Breaking News
light_mode
Home » Info Demo » Mahasiswa Bogor Kecam Pembahasan RUU KUHAP Baru, Cacat Prosedural, Ancaman Demokrasi

Mahasiswa Bogor Kecam Pembahasan RUU KUHAP Baru, Cacat Prosedural, Ancaman Demokrasi

  • account_circle AG
  • calendar_month Sab, 6 Des 2025
  • visibility 462
  • comment 0 comment

Tegarnesw.co.id-Bogor, 6 Desember 2025| Komite Mahasiswa untuk Keadilan Sosial (KMKS Bogor) menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Sudirman Kota Bogor, menolak keras proses pembahasan RUU KUHAP Baru yang dinilai tidak transparan, cacat prosedural dan berpotensi melemahkan prinsip negara hukum serta perlindungan HAM di Indonesia.

Proses legislasi yang dilakukan secara tertutup ini jelas bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 yang mewajibkan adanya pelibatan publik secara bermakna.

Selain itu, KMKS Bogor menilai bahwa penyusunan RUU KUHAP Baru mengangkangi hak-hak konstitusional rakyat sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28E, 28F, dan 28I terkait kebebasan berpendapat, hak atas informasi, dan perlindungan HAM.

Minimnya ruang dialog terbuka, ketertutupan informasi, dan pasal-pasal bermasalah dalam draft RUU tersebut memunculkan kekhawatiran akan semakin luasnya potensi kriminalisasi warga serta penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.

Koordinator Lapangan aksi, Husen, menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal isu ini sampai pemerintah tunduk pada prinsip demokrasi dan hukum yang adil.

RUU KUHAP Baru ini dibahas dalam gelap. Tanpa transparansi, tanpa partisipasi publik, tanpa mempertimbangkan suara rakyat. Selama keadilan masih dinegosiasikan di ruang tertutup, kami akan terus bersuara di ruang terbuka. Hujan bukan penghalang, karena suara rakyat tidak boleh tenggelam oleh kepentingan segelintir elit, tegas Husen dalam orasinya.

KMKS Bogor menilai langkah percepatan pembahasan tanpa melibatkan akademisi hukum, pegiat HAM, ormas sipil, dan mahasiswa mempertegas lemahnya komitmen pemerintah terhadap demokrasi dan prinsip checks and balances dalam sistem peradilan pidana.

KUHAP merupakan fondasi hukum acara pidana. Perubahan tergesa-gesa tanpa keterlibatan publik dinilai dapat mengancam keadilan substantif dan mempersempit ruang demokrasi.

TUNTUTAN KMKS BOGOR

1. Usut tuntas dugaan pelanggaran prosedural serta minimnya pelibatan publik dalam pembahasan RUU KUHAP Baru.

2. Mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan PERPPU Penundaan atau Pembatalan RUU KUHAP Baru.

3. DPR RI harus membuka ulang proses legislasi secara transparan dan melibatkan unsur akademisi, masyarakat sipil serta mahasiswa dalam setiap tahapan.

4. Menolak segala bentuk kebijakan hukum yang berpotensi membatasi kebebasan sipil dan melemahkan perlindungan HAM masyarakat Indonesia.

Aksi ini menjadi penanda bahwa mahasiswa tetap berdiri di barisan terdepan dalam mengawal demokrasi. Selama masih ada kebijakan yang mengancam hak rakyat, suara mahasiswa tidak akan pernah padam.[]

  • Author: AG
  • Editor: Red/AG
  • Source: AG

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kru Asing Kuasai Kapal Pertamina, Matahukum: Langgar Hukum & Ancam Kedaulatan!

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 26
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 22 April 2026 | Fakta bahwa kapal milik Pertamina yang tertahan di Selat Hormuz ternyata sepenuhnya diawaki oleh warga negara asing (WNA) memicu kemarahan yang meluas. Menanggapi hal ini, Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, melontarkan kritik yang sangat tajam dan tegas. Baginya, apa yang terjadi bukan sekadar masalah operasional atau kebijakan biasa, melainkan […]

  • Dinilai Janggal? PK Irfan Suryanagara “Ratusan Mahasiswa Turun Kejalan BerDemo di MA dan KY”

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 569
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 1 Oktober 2025| Ratusan massa aksi dari organisasi Mahasiswa Pengawas Pradilan Bersih (Mapras) melakukan demonstrasi di kantor Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial di Jakarta (30/9), terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap Majelis Hakim Agung. Mereka menilai perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 97 PK/Pid/2024 yang Ketuai Majelis hakim yakni Prof […]

  • Jika Sempadan Bisa Dikelola, Apa Arti Tata Ruang? Ketika Garis Lindung Memudar dan Otoritas Negara Dipertanyakan di Pesisir Pemalang

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 25
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 25 Februari 2026| Sebuah kasus lokal kerap menjadi cermin persoalan yang lebih luas. Aktivitas tambak di kawasan sempadan pantai Desa Nyamplungsari, Kabupaten Pemalang, kini berkembang menjadi perbincangan yang melampaui polemik izin usaha. Ia menyentuh pertanyaan mendasar tentang konsistensi penegakan tata ruang dan otoritas negara dalam mengendalikan ruang. Informasi ini diperoleh GMOCT Gabungan Media Online […]

  • Lawan DBD, Kader Ansor Jatiasih Turun Tangan Lakukan Fogging Mandiri di RW 18 Jatimekar

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2026
    • account_circle M.Ifsudar
    • visibility 225
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi, 28 Maret 2026 | Ancaman Demam Berdarah Dengue (DBD) di wilayah Kelurahan Jatimekar, Jatiasih Bekasi kian mengkhawatirkan. Merespons kondisi darurat tersebut, Pimpinan Ranting (PR) GP Ansor Jatimekar bergerak cepat melakukan aksi fogging (pengasapan) massal di lingkungan RW 18 guna memutus rantai penyebaran nyamuk Aedes aegypti. Gerakan Swadaya: Dari Rakyat untuk Rakyat Langkah […]

  • Sosialisasi Di Bukittinggi wamen,Sertifikat Tanah Ulayan Adalah Hak Masyarakat Hukum Adat 

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle ATR / BPN
    • visibility 115
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id – Tebing tinggi | 20 mai 2025 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat hukum adat melalui penerbitan sertipikat tanah ulayat. Langkah ini dipandang sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi dan wilayah yang secara turun-temurun dikuasai oleh masyarakat hukum adat. “Sertipikat tanah bukan pemberian negara, melainkan pengakuan […]

  • Hentikan Penahanan Ibu Menyusui! Polisi Jakarta Pusat Diduga Kuat Langgar Konstitusi

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 5 Agustus 2025| Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak pada unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak – KADIN Indonesia, Jurika Fratiwi, SH., SE., MM., menyatakan keprihatinannya yang amat mendalam atas tindakan Polres Jakarta Pusat yang menahan seorang ibu menyusui bersama bayinya yang baru berusia 9 bulan. Hal tersebut disampaikannya kepada media […]

expand_less