Terendus Dugaan Korupsi Dana BUMDes Bantarsari, AKPERSI Jabar Kawal Hingga Aparat Hukum
- account_circle HUSEN
- calendar_month Sab, 20 Des 2025
- visibility 170
- comment 0 komentar

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 20 Desember 2025 — Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai “bom waktu” yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., secara resmi dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan penyimpangan anggaran desa yang berpotensi merugikan masyarakat.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 16 Desember 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Kerja Inspektur Pembantu V (Irban Investigasi). Dalam pemanggilan itu, Ahmad Syarifudin diminta membawa seluruh dokumen serta data pendukung laporan dugaan penyimpangan dana BUMDes Bantarsari yang sebelumnya telah dilaporkan AKPERSI pada Oktober 2025.
Menanggapi pemanggilan tersebut, Ahmad Syarifudin menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar kesalahan administratif.
“Kasus ini bukan sekadar laporan administratif. Dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Bantarsari berpotensi merugikan warga secara langsung. Proses penyelidikan harus dilakukan secara cepat, tuntas, dan transparan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Dana desa bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menegaskan komitmen AKPERSI untuk terus mengawal proses pemeriksaan hingga tuntas dan terbuka kepada publik.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai terang benderang. Masyarakat berhak tahu siapa yang mengambil keuntungan dari dana desa mereka. Jika pemerintah daerah serius, kasus ini harus menjadi contoh tegas bagi seluruh desa di Kabupaten Bekasi. Tidak boleh ada ruang bagi kelalaian maupun manipulasi dana desa,” pungkasnya.
Dalam proses pemeriksaan, muncul keterangan mengejutkan dari pihak Inspektorat terkait adanya perbedaan kwitansi yang diserahkan oleh perangkat Desa Bantarsari. Saat ini, proses masih berfokus pada penguatan dan verifikasi keabsahan kwitansi tersebut untuk memastikan dokumen mana yang valid.
Menanggapi temuan tersebut, Ahmad Syarifudin menegaskan bahwa apabila terbukti adanya pemalsuan kwitansi atau manipulasi data, maka harus diterapkan sanksi pidana oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jika ditemukan pelanggaran berupa pemalsuan data atau kwitansi, kami berharap ada tindakan hukum tegas. Ini penting agar kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pengelola BUMDes dan aparat desa, bahwa akuntabilitas dan transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban,” tegasnya.
Kasus dugaan penyimpangan dana BUMDes Bantarsari ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen pengawasan, integritas, dan penegakan hukum dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Bekasi.
- Penulis: HUSEN
- Editor: HUSEN
- Sumber: Tim/Red


Saat ini belum ada komentar