Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum!

Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum!

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
  • visibility 77

Tegarnews.co.id-Jakarta| Suara keresahan rakyat kecil kembali menggema dari pelosok Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Seorang warga berinisial M, yang juga mewakili puluhan keluarga lainnya, melayangkan aduan kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, terkait aktivitas tambang pasir silika yang dinilai membahayakan keselamatan mereka dan merusak kelestarian lingkungan sekitar.

Dalam pesan yang diterima redaksi pada Minggu (11/5/2025), sumber menyampaikan ketakutan dan keresahan masyarakat atas dampak buruk tambang pasir yang beroperasi di desa mereka. “Kami takut rumah kami rusak, tanah longsor, banjir, dan keselamatan anak-anak kami juga terancam. Tolong kami, Pak. Kami rakyat kecil hanya bisa mengadu kepada Bapak,” tulis M dengan nada memelas.

Aktivitas tambang disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar kawasan permukiman warga. Ketum PPWI, Wilson Lalengke, merespons cepat aduan tersebut dan langsung meminta jajaran anggotanya untuk mengawal kasus ini. Ia menegaskan bahwa PPWI mendesak pihak-pihak berwenang untuk segera meninjau, mengevaluasi, bahkan menghentikan operasi tambang jika terbukti melanggar aturan atau membahayakan warga.

“Instansi terkait harus segera turun tangan. Jangan tunggu korban jiwa atau kerusakan parah baru bertindak. Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan warganya,” tegas Lalengke.

Lebih lanjut, Lalengke menekankan bahwa aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi atau menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158 UU Minerba menyatakan: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Selain itu, jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, pelaku tambang juga dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda antara Rp3.000.000.000,00 sampai Rp10.000.000.000,00.”

Warga menduga aktivitas tambang dilakukan tanpa sosialisasi yang transparan dan partisipatif. Selain kerusakan fisik, mereka juga mengkhawatirkan ancaman kesehatan akibat debu dan kebisingan dari kegiatan pertambangan yang terus berlangsung di dekat pemukiman.

PPWI bersama jaringan wartawannya berkomitmen untuk mengawal pengaduan warga ini hingga mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum. Warga berharap jeritan mereka tidak hanya menjadi angin lalu.

“Jika negara benar hadir untuk rakyat, maka hentikan segera tambang yang menyengsarakan kami,” tutup M dalam pernyataan emosionalnya. (Tim/Red)

_Catatan: identitas pengadu ada pada redaksi._

 

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: PPWI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergitas TNI-Polri Polsek Parung, Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Sambangi Warga Binaannya

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sinergi antara Polri dan TNI kembali diperlihatkan di wilayah Kecamatan Ciseeng. Bhabinkamtibmas Polsek Parung, Aipda Asep M., dan Babinsa Koramil 0621/22, Serka Laode Rafi’un, bersama-sama melaksanakan sambang warga di Desa Parigi Mekar, Kamis (5/6/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk mempererat hubungan antara aparat keamanan dengan masyarakat serta memberikan imbauan kamtibmas. Dalam kesempatan tersebut, Aipda Asep […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Sukagalih Sambangi Warga, Beri Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, serta menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polsek Megamendung, Bhabinkamtibmas Desa Sukagalih, Bripka Deni, melaksanakan kegiatan sambang warga di Kampung Bojong Keji RT 01 RW 01, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Selasa (20/05/2025). Kegiatan yang menjadi bagian dari tugas rutin sebagai Bhabinkamtibmas ini dilakukan […]

  • Walikota Apresiasi Sinergi Ulama Umaro Dan Warga RW 01 Cilangkap Jak-Tim Jaga Jakarta Timur

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Jakarta, 8 September 2025| Walikota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H sekaligus santunan yatim piatu, di Kawasan Halaman Rusun Nuansa Cilangkap, Jalan Raya Cilangkap, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, (7/9). Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut merupakan hajatan warga RW 01 Kelurahan Cilangkap dengan mengusung tema. Bersama Ulama, […]

  • Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Dramaga Anjangsana Beri Himbauan Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga sinergitas dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Babakan Aiptu Yan Ruhyana melaksanakan kegiatan sambang kamtibmas dan silaturahmi ke Warga Kp Babakan Raya Desa Babakan Kec Dramaga Kab Bogor, pada Sabtu (17/05/2025) Kegiatan silaturahmi Warga Desa binaan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas selain untuk menjaga silaturahmi dengan tokoh agama,tokoh masyarakat juga untuk memastikan warga/Toga,Tomas membantu […]

  • Miris! Peredaran Pil Koplo Jenis Golongan G Beredar Bebas di Kabupaten Bogor

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle RM.Ifsudar
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor 16 September 2025| Maraknya peredaran obat-obatan ilegal seperti keba hukum di ” Toko Obat-obatan keras jenis Hexymer, Tramadol diperjual- belikan secara bebas. Seperti punya kartu sakti hingga bisa mengelabuhi, modusnya bermacam cara dilakukan seperti warung kelontong, conter Hp dan lain-lain. Salah satunya di Jalan Raya Bojong Kulur Kabupaten Bogor berkedok conter, dan di Jalan […]

  • Polsek Megamendung Gelar Musyawarah Tertibkan Tukang Parkir Di Desa Cipayung Girang

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polsek Megamendung Polres Bogor Polda Jabar, bersama unsur Pemerintahan Desa Cipayung Girang menggelar rapat musyawarah terkait penertiban tukang parkir di Simpang Megamendung, Senin siang, 19 Mei 2025. Kegiatan ini sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Desa Cipayung Girang. Rapat digelar mulai pukul 14.30 WIB di Ruang Bersama Desa Cipayung Girang, Kampung Cipayung […]

expand_less