Warga Kampung Lumpang Demo PT Biosfer, Tuntut Penutupan Pengolahan Limbah B3
- account_circle HUSEN
- calendar_month Sel, 6 Jan 2026
- visibility 132
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bogor, 06 Januari 2026— Puluhan warga RT 02 RW 03 Kampung Lumpang, Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang PT Biosfer, Selasa (6/1/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas aktivitas pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga menimbulkan bau menyengat serta berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar.
Bau Menyengat dan Dugaan Gangguan Kesehatan
Dalam aksi itu, warga menuntut pemerintah dan instansi terkait segera menutup kegiatan pengelolaan limbah B3 PT Biosfer yang dinilai telah mencemari lingkungan. Warga mengaku bau tidak sedap kerap tercium kuat, terutama pada sore hingga malam hari.
Akibat kondisi tersebut, sejumlah warga dilaporkan diduga mengalami gangguan kesehatan, seperti gatal-gatal pada kulit dan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Anak-anak dan lanjut usia disebut menjadi kelompok yang paling terdampak.

“Bau menyengat sangat mengganggu aktivitas warga. Banyak bayi mengalami gatal-gatal, sementara orang dewasa batuk berkepanjangan. Kami menduga ini akibat pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai aturan,” ujar salah satu perwakilan warga saat aksi berlangsung.
Warga juga menyampaikan bahwa keluhan telah beberapa kali disampaikan kepada pihak pemerintah setempat. Namun hingga aksi demonstrasi digelar, mereka menilai belum ada respons maupun tindakan nyata dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.
Dugaan Pelanggaran dan Dasar Hukum
Apabila terbukti melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, maka aktivitas tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 59 ayat (1): Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3.
Pasal 60: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104: Pelanggaran dumping limbah B3 tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pengelolaan limbah B3 dilakukan secara aman, berizin, serta tidak menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan masyarakat.
Selain sanksi pidana, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.
Tuntutan Warga
Dalam aksi tersebut, warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan, uji kualitas udara dan lingkungan, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Biosfer maupun instansi terkait atas tuntutan warga Kampung Lumpang.
- Author: HUSEN
- Editor: HUSEN
- Source: AKPERSI DPD JABAR






At the moment there is no comment