Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum!

Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum!

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
  • visibility 22

Tegarnews.co.id-Jakarta| Suara keresahan rakyat kecil kembali menggema dari pelosok Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Seorang warga berinisial M, yang juga mewakili puluhan keluarga lainnya, melayangkan aduan kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, terkait aktivitas tambang pasir silika yang dinilai membahayakan keselamatan mereka dan merusak kelestarian lingkungan sekitar.

Dalam pesan yang diterima redaksi pada Minggu (11/5/2025), sumber menyampaikan ketakutan dan keresahan masyarakat atas dampak buruk tambang pasir yang beroperasi di desa mereka. “Kami takut rumah kami rusak, tanah longsor, banjir, dan keselamatan anak-anak kami juga terancam. Tolong kami, Pak. Kami rakyat kecil hanya bisa mengadu kepada Bapak,” tulis M dengan nada memelas.

Aktivitas tambang disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar kawasan permukiman warga. Ketum PPWI, Wilson Lalengke, merespons cepat aduan tersebut dan langsung meminta jajaran anggotanya untuk mengawal kasus ini. Ia menegaskan bahwa PPWI mendesak pihak-pihak berwenang untuk segera meninjau, mengevaluasi, bahkan menghentikan operasi tambang jika terbukti melanggar aturan atau membahayakan warga.

“Instansi terkait harus segera turun tangan. Jangan tunggu korban jiwa atau kerusakan parah baru bertindak. Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan warganya,” tegas Lalengke.

Lebih lanjut, Lalengke menekankan bahwa aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi atau menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158 UU Minerba menyatakan: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Selain itu, jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, pelaku tambang juga dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda antara Rp3.000.000.000,00 sampai Rp10.000.000.000,00.”

Warga menduga aktivitas tambang dilakukan tanpa sosialisasi yang transparan dan partisipatif. Selain kerusakan fisik, mereka juga mengkhawatirkan ancaman kesehatan akibat debu dan kebisingan dari kegiatan pertambangan yang terus berlangsung di dekat pemukiman.

PPWI bersama jaringan wartawannya berkomitmen untuk mengawal pengaduan warga ini hingga mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum. Warga berharap jeritan mereka tidak hanya menjadi angin lalu.

“Jika negara benar hadir untuk rakyat, maka hentikan segera tambang yang menyengsarakan kami,” tutup M dalam pernyataan emosionalnya. (Tim/Red)

_Catatan: identitas pengadu ada pada redaksi._

 

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: PPWI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dekatkan Diri Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Cilember Polsek Cisarua Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls//Red
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah binaan, Bhabinkamtibmas Desa Cilember, Polsek Cisarua, Polres Bogor Polda Jabar. Aiptu Dedi Koswara melaksanakan kegiatan sambang dan dialogis bersama warga di Kampung Kemang Gede, RT 01/03, Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Rabu (21/05/2025). Kegiatan sambang tersebut merupakan bentuk sinergitas antara Polri dengan masyarakat, guna mempererat silaturahmi […]

  • Somasi Dilayangkan Akibat Kasus Pencemaran Tambak Vanamei di Pemalang Milik Julius Makin Memanas Warga Desak Penutupan, H Nurin Bantah Lindungi Julius

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pemalang, Jawa Tengah| Kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah tambak udang Vanamei milik Julius Martin di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, semakin memanas. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi ini dari media online KabarSBI (anggota GMOCT), melaporkan bahwa Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm telah melayangkan surat somasi […]

  • Polsek Ciampea Polres Bogor Rutin Lakukan Pengaturan Lalu Lintas, Dukung Kelancaran Aktivitas Masyarakat Sore Hari

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), anggota Lantas Polsek Ciampea, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, rutin melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di wilayah Kecamatan Ciampea setiap sore hari. Kegiatan pengaturan lalu lintas ini dilaksanakan pada Senin (09/06/2025) sore sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat yang sedang beraktivitas di jalan raya agar […]

  • Sinergitas TNI-Polri Melalui Bhabinkamtibmas Polsek Parung Jalin Kedekatan Dengan Warga Desa Binaan

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka mempererat hubungan antara aparat keamanan dan masyarakat, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Parung Polres Bogor BRIPKA Dodi Wansyah bersama Babinsa Koramil Parung Serda Setiadi melakukan kegiatan sambang ke desa binaan pada Kamis (29/05/2025). Kegiatan yang berlangsung di salah satu wilayah desa binaan Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, ini […]

  • Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Bersinergi Laksanakan Program Jumat Curhat Door To Door

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Bersinergi Laksanakan Program Jumat Curhat Door To Door Terkait Aduan keluh kesah terkait Harkamtibmas. Pada Jumat tanggal 30 Mei 2025, jam 09.00 wib sampai dengan selesai, Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Bersinergi Laksanakan Jumat Curhat. Pada kegiatan Jumat curhat kali ini di mana Bhabinkatibmas Dan Babinsa mendengarkan keluhan aduan laporan masih terpantaunya gangguan […]

  • Bhabinkamtibmas, Kontrol Siskamling Desa Citeko, Tingkatkan Kewaspadaan Masyarakat

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor Polda Jawa Barat terus berupaya menjalin sinergi dengan masyarakat melalui kegiatan sambang dan kontrol pos kamling. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan terjadinya tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Cisarua Polres Bogor, Polda Jabar. Pada Minggu (8/6/2025), personil Bhabinkamtibmas Desa […]

expand_less