Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum!

Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum!

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
  • visibility 123
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Jakarta| Suara keresahan rakyat kecil kembali menggema dari pelosok Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Seorang warga berinisial M, yang juga mewakili puluhan keluarga lainnya, melayangkan aduan kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, terkait aktivitas tambang pasir silika yang dinilai membahayakan keselamatan mereka dan merusak kelestarian lingkungan sekitar.

Dalam pesan yang diterima redaksi pada Minggu (11/5/2025), sumber menyampaikan ketakutan dan keresahan masyarakat atas dampak buruk tambang pasir yang beroperasi di desa mereka. “Kami takut rumah kami rusak, tanah longsor, banjir, dan keselamatan anak-anak kami juga terancam. Tolong kami, Pak. Kami rakyat kecil hanya bisa mengadu kepada Bapak,” tulis M dengan nada memelas.

Aktivitas tambang disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar kawasan permukiman warga. Ketum PPWI, Wilson Lalengke, merespons cepat aduan tersebut dan langsung meminta jajaran anggotanya untuk mengawal kasus ini. Ia menegaskan bahwa PPWI mendesak pihak-pihak berwenang untuk segera meninjau, mengevaluasi, bahkan menghentikan operasi tambang jika terbukti melanggar aturan atau membahayakan warga.

“Instansi terkait harus segera turun tangan. Jangan tunggu korban jiwa atau kerusakan parah baru bertindak. Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan warganya,” tegas Lalengke.

Lebih lanjut, Lalengke menekankan bahwa aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi atau menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158 UU Minerba menyatakan: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Selain itu, jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, pelaku tambang juga dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda antara Rp3.000.000.000,00 sampai Rp10.000.000.000,00.”

Warga menduga aktivitas tambang dilakukan tanpa sosialisasi yang transparan dan partisipatif. Selain kerusakan fisik, mereka juga mengkhawatirkan ancaman kesehatan akibat debu dan kebisingan dari kegiatan pertambangan yang terus berlangsung di dekat pemukiman.

PPWI bersama jaringan wartawannya berkomitmen untuk mengawal pengaduan warga ini hingga mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum. Warga berharap jeritan mereka tidak hanya menjadi angin lalu.

“Jika negara benar hadir untuk rakyat, maka hentikan segera tambang yang menyengsarakan kami,” tutup M dalam pernyataan emosionalnya. (Tim/Red)

_Catatan: identitas pengadu ada pada redaksi._

 

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: PPWI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Patroli Unit Samapta Polsek Cibinong Tingkatkan Keamanan di Wilayah Rawan Kriminalitas

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Unit Samapta Polsek Cibinong melaksanakan kegiatan patroli di sejumlah lokasi rawan dan objek vital pada Minggu kemarin, 4 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WIB, dengan menyasar titik-titik yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas seperti kejahatan jalanan, tawuran, dan tindak kriminalitas lainnya, Senin […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor Jalin Kedekatan Dengan Warga Desa Binaan

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka mempererat hubungan dengan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Parungpanjang, Bhabinkamtibmas Bripka Afrian Eko Susanto aktif melakukan kegiatan sambang warga di Desa Dago, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Minggu (01/06/2025). Dalam kunjungannya, Bripka Afrian Eko Susanto secara langsung menemui tokoh masyarakat setempat dan warga binaan untuk mendengarkan aspirasi, […]

  • GANNAS Berhasil Menutup Toko Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Pondok Aren Tangsel

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Tangerang Selatan, 13 November 2025| ‘GANNAS’ kembali menunjukkan eksistensinya sebagai pemerhati narkotika bukan sekedar omon-omon belaka tapi bukti kinerja nyata. Samsuri ketua DPD Gannas Kota Tangerang Selatan beserta jajaran anggota pengurus DPD Tangsel beserta Sekwil GANNAS Prov Banten berikut jajarannya. Ketua RT / RW dan masyarakat lingkungan setempat mendatangi salah satu toko obat berkedok toko […]

  • Mutasi Karyawan PT. Ensem Lestari Jaya Jadi Sorotan, Diduga Langgar Hak Serikat Pekerja

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Medan, 24 November 2025 (GMOCT)| Surat mutasi kerja yang dikeluarkan oleh PT. Ensem Lestari Jaya tertanggal 19 November 2025, atas nama Gunawan, seorang karyawan yang juga menjabat sebagai pengurus serikat pekerja, menuai sorotan. Mutasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang melindungi hak-hak pengurus serikat pekerja. Dalam surat tersebut, Gunawan, yang merupakan karyawan PKS […]

  • Hera Putri, Putri Pengayuh Becak yang Raih Gelar S2 Cum Laude Dan Jadi Dosen Di Usia 22 Tahun

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bandung| Di tengah keterbatasan ekonomi, Hera Putri, atau yang akrab disapa Herayati, membuktikan bahwa mimpi besar bisa diraih dengan tekad kuat dan kerja keras. Dijuluki “putri pengayuh becak”, Selasa 8 juli 2025 Hera merupakan anak dari seorang pengayuh becak di Cilegon, Banten, yang berhasil menorehkan prestasi luar biasa di dunia akademik. Tak main-main, Hera berhasil […]

  • Kapolri Resmi Lantik Irwasum Polri, Kabaintelkam, Kabareskrim, Hingga Sejumlah Kapolda

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 19 Agustus 2025| Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo melantik sejumlah pejabat utama (PJU) Mabes Polri dan jajaran Kapolda. Pelantikan diselenggarakan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan. “Hari ini Bapak Kapolri melantik Bapak Irwasum dan Kapolda Sulbar, kemudian ada sertijab untuk 6 PJU Mabes Polri dan 6 jabatan kapolda, hal ini merupakan bentuk […]

expand_less