Tuntut Keadilan bagi Korban, BCW Layangkan Surat Protes Keras ke Pelaksana Proyek KSCS
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 12 minute ago
- visibility 4
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Lebak, 15 April 2026 | Dua anak kecil yang berdomisili di Kampung Pasir Makam Desa Mekarsari Kecamatan Maja menjadi korban akibat terpeleset masuk kolam/bak pada Proyek Saluran Pembawa Air Baku Karian-Serpong (KSCS) yang berada di Desa Mekarsari Kecamatan Maja Kabupaten Lebak.(14/04/2026).
Berdasarkan informasi warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP), kedua anak kecil tersebut terpeleset masuk bak kontrol dan hanyut di lokasi proyek pipanisaai KSCS dan meninggal dunia sekira pukul 14.30 WIB.
“Innalilahi wa innailaihi rojiun, telah meninggal 2 anak kecil yang berdomisili di Kp. Pasir Makam Desa Mekarsari tadi jam 14.30 WIB setelah hanyut di kolam proyek ” ujar warga.

Meninggalnya anak kecil di proyek KSCS mendapat sorotan dari Ketua LSM Banten Corruption Watch (BCW), Ana Triana, SH.
” Kami menyayangkan proyek strategis nasional (KSCS, Red) senilai triliunan, abai terhadap keselamatan (K3) di lokasi proyek, hingga menelan korban anak kecil meninggal dunia” ujar Ana.
Diketahui, pemerintah memulai proyek Karian Dam-Serpong Water Conveyance System (KSCS) Package 3 senilai Rp 2,44 triliun. KSCS menjadi salah satu proyek strategis nasional (PSN) dalam pengembangan sistem penyediaan air baku untuk kawasan Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Pembangunan proyek pemasangan pipa yang bermuara dari Waduk Karian, Kabupaten Lebak, Banten melintasi 28 desa dalam dua kecamatan di Kabupaten Lebak, Serang serta Kabupaten Tangerang. Proyek KSCS pada jalur pipa utama disebutkan berjarak sepanjang ± 35,75 KM. Serta pada jalur pipa cabang (WTP) sepanjang ± 14,28 KM.

Proyek strategis nasional (PSN) itu diprakarsai oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS C3) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (KemenPUPR) serta PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk sebagai pelaksana proyek.
Kepala Desa Mekarsari, Ahmad Sanwani menyatakan kepada awak media bahwa proyek tersebut tidak ada ijin lingkungannya dan tidak ada informasi mengenai pemakaian jalan desa untuk jalur lintas angkutan melebihi kapasitas jalan desa. “Henteu Aya, henteu Aya ijin lingkungan cuman Aya sosialisasi doang sakali, henteu aya ijin lingkungan, bahkan eta jalur alat berat henteu aya informasi ka urang” (Ngga ada ijin lokasi, ada juga sosialisasi proyek sekali, bahkan jalur alat berat tidak ada informasi ke saya), ujar Kepala Desa Mekarsari yang biasa dipanggil Jaro Aning.
Ketua LSM BCW juga menyoroti pada pelaksanaan proyek KSCS di Desa Mekarsari yang menggunakan jalan desa sebagai jalur lintas angkutan alat berat menuju lokasi proyek sehingga jalan desa Mekarsari becek dan rusak, padahal jalan desa tersebut dipakai anak sekolah dan warga untuk beraktivitas.
“Persoalan K3 di lokasi proyek dan jalan lintas proyek harus menjadi perhatian yang serius oleh pelaksana proyek PT Waskita Karya, hari ini ada yang meninggal di kolam proyek, kami khawatir terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan desa yang rusak dan becek, akibat adanya proyek tersebut” ujar ketua LSM BCW.
“Dalam waktu dekat, kami akan bersurat untuk meminta pertanggungjawaban atas lemahnya pengawasan BBWS dan KemenPUPR sehingga mengakibatkan kehilangan nyawa warga” pungkas Bule, sapaan akrab Ana Triana.
Tim Redaksi masih mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, hingga saat berita ini diturunkan.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Tim/Red






At the moment there is no comment