Breaking News
light_mode
Home » Pemerintahan » Pemerintah Aceh Diminta Nonaktifkan Perpanjangan HGU Perusahaan di Nagan Raya

Pemerintah Aceh Diminta Nonaktifkan Perpanjangan HGU Perusahaan di Nagan Raya

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
  • visibility 208
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Nagan Raya (GMOCT) 26 Agustus 2025| Desakan agar Pemerintah Provinsi Aceh menonaktifkan sementara proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) bagi sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Nagan Raya kembali mencuat. Tuntutan ini dilayangkan karena masih terdapat konflik agraria antara masyarakat dan pemegang HGU. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi ini dari media online Bongkarperkara yang tergabung di dalamnya.

Masyarakat menilai peninjauan ulang proses perpanjangan HGU mendesak dilakukan oleh Pemerintah Aceh. Kekhawatiran muncul bahwa perpanjangan tanpa evaluasi justru akan memperparah konflik lahan dan mengancam keamanan lokal.

Tragisnya, konflik ini sebelumnya telah menelan korban. Seorang wartawan lokal di Nagan Raya menjadi korban pembacokan saat meliput sengketa lahan di area HGU PT SPS 2, mengindikasikan bahwa persoalan agraria juga mengancam kebebasan pers.

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, HGU diberikan selama maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun. Setelah habis masa berlaku, lahan wajib dikembalikan ke negara untuk ditentukan nasibnya selanjutnya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 menjelaskan bahwa perpanjangan HGU hanya boleh dilakukan jika lahan masih produktif, digunakan sesuai peruntukannya, dan tidak bermasalah hukum. Dalam praktiknya, sengketa lahan dengan masyarakat menjadi salah satu indikator yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum perpanjangan diberikan.

Terdapat 13 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Nagan Raya yang memiliki HGU/IUP-B, namun belum merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat setempat. Mereka di antaranya PT Usaha Semesta Jaya, PT Fajar Baizury & Brothers, PT Kalista Alam, PT Surya Panen Subur 1 (SPS 1), PT Gelora Sawita Makmur, PT Watu Gede Utama, PT SPS 2, PT Kharisma Iskandar Muda (KIM), PT Ujong Neubok Dalam, PT Socfindo Seumayam, PT Socfindo Seunagan, PT Agro Sinergi Nusantara (ASN), dan PT BETAMI.

Hal senada juga disampaikan Anggota DPRK Nagan Raya lainnya, Cut Man, SE. Ia menilai pemerintah harus benar-benar mendengar aspirasi masyarakat sebelum memperpanjang HGU perusahaan. “Jangan sampai konflik yang sudah lama berlangsung terus dibiarkan. Pemerintah Aceh harus tegas, karena lahan itu seharusnya bisa memberikan manfaat nyata bagi warga Nagan Raya,” ujar Cut Man.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh menyatakan bahwa setiap perpanjangan HGU akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa permohonan HGU yang bermasalah akan ditunda sampai seluruh sengketa dengan masyarakat diselesaikan.

#noviralnojustice

#naganraya

#ptsps2

#poldaaceh

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejaksaan Diduga Terlibat Skandal Penundaan Eksekusi Terpidana Silvester Matutina: Adakah ‘Tangan Projo’ di Balik Ini?

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 Agustus 2025| Penegakan hukum di Indonesia kembali tercoreng.Terpidana Silvester Matutina yang seharusnya sudah menjalani eksekusi hukuman 6 tahun silam, hingga kini belum tersentuh tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Fakta ini memicu spekulasi publik tentang adanya kekuatan besar di balik kelambanan tersebut. Pengamat publik sekaligus alumni PPRA-48 Lemhanas RI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Melaksanakan Pembinaan Terkait Bidang Hak Guna Usaha (HGU) Melalui Jum Miting

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 66
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan ,19 November 2025 | Dalam rangka meningkatkan ketertiban administrasi pertanahan serta memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan tanah, Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan kegiatan pembinaan tim terkait bidang-bidang Hak Guna Usaha (HGU) secara dari g melalui zoom meet. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman tim teknis dan jajaran terkait mengenai tata kelola […]

  • Testimoni Masyarakat Penerima Sertipikat PTSL Kantor Pertanahan Kota Medan

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 122
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 26 September 2025| Wajah-wajah semringah terlihat dari raut wajah Desa Sukamaju dan Gedung Johor Kota Medan, Rabu (24/9/2025), setelah menerima sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian ATR/BPN dan langsung diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan beserta Kepala Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara. Salah satu penerima, Ibu Lismawani sangat […]

  • STOP Press..!!!

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Pimpinan Redaksi
    • visibility 116
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor 10 Mai 2025| Pemberitahuan Bahwa Nama di Bawah Ini: Nama : Dani Jabata: Wartawan Wilayah: DKI Jakarta Domisilih: Jakarta Kami Selaku Redaksi Media Tegarnews.co.id kini sudah Menyatakan Bahwa Saudara Dani terhitung tanggal 10 Mai 2025 Bukan lagi sebagai anggota/ wartawan kami (tegarnews). Karena yang bersangkutan tdlah mengundurkan diri tanpa alasan. Kepada Instansi pemerintah TNI […]

  • Masyarakat Gampong Desak APH, Panggil Oknum Penyeleweng Anggaran BUMG

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle Red
    • visibility 471
    • 0Comment

    Tegarnews.site-Nagan Raya, Aceh| Tokoh warga Gampong Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur mendesak, agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil oknum aparatur Gampong yang telah menyelewengkan anggaran BUMG anggaran tahin 2022- 2024. Kepada awak media warga Pulo Kruet (yang tidak mau menyebutkan namanya) mengatakan bahwa ada dugaan penyelewengan mencapai ratusan juta rupiah, itu karena oknum […]

  • Mantan Brimob DPO, Kabid Humas Polda Jabar Kaget; Kejanggalan Kasus Penipuan Rp 3,2 Miliar

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 125
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, Jawa Barat (GMOCT) 16 Juli 2025| Kasus Bharatu Cecep Ridwan, mantan anggota Brimob Polda Jabar yang dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena kasus penipuan senilai Rp 3,2 miliar, kembali menimbulkan pertanyaan. Informasi yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Matainvestigasi.com mengungkapkan kejanggalan serius: Cecep, yang telah divonis PTDH dan seharusnya sudah […]

expand_less