Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum!

Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum!

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
  • visibility 52

Tegarnews.co.id-Jakarta| Suara keresahan rakyat kecil kembali menggema dari pelosok Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Seorang warga berinisial M, yang juga mewakili puluhan keluarga lainnya, melayangkan aduan kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, terkait aktivitas tambang pasir silika yang dinilai membahayakan keselamatan mereka dan merusak kelestarian lingkungan sekitar.

Dalam pesan yang diterima redaksi pada Minggu (11/5/2025), sumber menyampaikan ketakutan dan keresahan masyarakat atas dampak buruk tambang pasir yang beroperasi di desa mereka. “Kami takut rumah kami rusak, tanah longsor, banjir, dan keselamatan anak-anak kami juga terancam. Tolong kami, Pak. Kami rakyat kecil hanya bisa mengadu kepada Bapak,” tulis M dengan nada memelas.

Aktivitas tambang disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar kawasan permukiman warga. Ketum PPWI, Wilson Lalengke, merespons cepat aduan tersebut dan langsung meminta jajaran anggotanya untuk mengawal kasus ini. Ia menegaskan bahwa PPWI mendesak pihak-pihak berwenang untuk segera meninjau, mengevaluasi, bahkan menghentikan operasi tambang jika terbukti melanggar aturan atau membahayakan warga.

“Instansi terkait harus segera turun tangan. Jangan tunggu korban jiwa atau kerusakan parah baru bertindak. Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan warganya,” tegas Lalengke.

Lebih lanjut, Lalengke menekankan bahwa aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi atau menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158 UU Minerba menyatakan: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Selain itu, jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, pelaku tambang juga dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda antara Rp3.000.000.000,00 sampai Rp10.000.000.000,00.”

Warga menduga aktivitas tambang dilakukan tanpa sosialisasi yang transparan dan partisipatif. Selain kerusakan fisik, mereka juga mengkhawatirkan ancaman kesehatan akibat debu dan kebisingan dari kegiatan pertambangan yang terus berlangsung di dekat pemukiman.

PPWI bersama jaringan wartawannya berkomitmen untuk mengawal pengaduan warga ini hingga mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum. Warga berharap jeritan mereka tidak hanya menjadi angin lalu.

“Jika negara benar hadir untuk rakyat, maka hentikan segera tambang yang menyengsarakan kami,” tutup M dalam pernyataan emosionalnya. (Tim/Red)

_Catatan: identitas pengadu ada pada redaksi._

 

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: PPWI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program Sekolah Swasta Gratis Di Jakarta Dimulai, Pemprov DKI Masih Susun Payung Hukum

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Syarif H
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menyusun payung hukum untuk program sekolah swasta gratis di Jakarta. Pasalnya, saat ini uji coba program unggulan Pemprov DKI Jakarta telah berjalan di 40 sekolah swasta dengan total sebanyak 4.932 siswa. Diketahui, uji coba tersebut masih belum memiliki payung hukum, namun Pemprov tetap menjalankan dengan perjanjian kerjasama antar […]

  • Konsesi CMNP Kelola Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Diperpanjang Diam-diam 35 Tahun, IAW Desak Jaksa Agung Usut Dugaan Korupsi!

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Keputusan pemerintah memperpanjang konsesi pengelolaan jalan tol dalam kota Jakarta oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) hingga 35 tahun ke depan menuai kecaman keras. Pasalnya, perpanjangan ini diduga dilakukan secara diam-diam tanpa evaluasi, lelang terbuka, maupun kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku. Indonesian Audit Watch (IAW) menduga telah terjadi pelanggaran serius dalam perpanjangan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor, Kontrol Siskamling Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Guna mencegah adanya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cisarua Polres Bogor Polda Jabar, anggota Bhabinkamtibmas  melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif salah satunya dengan kegiatan sambang dan kontrol pos kamling. Seperti yang dilakukan personil Bhabinkamtibmas Desa Citeko Bripka Apep Alumudin yang melaksanakan patroli dan kontrol siskamling di Kp. Peuntas Rt. […]

  • Polsek Megamendung Tingkatkan Sinergitas TNI-Polri, Laksanakan Pengamanan Gereja GPIB Nehemia

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif terus dilakukan oleh Polsek Megamendung, Polres Bogor. Salah satunya melalui pengamanan ibadah rutin di Gereja GPIB Nehemia yang berlokasi di Kampung Cibogo II, RT 03/05, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Minggu (01/06/2025). Pengamanan tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Cipayung, Aipda Agus S., bersama Babinsa Peltu WS. Budi. […]

  • Tokoh Agama Sayyid Teuku Ustadz Muhammad Nabawi Al-Quraisy Angkat Bicara Terkait Tewasnya Warga Belawan

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Yy
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Tegarnewsco.id- Belawan ,Jum’at, 27 Juni 2025. Korban tawuran Kelurahan Belawan Bahagia mencekam. Pasalnya, satu orang tewas yang kena panah beracun dalam insiden tawuran dua kelompok pemuda, Jum’at dinihari (26/06/2025). Korban,Alfarizi (21) warga Jalan Belanak Lingkungan 30 Kelurahan Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Korban yang tewas kena panah beracun adalah anak […]

  • 98 Personel Polres Bogor Naik Pangkat, Kapolres Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat TMT 1 Juli 2025

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polres Bogor menggelar Upacara Laporan Kenaikan Pangkat bagi personel yang memperoleh promosi jabatan per TMT 1 Juli 2025. Upacara digelar di Lapangan Upacara Polres Bogor pada pukul 13.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. sebagai Inspektur Upacara. Hadir pula Kabag SDM Kompol Yudi Kusyadi, S.H. sebagai […]

expand_less