Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Soal Kasus HIPMI, Garda Mencegah dan Mengobati GMDM Provinsi Lampung Menyikapi Langkah BNNP Lampung

Soal Kasus HIPMI, Garda Mencegah dan Mengobati GMDM Provinsi Lampung Menyikapi Langkah BNNP Lampung

  • account_circle Naryoto
  • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
  • visibility 48
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Lampung, 8 September 2025| Keputusan penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung merehabilitasi lima mantan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung menuai kritik tajam. Garda Mencegah dan Mengobati GMDM Provinsi Lampung, Ir.Okta Resi Gumantara, menilai langkah tersebut keliru secara hukum dan berpotensi menyalahi prosedur.

Menurut dia, penggunaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 sebagai dasar rehabilitasi tidak tepat.

“SEMA itu ditujukan untuk hakim, bukan untuk penyidik. Jadi kalau penyidik BNN langsung menggunakan dasar ini untuk mengeluarkan keputusan rehabilitasi tanpa melalui persidangan, itu jelas aneh,” tegas Okta , Senin (8/9/2025).

Ia menambahkan, dalam SEMA tersebut ditegaskan bahwa narkotika yang sudah dikonsumsi tetap harus diperhitungkan sebagai barang bukti.

“Kalau pengakuan ada 20 butir dibeli, lalu sisa 7 butir ditemukan, itu sudah cukup kuat dibawa ke persidangan. Jangan malah dihilangkan perhitungannya. Biarkan hakim yang menilai dan memutuskan, bukan penyidik,” ujarnya.

SEMA 04/2010 memang mengatur pedoman bagi hakim dalam menangani perkara narkotika, terutama untuk menentukan apakah seorang terdakwa layak direhabilitasi atau dipidana penjara. Untuk ekstasi, batas rehabilitasi maksimal satu butir. Jika lebih dari itu, apalagi puluhan, proses hukum seharusnya tetap dilanjutkan di pengadilan.

Sebagai perbandingan, Okta menyinggung kasus narkotika di Riau. Dalam perkara itu, meskipun hanya satu butir ekstasi ditemukan, hakim tetap menghitung jumlah pil yang sudah dikonsumsi terdakwa berdasarkan pengakuan dan hasil tes urine.

“Jadi dalam praktik hukum, yang sudah ditelan pun tetap dianggap bagian dari barang bukti. Tidak bisa dihapus begitu saja,” jelasnya.

Dengan dasar itu, ia menyebut keputusan BNNP Lampung membebaskan lima eks pengurus HIPMI dari proses hukum dan langsung merehabilitasi sangat janggal hal yang wajar publik berasumsi Negatif ada apa ini terang Okta.
“Kalau sampai dibebaskan, publik bisa menilai ada keistimewaan hukum. Padahal aturan jelas menyebutkan, penghitungan jumlah narkotika tidak hanya yang ditemukan, tapi juga yang sudah dipakai,” tutupnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan BNNP Lampung terhadap lima pengurus HIPMI Lampung pada sebuah pesta narkoba di salah satu tempat hiburan di Bandar Lampung, akhir Agustus lalu.

Mereka adalah AS (36), MF (34), DA (32), RF (35), dan NH (33), yang saat itu masih tercatat sebagai pengurus aktif HIPMI Lampung. Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan tujuh butir pil ekstasi tersisa dari 20 butir yang dibeli. Para tersangka mengakui telah menelan sebagian pil, dan hasil tes urine terhadap kelimanya positif narkotika.

Kasus ini sempat menyedot perhatian publik karena melibatkan figur muda yang dikenal di kalangan pengusaha Lampung. Namun keputusan BNNP Lampung merehabilitasi mereka tanpa proses sidang justru menimbulkan tanda tanya besar dan memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk GMDM Lampung.[]

  • Penulis: Naryoto
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMDM

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Polres Bogor Laksanakan Anjangsana Kamtibmas Kepada Tokoh Masyarakat Dan Warga Desa Banjarsari

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Banjarsari, Polsek Ciawi, Polres Bogor, Aiptu Wahyudi melaksanakan kegiatan Anjangsana Kamtibmas kepada tokoh masyarakat dan warga masyarakat di wilayah desa binaannya. Kegiatan ini berlangsung di Kampung Kambangan RT.03/05, Desa Banjarsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Rabu (04/06/2025). Dalam kunjungannya, Aiptu Wahyudi menyambangi tokoh masyarakat, yaitu […]

  • Kades Hendi Haerudin Tinjau Rehab Kantor Desa, Optimis Selesai Tepat Waktu

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Asep
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 2 Oktober 2025| Pembangunan yang di danai dari APBD Kabupaten Bogor, Tahun anggaran 2025 yang berlokasi di Desa Sukamantri Kecamatan Tamansari kini telah mencapai 80% penyelesaian. Hendi Haerudin optimis bahwa pembangunan rehab kantor Desa akan selesai tepat waktu . Dalam pemantauan tersebut, Kepala Desa Hendi Haerudin menekankan pentingnya keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap Rencana […]

  • Kapolres Bogor Pimpin Apel Pengamanan Libur Panjang Waisak, Tegaskan Komitmen Jaga Kelancaran Lalin dan Kamtibmas Aman

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH., S.I.K., MH memimpin apel pengecekan personel pada Senin, 12 Mei 2025, dalam rangka pengamanan libur panjang Hari Raya Waisak. Apel digelar di Mapolres Bogor sebagai bentuk kesiapan jajaran dalam menghadapi potensi lonjakan arus balik dan menjaga stabilitas keamanan wilayah. Dalam arahannya, Kapolres menekankan bahwa pengamanan libur Waisak […]

  • Polres Bogor Bersama Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Premanisme, 9 Orang Diamankan dan 109 Kendaraan Disita

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polres Bogor menggelar konferensi pers pada Jumat (9/5/2025) siang di Lapangan Apel Mako Polres Bogor untuk mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana premanisme yang meresahkan masyarakat. Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Bupati Bogor Rudy, S.Si., Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., […]

  • Berpidato di PBB, Wilson Lalengke Serukan Aksi Segera Untuk Akhiri Krisis Kemanusiaan di Kamp Pengungsi Tindouf

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-New York, 13 Oktober 2025| Aktivis hak asasi manusia dan jurnalis Indonesia, Wilson Lalengke, menyampaikan pidato yang menyentuh hati di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, Rabu, 08 Oktober 2025. Dalam pidatonya, dia mendesak masyarakat internasional untuk segera melakukan penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia di kamp-kamp pengungsi Tindouf di wilayah Aljazair. Berbicara di hadapan […]

  • Hasil Investigasi Pasca Banjir Di Serang Baru, Ketua Kawali Pertanyakan Ijin Amdal Perumahan The Arthera Hills II

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle M.ifsudar /Julian
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Bekasi- Hujan deras yang mengguyur kawasan serang baru Kabupaten Bekasi pada Senin malam, 7 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, menyebabkan banjir di sejumlah titik permukiman warga, termasuk kawasan Perumahan Arthera Hills II di Kecamatan Serang Baru, Cikarang Selatan. Kamis (10/07/2025) Warga yang terdampak mulai mengeluh kepada Relawan yang turun evakuasi karena kejadian […]

expand_less