Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Tambak Udang Ilegal di Pemalang Diproses Hukum, Ancam Ekosistem Laut

Tambak Udang Ilegal di Pemalang Diproses Hukum, Ancam Ekosistem Laut

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
  • visibility 33

Tegarnews.co.id-Pemalang, 7 Juli 2025| (GMOCT)-Kasus tambak udang vaname ilegal di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Polda Jawa Tengah resmi memproses hukum operasi tambak yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Informasi ini didapatkan dari media online KabarSBI, yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).

Tambak tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Operasinya tanpa izin lokasi, izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Lebih parah lagi, limbah tambak dibuang langsung ke laut tanpa pengolahan, mengakibatkan pencemaran perairan pesisir.

Pelanggaran yang dilakukan terancam hukuman berat. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU No. 1/2014 juncto UU No. 24/1992 tentang Penataan Ruang, pelaku wajib memiliki izin lokasi, SIUP, dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut) jika tambak berada di zona pesisir. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengancam pelaku usaha tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Ancaman serupa juga terdapat dalam Pasal 109 UU PPLH terkait usaha tanpa izin lingkungan. Pembuangan limbah tanpa izin dan pencemaran lingkungan (Pasal 69 ayat (1) huruf e jo. Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009) juga dijerat hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp3 miliar. Pelanggaran baku mutu air limbah (Pasal 100 UU Nomor 32 Tahun 2009) juga membawa ancaman hukuman yang sama. Jika tambak berada di wilayah pesisir dan tidak memiliki PKKPRL, ancaman hukumannya lebih berat lagi, yaitu penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar (Pasal 73 huruf (c) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014).

Kepala Desa Nyamplungsari, didampingi kuasa hukum Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C.Med., dan Agung Sulistio selaku Ketua Umum GMOCT, telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah. Penyidik saat ini tengah memeriksa dokumen perizinan dan mengumpulkan bukti pencemaran, termasuk sampel air laut.

Pencemaran yang terjadi akibat limbah tambak telah menurunkan kualitas air laut dan sungai, merusak ekosistem bawah laut, serta mengganggu pariwisata dan mata pencaharian nelayan lokal. Berbagai pihak, termasuk pemerhati lingkungan dan organisasi nelayan, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menertibkan tambak ilegal tersebut dan memastikan pemulihan ekosistem laut. Selain tuntutan hukum, masyarakat juga menuntut pemilik tambak bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan (restorasi) dan ganti rugi kepada nelayan setempat.

#No Viral No Justice

#Save Laut

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Senator Maya Rumantir Menghadiri WCH ROYAL SUMMIT Ke-7 Di Las Vegas

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Las Vegas| NV Anggota kehormatan Maya Olivia Rumantir, senator untuk Sulawesi Utara dari Perwakilan Daerah Indonesia, menghadiri acara WCH Royal Summit ke-7 yang diadakan di Gold Coast Hotel and Casino di Las Vegas pada tanggal 27 dan 28 Mei 2025. KTT luar biasa ini menjanjikan dua hari diskusi yang berdampak, penghargaan bergengsi, dan pertukaran budaya […]

  • Pemerhati Minta Aparat Hentikan Intimidasi Wartawan dalam Liputan RSUD Majalengka

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle TIM/Red
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta (GMOCT) 21 Agustus 2025| Dugaan kecurangan dalam pembangunan RSUD Majalengka telah memicu perhatian serius dari berbagai pihak. Temuan ini, yang telah diberitakan oleh berbagai media, menyoroti potensi penyimpangan besar terkait penggunaan anggaran negara, dan memerlukan perhatian dari tingkat pusat, provinsi, hingga pemerintah daerah Kabupaten Majalengka. Salah satu isu yang mencuat adalah tindakan intimidasi terhadap […]

  • Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Polsek-Koramil 2114 Ciampea Laksanakan Silaturahmi Dengan Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor|Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Ciampea, Bhabinkamtibmas Desa Cihideung Udik, Aiptu Ateng Komara, bersama Babinsa 2114 Koramil Ciampea, Serda Nanang Fahroji, melaksanakan kegiatan silaturahmi ke warga Kampung Pasar Rebo, Desa Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada hari Rabu (25/06/2025). Dalam kunjungan tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa berdialog […]

  • Merasa Polisi Tak Responsif, Istri Korban KDRT Ngadu ke Damkar

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle M.Ifsudar
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kota Bekasi| Seorang perempuan berinisial D, 26 tahun, mengadu ke petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), usai frustrasi lantaran polisi tidak menindaklanjuti aduannya. D mengadukan nasib nya atas kekerasan dalam rumah tangganya (KDRT) yang dilakukan suaminya bernama ( i ) “Saya bikin aduan polisi tapi belum ada tanggapan, jadi saya langsung lapor damkar karena kepala saya sakit […]

  • Canangkan Policetube, Polri Gandeng PT Digital Unggul Gemilang

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Jakarta – Divisi Humas Polri secara resmi menjalin kerja sama dengan PT Digital Unggul Gemilang melalui penandatanganan nota kesepahaman. Pendandatanganan dilakukan antara Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Dr. Sandi Nugroho dan Direktur Utama PT Digital Unggul Gemilang, Vini Septiana. Selasa. (24/06/2025).   Menurut Kadivhumas, kerja sama yang terjalin antara Polri dengan PT Digital Unggul […]

  • Jurnalis Dihalang-Halangi Oknum Security Saat Investigasi Lahan Sengketa PT Anugrah Kreasi Propertama

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Bogor– 27 Agustus 2025– Ketegangan terjadi di kawasan Perumnas yang sedang dibangun PT Anugrah Kreasi Propertama, Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Rabu (27/8/2025). Dua wartawan berinisial RL dan HD diusir oleh Chief Security perusahaan ketika berusaha mengonfirmasi dugaan lahan sengketa di lokasi proyek.   Kedua wartawan mendatangi perusahaan untuk meminta klarifikasi […]

expand_less