Skandal KPU Bogor: Putusan DKPP Jadi Amunisi Lapor ke Kejagung
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Bogor, 15 Februari 2026| Integritas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor kini berada di titik nadir. Sebuah skandal gratifikasi yang melibatkan pucuk pimpinan penyelenggara pemilu terbongkar, menyeret nama-nama besar dalam pusaran aliran dana haram. Meski Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan “vonis final” berupa pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kota Bogor, publik kini mempertanyakan nasib perkara pidananya yang “mengendap” berbulan-bulan di Polresta Bogor Kota.
Jejak Aliran Dana dan “Pengaturan” Pilkada
Skandal ini mulai terendus sejak Agustus 2024, ketika muncul bukti-bukti awal mengenai dugaan aliran dana dari pihak luar yang menyeret nama Dr. Rayendra kepada penyelenggara pemilu untuk mengamankan kepentingan politik tertentu. Bukti-bukti seperti screenshot transfer senilai puluhan juta rupiah hingga rekaman percakapan menjadi amunisi bagi para pelapor untuk membongkar praktik culas ini.
Dalam persidangan etik, terungkap fakta mengejutkan: Ketua KPU Kota Bogor diduga kuat berperan sebagai dirigen dalam mengatur pembagian uang. Langkah ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan upaya sistematis menggadaikan independensi lembaga negara.
Pukulan Telak DKPP:
Putusan Nomor 15-PKE-DKPP/I/2025. DKPP bertindak tegas melalui sidang panjang yang melelahkan. Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 15-PKE-DKPP/I/2025 (yang merupakan kelanjutan dari pengaduan nomor 419-P/L-DKPP/XII/2024), majelis hakim etik resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Muhammad Habibi Zaenal Arifin dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor pada awal Februari 2026.
”Teradu terbukti gagal menjaga marwah institusi. Tindakan mengatur pembagian uang adalah pengkhianatan terhadap demokrasi,” bunyi amar putusan DKPP tersebut.
Setahun Berjalan: Polresta Bogor Kota Masih “Gelar Perkara”?
Meski sanksi etik sudah final, proses pidana di kepolisian tampak merayap. Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Bogor Kota sejak akhir tahun 2024. Hingga kini, memasuki Februari 2026—hampir 1,5 tahun sejak dugaan gratifikasi mencuat ke publik—status hukum para terlapor masih belum menginjak tahap tersangka.
Lambannya proses hukum ini memicu reaksi keras. Nur Isman Iskandar, Sekretaris Pemuda Nasional Bogor, menegaskan bahwa pencopotan oleh DKPP tidak boleh menjadi titik henti.
Bahkan, Nur Isman menyatakan pihaknya akan mengambil langkah lebih ekstrem dengan membawa kasus ini ke level nasional. Ia berencana segera mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melaporkan kembali kasus gratifikasi ini dengan melampirkan Hasil Putusan DKPP sebagai bukti baru yang autentik.
”Laporan sudah masuk ke Polresta sejak 2024, tapi sampai hari ini kita hanya dengar ‘segera gelar perkara’. Ini sudah masuk tahun 2026! Karena proses di daerah terkesan jalan di tempat, saya akan membawa masalah ini ke Kejagung. Kami akan lampirkan Putusan DKPP yang sudah inkrah itu sebagai bukti bahwa ada kejahatan luar biasa di KPU Bogor. Gratifikasi itu pidana, bukan sekadar urusan etik!” tegas Nur Isman.
Desakan Transparansi Hukum
Senada dengan itu, Aktivis Anti Korupsi Gerakan Gabungan Anti Korupsi, Agus Suryaman menyoroti pentingnya transparansi terhadap laporan polisi yang tengah diproses.
”Bukti di sidang DKPP sudah benderang, bahkan ada bukti transfer. Jika etik sudah terbukti, unsur pidana gratifikasinya seharusnya jauh lebih mudah dibuktikan. Kami meminta kepolisian transparan soal progres laporan ini. Jangan sampai publik berasumsi ada kekuatan besar yang menahan laju kasus ini sehingga harus lapor ke Kejagung untuk mencari keadilan,” tambah Agus.
Menanti Keadilan yang Tertunda
Kini, bola panas berada di tangan penegak hukum. Masyarakat sipil menuntut agar penyidik tidak hanya menyasar “operator” di lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik aliran dana tersebut. Jika gratifikasi ini dibiarkan menguap tanpa kejelasan status pidana, maka legitimasi proses politik di Kota Bogor akan selamanya menyisakan noktah hitam.
Kasus ini adalah ujian krusial bagi kredibilitas penegakan hukum di Bogor. Menunda keadilan sama saja dengan meniadakan keadilan (Justice delayed is justice denied). Langkah Nur Isman yang akan melapor ke Kejagung dengan membawa Putusan DKPP menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat mulai kehilangan kesabaran terhadap penanganan perkara di tingkat lokal.[]
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: Harian Merdeka


Saat ini belum ada komentar