas sampah masyarakat biasa; keduanya adalah Aset Milik Negara atau Inventaris Perusahaan Vital yang dilindungi undang-undang.

​Secara hukum, praktik ini patut diduga melanggar beberapa instrumen legal di Indonesia. Pasal 480 KUHP (Penadahan). Mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang membeli, menyewa, atau menerima barang yang patut diduga berasal dari tindak pidana (pencurian).

​UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Perusakan atau pencurian aset listrik yang mengganggu kepentingan umum memiliki sanksi pidana berat.

​UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Perlindungan terhadap infrastruktur telekomunikasi dari upaya sabotase atau pencurian material.

Nada Tegas: Di Mana Pengawasan PLN dan Provider?

​Fenomena “bebas jual-beli” ini mengindikasikan adanya celah besar dalam manajemen aset. Bagaimana mungkin tiang-tiang raksasa dan gulungan kabel optik bisa berakhir di tukang loak dalam keadaan terpotong-potong tanpa ada laporan kehilangan atau tindakan tegas dari pihak kepolisian?.

​Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan razia besar-besaran terhadap pangkalan barang bekas yang menampung material infrastruktur.

Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya merugikan negara secara materil, tetapi juga mengancam stabilitas layanan listrik dan internet publik akibat maraknya aksi pencurian kabel dan tiang demi keuntungan segelintir oknum pengepul. ​Hukum harus tegak: Infrastruktur negara bukan rongsokan yang bisa diperjualbelikan dengan bebas.[]

  • Penulis: M.Ifsudar
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 8 Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Belitung Terancam 5,6 Tahun Penjara

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id– Pangkalpinang, 25 Srptember 2025| Sebanyak delapan tersangka kasus pengeroyokan terhadap wartawan Belitung akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU dari Kejari Manggar, Belitung Timur, digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada Rabu 24 September 2025. Kedelapan terdakwa yaitu Mirta (50), Zato (54), Deky (23), […]

  • Teror terhadap Wartawan Meningkat, AKPERSI Serukan Perang Terbuka Lawan Premanisme

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle HUSEN
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id –Jakarta, 10 Januari 2026 – Tahun 2025 menjadi catatan kelam bagi kebebasan pers di Indonesia. Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) secara resmi menyatakan DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS, menyusul rangkaian panjang pengancaman pembunuhan, intimidasi, pemukulan, pengeroyokan, fitnah, hingga kriminalisasi wartawan yang dialami langsung oleh jajaran pengurus dan anggotanya di berbagai daerah.   Fakta-fakta ini membuktikan bahwa […]

  • Sukses Digelar, Fun Run Golden Jubilee PMB 1948 Diikuti Ratusan Peserta di Tahura Bandung

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bandung,15 Agustus 2025| Acara Fabem sukses digelar di Taman Hutan Raya (Tahura) Ir. H. Djuanda, Bandung, pada hari Sabtu 9 Agustus 2025 lalu. Kegiatan lari santai ini menarik 250 peserta yang berpartisipasi dalam dua kategori, yaitu 7 km dan 3,5 km. Peserta lari yang ikut bisa sambil menikmati keindahan alam Tahura. Ungkap Agit sebagai Ketua […]

  • Aksi Demo Depan Kantah, AMANAT Sebut Kinerja BPN Kota Depok “Jeblok!

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Depok, 1 Januari 2026| Jelang akhir tahun 2025, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok mendadak digeruduk massa aksi, pada Rabu 24 Desember 2025. Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah (Amanat) itu, menggeruduk kantor BPN, dengan tujuan menuntut kepastian hukum atas tanah rakyat yang hingga kini dinilai masih carut-marut dan penuh dengan […]

  • Fredi Sihombing Dukung Farizan Untuk Menjalankan Roda Organisasi DPD KNPI Kabupaten Bogor

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 12 Desember 2025| Menjelang Pelantikan DPD KNPI Kabupaten Bogor yang diketuai Farizan, mendapat dukungan dari tokoh Pemuda Cibinong Fredi Sihombing ST. Fredi Sihombing.ST, menyebut Farizan bukanlah nama baru di Kabupaten Bogor, Oleh karena itu, Ia meminta OKP memberikan kepercayaan kepada Dia untuk memimpin KNPI Kabupaten Bogor. “Farizan sangat layak memimpin KNPI Kabupaten Bogor, […]

  • Ajang MTA 2025: Peran PR PHI Diakui Nasional, Dony Indrawan Jadi Tokoh Berpengaruh

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Yogyakarta, 7 Sepetember 2025| PT. Pertamina Hulu Indonesia (PHI) kembali menorehkan prestasi di bidang komunikasi Publik. Dalam ajang MAW Talk Awards (MTA) 2025 yang berlangsung di Yogyakarta, Kamis (28/8/2025), Manager Communication Relations & CID PHI, Dony Indrawan, dinobatkan sebagai Tokoh PR Berpengaruh. Penghargaan ini diberikan atas kontribusi Dony dalam membangun strategi komunikasi yang efektif, memperkuat […]

expand_less