Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » “Tambang Pasuruan Diduga Ilegal Beroperasi Terus, Dugaan Pembiaran Sistematis Muncul”

“Tambang Pasuruan Diduga Ilegal Beroperasi Terus, Dugaan Pembiaran Sistematis Muncul”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
  • visibility 44
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Pasuruan, 18 Januari 2026 (GMOCT)| Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal milik TV Batu Alam Bekas Jaya di Dusun Dukuh Wetan, Desa Sumberejo, Kabupaten Pasuruan, semakin menguat sebagai potret buram penegakan hukum serta sektor pertambangan. Meski telah berulang kali diseret media dan memicu reaksi publik secara nasional, tambang tersebut tetap beroperasi tanpa tindakan tegas, memunculkan dugaan serius adanya pembiaran sistematis hingga pertumbuhan oknum tertentu.

Informasi terkait kasus ini diperoleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online SenyapNews.id yang tergabung di dalamnya.

Bagas, putra daerah yang juga aktivis serta wartawan media besar bidang cyber dan jurnalistik, bertandang mengungkapkan bahwa sejak awal beroperasi, pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi pada masyarakat terdampak. Menurutnya, kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa operasional tambang dijalankan tanpa prosedur yang sah sekaligus mengabaikan hak-hak dasar masyarakat sekitar.

“Bakat”, seorang warga yang berbicara secara terbuka, mempertanyakan keberadaan dan keabsahan dokumen AMDAL serta izin lingkungan tambang tersebut. “Tanpa sosialisasi mustahil AMDAL dilakukan sesuai aturan. Kalau AMDAL saja tidak ada atau tidak sah, maka secara hukum tambang ini layak diduga ilegal. Pertanyaannya sederhana: mengapa aktivitasnya terus berjalan?” tegasnya.

Kuberlanjutan operasi tambang di tengah protes warga dan sorotan publik dinilai mengarah pada indikasi “tebal hukum” – sebuah kondisi yang berpotensi mencederai keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Dilaporkan, aktivitas tambang yang tampaknya tanpa izin dapat dikenai pasal-pasal serius dalam perundang-undangan, antara lain:

– Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.
– Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait usaha tanpa izin lingkungan.
– Pasal 98 dan 99 UU Lingkungan Hidup apabila terjadi pencemaran yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Karena dilakukan atas nama badan usaha, pertanggungjawaban pidana korporasi juga dapat dikenakan kepada perusahaan beserta pengurusnya sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Fakta bahwa tambang tetap beroperasi meski telah menjadi perhatian publik nasional memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran oleh pihak berwenang. Apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau perlindungan terhadap aktivitas mereka, hal tersebut dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana lanjutan.

Masyarakat Desa Sumberejo mendesak Polresta Pasuruan, Polda Jawa Timur, Dinas ESDM Jawa Timur, serta instansi lingkungan hidup untuk segera melakukan audit perizinan secara menyeluruh, menghentikan aktivitas tambang, dan menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.

“Kami tidak menentang investasi, tapi hukum harus ditegakkan. Jangan sampai lingkungan dirusak, kerja masyarakat kecil dikorbankan demi kepentingan- kepentingan tertentu,” ujar Bagas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak TV Batu Alam Bekas Jaya belum memberikan klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

#noviralnojustice

#gmoct

Team/Red (Senyapnews)GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Konflik Agraria Papua: Tanah Adat dan Jejak Mafia Tanah di Sorong

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Sorong, 16 September 2025| Di balik hamparan tanah adat di pesisir Sorong, Papua Barat Daya, terungkap sebuah kisah yang memperlihatkan bagaimana masyarakat adat kerap terjebak dalam permainan dokumen dan kuasa. Nama Marga Bewela kembali mencuat setelah Willem RN Buratehi Bewela, ahli waris dari almarhumah Robeka Bewela, secara resmi mencabut Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat […]

  • Sekber Gerakan Ekologi Sumut Menagih Janji Bobby Nasution Agar Segera Menutup TPL

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Medan, 18 November 2025 | Sekber Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis, menuntut janji gubernur Sumut Bobby Nasution , agar segera menutup PT.Toba Pulp Lestari (TPL) yang terdiri dari kiri ke kanan, Jhontoni Tarihoran, Pastor Walden Sitanggang, Rocky Pasaribu, dan Lamsiang Sitompul, melaksanakan konfrensi PERS di kantor JPIC jalan Mongonsidi Medan Polonia, Senin (17/11/2025). […]

  • Polsek Dramaga Bersama Sat Reskrim Polres Bogor Tindak Lanjutti Adanya Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan, Pelaku Berhasil Ditangkap

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 18 Juli 2025| Polsek Dramaga bersama Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Tangkap Pelaku Percobaan dengan kekerasan, setelah video peristiwa tersebut viral ojol di medsos, Satu Orang Tersangka berinisial H.S. (27) diamankan karena melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap ojol, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP pidana dan atau Pasal 53 KUHP pidana. Kapolsek Dramaga […]

  • Tingkatkan Kualitas Layanan, Kantor Pertanahan Kota Medan Gelar Monev Pengaduan

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Medan, 4 februari 2026| Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi pengaduan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Bapak Rivaldi, S.SiT., M.M., QRMP, dan diikuti oleh jajaran pejabat struktural serta pegawai terkait. Rapat monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan di lingkungan Kantor Pertanahan […]

  • PT SPS 2 Dituntut Transparansi Terkait Sengketa Lahan dan Kematian Buruh

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya 3 Agustus 2025|(GMOCT)-Ketegangan antara PT SPS 2 dan warga Babahlueng, Nagan Raya, kembali meningkat.Selain sengketa lahan yang belum terselesaikan, perusahaan perkebunan ini juga menghadapi sorotan tajam terkait dugaan kematian buruh. Informasi yang dihimpun Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), termasuk dari media online Bongkarperkara yang tergabung dalam GMOCT, menunjukkan situasi yang semakin […]

  • Dekat Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Laksanakan Sambang dan Patroli Harkamtibmas

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) yang kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Purasari Polsek Leuwiliang, Aipda Thavit SM, melaksanakan kegiatan sambang warga dan patroli dialogis di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, pada Senin (30/06/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari rutinitas Aipda Thavit dalam upaya mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus melakukan deteksi dini terhadap […]

expand_less