Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Upaya Pembungkaman Berita: Pabrik Oli Ilegal Marunda Bisa Mengancam Kesehatan Masyarakat, Minta GMOCT Take Down Berita

Upaya Pembungkaman Berita: Pabrik Oli Ilegal Marunda Bisa Mengancam Kesehatan Masyarakat, Minta GMOCT Take Down Berita

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
  • visibility 125
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Jakarta, 10 Mei 2025| Sebuah pabrik pengolahan oli bekas ilegal di Marunda, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan, bukan hanya karena dampak lingkungannya yang berbahaya, tetapi juga karena upaya sistematis untuk membungkam pemberitaan terkait. Kasus ini mengungkap celah dalam pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia.

Pabrik yang berlokasi di Jalan Inspeksi dekat Pintu Air 1 RW 001, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, diduga beroperasi tanpa izin dan mengabaikan standar keamanan dalam pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Praktik ini melanggar Pasal 104 UU tentang Pengelolaan Limbah B3, yang mengancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Kondisi penyimpanan oli bekas yang tidak aman – bocor, tidak tertutup rapat, dan berpotensi terkontaminasi – semakin meningkatkan risiko bagi kesehatan masyarakat sekitar.

Setelah pemberitaan awal oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) yang berjudul “Diduga Pabrik Oli Bekas Ilegal di Marunda Ancam Kesehatan dan Lingkungan,” pihak yang diduga terkait dengan pabrik tersebut melakukan upaya pembungkaman. Pada 31 April 2025, melalui seorang wartawan berinisial R, mereka menghubungi Ketua DPD GMOCT Provinsi Banten, Daniel Turangan, untuk meminta takedown berita dengan alasan baru beroperasi dan ingin melanjutkan aktivitas nya agar dapat tetap berjalan.
Meskipun permintaan tersebut ditolak oleh GMOCT, akan tetapi sejumlah media online di Jakarta telah menghapus berita tersebut.

Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya upaya untuk melindungi kepentingan bisnis yang mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan publik. Permintaan takedown melalui jalur tidak lazim ini menunjukkan upaya untuk menghindari akuntabilitas dan tanggung jawab atas potensi kerusakan lingkungan dan ancaman kesehatan masyarakat.

Kasus ini bukan hanya tentang sebuah pabrik ilegal, tetapi juga tentang kelemahan sistem pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia. Pertanyaan kritis muncul: siapa yang melindungi operasi ilegal ini? Sampai kapan praktik berbahaya ini dibiarkan? Pemerintah perlu melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, baik dalam operasi ilegal maupun upaya pembungkaman berita. Tindakan tegas dan transparan sangat dibutuhkan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari ancaman yang nyata ini. GMOCT mendesak agar kasus ini segera ditangani secara serius dan tuntas.

#No Viral No Justice

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kementerian BUMN Pacu Transformasi Komunikasi Lewat AI untuk Dampak Lebih Luas ke Masyarakat

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Berastagi, 18 Agustus 2025 | kementerian BUMN menggelar Workshop Komunikasi AI pada 13–14 Agustus 2025 di Mikie Resort Hotel, Berastagi, Karo, Sumatera Utara. Kegiatan ini diikuti 94 peserta yang terdiri atas praktisi komunikasi perusahaan, _ambassador_ internal BUMN, dan pimpinan wilayah, dengan dukungan Pertamina, BNI, Pelindo, PIHC, Pos Indonesia, Kawasan Industri Medan (KIM), dan […]

  • Alumni Akpol 90 Hadirkan Pasar Murah di Pedurungan, Warga Antusias Nikmati Harga Bersahabat

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Semarang, 24 Agustus 2025| Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1990 Batalyon Dhira Brata melanjutkan rangkaian bakti sosialnya dengan menggelar pasar murah di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Sabtu (23/8/2025). Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama dengan Bulog untuk membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Rombongan Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, SH, MHum, […]

  • Proyek Paving Block di Pamarayan CV Karaton Mega Diduga Asal Dikerjakan, Tanpa Pengawasan Ahli!

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pamarayan, Kabupaten Serang (GMOCT) 17 September 2025| Proyek pemasangan paving block di Kampung Cinangerang, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh lima orang warga sekitar yang bukan ahli di bidangnya ini, diduga tanpa pengawasan dari tenaga ahli. Rabu (17/9/2025). Proyek yang bersumber dari dana APBD Provinsi Banten tahun […]

  • Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Puluhan Juta di Jalan TMP Taruna

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 370
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 14 Agustus 2025| Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial N W (35) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB, (7/8) di pinggir Jalan TMP Taruna, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden […]

  • LBH Syarikat Islam Layangkan Somasi ke PT. Rea Kaltim: Tuntut Hak Plasma Warga Desa Perdana

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kutai Kartanegara, 3 Oktober 2025| Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Syarikat Islam melayangkan somasi tegas kepada PT. Rea Kaltim Plantations terkait dugaan pengabaian hak masyarakat di beberapa Desa di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Perusahaan perkebunan kelapa sawit (PMA) ini dituntut untuk segera memenuhi kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM). Somasi tersebut dilayangkan pada […]

  • Luapan Cibeet–Citarum Picu Banjir Parah di Bekasi, Ribuan Warga Terdampak

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 25 Januari 2026— Banjir setinggi hingga dua meter merendam dua desa di Kabupaten Bekasi, yakni Desa Labansari, Kecamatan Cikarang Timur, dan Desa Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin. Banjir yang telah berlangsung selama dua hari ini dipicu oleh luapan Sungai Cibeet dan Sungai Citarum sejak Sabtu sore (24/1/2026). Data sementara mencatat, di Desa Labansari […]

expand_less