Breaking News
light_mode
Home » Hukum » “Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”

“Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 2 hour ago
  • visibility 4
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Ciamis, 15 Maret 2026 | Dugaan manipulasi administratif dalam proses pemberhentian Kepala Desa (Kades) Cicapar kian menjadi sorotan serius menjelang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Serangkaian dokumen yang terungkap menunjukkan adanya indikasi cacat prosedur dalam tahapan pemberian sanksi hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap oleh Bupati Ciamis tertanggal 15 September 2025. Jika terbukti, rangkaian tindakan tersebut berpotensi melanggar asas legalitas dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam hukum administrasi negara Indonesia.

Kronologi persoalan bermula dari diterbitkannya Surat Peringatan (SP) 1 oleh Camat kepada Kades Cicapar yang berlaku sejak 8 Juli hingga 17 Juli 2025. Berdasarkan prinsip due process of law dalam administrasi pemerintahan, pihak yang dikenai sanksi memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi atau memenuhi kewajiban hingga batas akhir masa berlaku surat peringatan tersebut. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Namun, kejanggalan muncul ketika pada 15 Juli 2025, dua hari sebelum masa berlaku SP 1 berakhir, Camat sudah mengirim surat kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menanyakan realisasi atas SP tersebut. Pada hari yang sama, BPD mengeluarkan laporan yang kemudian dijadikan dasar administratif untuk proses pemberhentian. Langkah ini dinilai prematur karena proses evaluasi dilakukan sebelum masa hak jawab berakhir, sehingga berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan keadilan administratif yang menjadi fondasi hukum tata usaha negara.

Persoalan semakin kompleks ketika dalam Surat Usulan Pemberhentian Sementara Camat kepada Bupati tertanggal 18 Juli 2025, terdapat dugaan perubahan tanggal laporan BPD. Dokumen yang semula bertanggal 15 Juli 2025 disebut diubah menjadi 17 Juli 2025 dalam berkas usulan. Apabila perubahan tersebut terbukti dilakukan tanpa dasar hukum, tindakan itu dapat dikualifikasikan sebagai pemalsuan dokumen administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

Selain itu, aspek prosedural lain yang dipersoalkan adalah dasar penerbitan keputusan pemberhentian oleh Bupati. Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemberhentian kepala desa harus melalui mekanisme yang jelas, termasuk adanya usulan resmi dari BPD melalui keputusan kelembagaan yang sah. Jika pemberhentian hanya didasarkan pada laporan situasi tanpa keputusan formal BPD, maka keputusan tersebut berpotensi dianggap cacat kewenangan dan cacat prosedur menurut hukum administrasi negara.

Situasi ini menjadi semakin krusial dalam persidangan di PTUN Bandung. Dalam tahap dismissal process pada 28 Agustus 2025, terungkap bahwa dasar pertimbangan berupa SK Pemberhentian Sementara yang dijadikan konsideran telah dinyatakan tidak lagi memiliki keberlakuan hukum. Dalam praktik peradilan tata usaha negara, keputusan administratif yang bertumpu pada dasar hukum yang tidak sah dapat dibatalkan karena melanggar prinsip legalitas keputusan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 dan UU Nomor 51 Tahun 2009.

Dengan berbagai dugaan cacat prosedur tersebut, perkara ini kini memasuki tahap akhir berupa kesimpulan dan putusan di PTUN Bandung. Publik menaruh perhatian besar terhadap putusan majelis hakim yang diharapkan dapat menegakkan prinsip hukum administrasi yang transparan dan akuntabel.

Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung, menyatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi dan penegakan supremasi hukum di tingkat pemerintahan daerah.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Kabarsbi

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMAN 5 Depok Diduga Kembali Lakukan Pungli, Wakasek: “Itu Wewenang Komite Sekolah. Sudah Basi Itu Pak !”

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Depok, 1 Juni 2025| Kasus pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan Kota Depok, kembali mencuat dan menjadi keluhan di masyarakat. Bahkan, berbagai laporan publik menunjukkan, praktik pungli menyasar pada orang tua murid dengan dalih sumbangan. Namun ironisnya, sumbangan yang seharusnya bersifat sukarela, justeru sering kali berubah menjadi kewajiban yang menekan. Sehingga, bertentangan dengan pengertian dasar […]

  • Dukung Patroli Mojang Lodaya Kapolda Jabar, Polwan Polres Bogor Sapa Warga Saat Uji Coba Car Free Day di Jalan Tegar Beriman

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 122
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bogor, 26 Oktober 2025| Personel Mojang Lodaya Polwan Polres Bogor melakukan patroli sekaligus menyapa warga dalam uji coba Car Free Day (CFD) yang berlangsung di Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, pada Minggu (26/10/2025). Diketahui, Patroli Mojang Lodaya Polwan Polres Bogor memiliki moto “Nyaah, Nyakola, Nyunda” Kapolsek Dramaga, Iptu Desi Triana,S.H.,M.H yang memimpin langsung giat […]

  • Kejaksaan Tinggi Aceh Dorong Optimalisasi Capaian Kinerja Bidang Pidsus Jelang Akhir Tahun Anggaran

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 82
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Aceh, 10 November 2025| Kejaksaan Tinggi Aceh menerima kunjungan kerja Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., dalam rangka kegiatan pemantauan dan evaluasi penanganan perkara tindak pidana korupsi serta percepatan realisasi anggaran tahun 2025. Kunjungan supervisi ini bertujuan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan penanganan perkara […]

  • Perkuat Petani Milenial Kabupaten Jayawijaya Mendorong Magang/Bintek Kab Magelang, Provinsi Jateng

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 97
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Magelang, 17 Agustus 2025| Petani tanaman pangan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Magelang menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Petani Milenial Kabupaten Jayawijaya  sebagai upaya kongkrit mendukung target Kementerian Pertanian untuk menumbuhkan Pertanian Milenial. Bimtek tersebut diselenggarakan selama dua hari mulai tanggal 15-16 Agustus 2025 bekerjasama dengan Dinas Pertanian dan Pangan Hortikultura Kabupaten Magelang, 15-16, Agustus 2025. Kegiatan […]

  • Diduga Ada Rekayasa Dokumen, SHP Indocement Disebut Sudah Diperpanjang Tanpa Musyawarah Desa

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 89
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 13 Oktober 2025| Polemik perpanjangan Surat Hak Pengelolaan (SHP) PT Indocement di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, memasuki babak baru. Aparat desa dan kecamatan menolak dugaan bahwa tanda tangan mereka menjadi dasar pengajuan perpanjangan SHP ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka menegaskan, tanda tangan tersebut hanya sebagai bukti penerimaan undangan Jaring Aspirasi Masyarakat (JUM) terkait […]

  • Police Goes To School, Polri Hadir Beri Guru dan Siswa-Siswi Himbauan, Untuk Cegah Aksi Tawuran dan Jauhi Narkoba

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 132
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| BabhinKamtibmas Desa Karang Tengah, Polsek Babakan Madang, Polres Bogor, Polda Jabar Bripka Ujang Umaludin mendatangi SDN Karang Tengah 05 Desa Karang Tengah dengan jumlah siswa 270 di Sukamantri RT 01/13 Desa Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang. Senin (05/05/2025) Dalam kegiatan ini pula, Babhikamtibmas Desa Karang tengah, Bripka Ujang Umaludin, bertindak sebagai pembina upacara, […]

expand_less