Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » 1,2 Juta Ha Hutan Jabar Lenyap: Jejak Perusahaan Kayu di Bogor Raya Wajib Diusut

1,2 Juta Ha Hutan Jabar Lenyap: Jejak Perusahaan Kayu di Bogor Raya Wajib Diusut

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 4 Des 2025
  • visibility 50
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 4 Desember 2025| Hilangnya 1,2 juta hektare (Ha) kawasan hutan lindung di Jawa Barat, dari total 1,6 juta Ha, kini menempatkan provinsi padat penduduk ini di ambang krisis lingkungan, Data mengejutkan yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, pada Rabu (3/12), menegaskan adanya degradasi masif yang hanya menyisakan 400.000 Ha hutan sebagai benteng terakhir.

​Kondisi tragis ini dipandang sebagai hasil dari kegagalan tata kelola hutan dan praktik eksploitasi yang tak terkendali, Sorotan tajam diarahkan pada rantai pasok industri kayu yang beroperasi di wilayah tersebut.

​”Data 1,2 juta hektare yang hilang itu bukan sekadar angka. Itu adalah debit bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan longsor, yang telah diutang oleh ekosistem Jawa Barat. Kehilangan fungsi hutan lindung ini meningkatkan kerentanan jutaan jiwa,” ujar Hanif Faisol.

*AKTIVITAS KAYU BOGOR DI BAWAH BAYANG-BAYANG INVESTIGASI*

​Sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan kayu di Kabupaten Bogor, khususnya di kawasan Bogor Barat, didesak untuk segera diinvestigasi karena kuat dugaan keterlibatan mereka dalam menerima atau mengolah kayu hasil deforestasi.

​Beberapa perusahaan yang disebut-sebut aktif dalam pengelolaan kayu di kawasan tersebut, antara lain ​PD Langgeng Jaya, ​PD Cahaya Rimba, ​Sinar Jaya Mandiri, ​Putra Harapan, Nunggal Jaya dan lain lain

​Agus Suryaman, Pengamat Lingkungan Senior, menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan ini harus segera diaudit untuk mengetahui sejauh mana mereka mematuhi aturan legalitas kayu.

*​INDIKASI PELANGGARAN OLEH PERUSAHAAN PENGELOLAAN KAYU*

​Investigasi yang mendalam perlu dilakukan oleh Gakkum KLH dan Kepolisian. Menurut Agus Suryaman, indikasi-indikasi pelanggaran yang harus didalami terhadap perusahaan pengelolaan kayu mencakup:
​Penerimaan Kayu Ilegal (Illegal Logging): Indikasi kuat bahwa perusahaan menerima pasokan bahan baku kayu yang tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau kayu yang berasal dari kawasan hutan lindung yang ditebang secara ilegal.

​Pelanggaran Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK): Perusahaan melanggar standar SVLK, baik melalui pemalsuan dokumen asal usul kayu maupun manipulasi volume penerimaan dan pengolahan. Pelanggaran SVLK dapat berujung pada pencabutan izin usaha.

​Tindakan Pidana Pencucian Uang (Money Laundering): Dugaan penggunaan perusahaan legal sebagai sarana untuk mencuci uang hasil kejahatan lingkungan dari penebangan hutan secara ilegal, yang melibatkan nilai transaksi fantastis.

​Pengolahan Kayu Tanpa Izin (Illegal Processing): Melakukan pengolahan kayu di luar batas kapasitas atau jenis kayu yang diizinkan dalam Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK), atau bahkan beroperasi tanpa izin yang valid.

​Penyerobotan Kawasan Hutan: Diduga aktivitas perusahaan, baik penebangan maupun pembangunan infrastruktur penunjang, melanggar batas dan menerobos kawasan hutan lindung atau konservasi yang dilindungi negara.

​”Perusahaan-perusahaan ini adalah pintu gerbang legalitas. Jika mereka terbukti melanggar, mereka bukan hanya pelaku usaha, tapi aktor kejahatan lingkungan yang harus dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan dan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk efek jera,” tutup Agus.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usai Hina Wartawan dan Kades, Aktivis Desak Kejati dan Polda Banten Usut CV Sinarjaya Mulya Agung

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Lebak, 11 November 2025| Kasus intimidasi terhadap dua wartawan dan Kepala Desa Pasindangan di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, kini terus bergulir dan menjadi sorotan tajam publik. Insiden yang terjadi pada Senin (10/11/2025) itu disebut berkaitan erat dengan aktivitas perusahaan pengepul kayu gelondongan bernama CV Sinarjaya Mulya Agung (SMA) yang beroperasi di wilayah Kampung Kadu Bana, […]

  • Wilson Lalengke Tiba di New York Menjelang Pidato di PBB

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 488
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 7 Oktober 2025| (New York City) Setelah perjalanan melelahkan selama 23 jam dengan Etihad Airways, Wilson Lalengke mendarat di New York City pukul 16.00 waktu setempat, Senin, 6 Oktober 2025. Kedatangannya menandai momen penting saat ia bersiap untuk berpidato di hadapan Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebuah platform yang dikenal menangani isu-isu terkait politik, dekolonisasi, […]

  • Semakin Panas! Houthi Tembak Rentetan Rudal Balas Serangan Israel

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 448
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Kelompok milisi Houthi Yaman meluncurkan rentetan rudal ke Israel usai Negeri Zionis menyerang sejumlah infrastruktur mereka. Senin, (07/07/2025 Juru bicara Houthi Ameen Hayyan mengatakan pihaknya saat ini telah menanggapi serangan Israel dengan mengirim rudal-rudal permukaan-ke-udara buatan sendiri. “Pertahanan udara Yaman secara efektif menangkis agresi Israel dan memaksa sebagian besar formasinya mundur dengan menggunakan rentetan […]

  • Warga Desa Ciherang Tuntut Transparansi, Diduga BPN Mengulur Pengukuran & Pembayaran Uang Ganti Rugi Tol Cisumdawu

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Sumedang, 20 September 2025 (GMOCT)| Warga Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, kembali menyuarakan tuntutan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang. Mereka menilai ada dugaan penguluran proses pengukuran ulang lahan serta pembayaran uang ganti rugi (UGR) proyek Tol Cisumdawu yang hingga kini belum tuntas. Informasi ini didapatkan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) […]

  • Gopal Ekspedisi Kembali Bantu Warga Pulang Kampung di Tengah Kesulitan, Kali ini Warga Menggala

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Besitang Langkat Sumatera Utara, 5 Nopember 2025| Gopal Ekspedisi, yang berada di bawah naungan PT Penajournalis Lintang Media dan dipimpin oleh Adi Tonang (akrab disapa Bang Gopal) yang juga sebagai Kaperwil Sumatera Utara Penajournalis com, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat. Kali ini, Gopal Ekspedisi membantu Dedi, seorang warga Menggala, Tulang Bawang, Lampung, yang ingin pulang […]

  • JPU Abaikan Azas Legalitas yang Disampaikan Saksi A De Charge, Melempar Seluruh Tanggung Jawab Kepada Hakim

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Rangkasbitung, Banten| (GMOCT). Sidang kasus penambang liar di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, memasuki babak baru yang penuh kontroversi. Keterangan Margoyuwono, Ketua Umum Kumpulan Organ Rakyat Indonesia (KPORI), sebagai saksi a de charge yang menekankan azas legalitas dan mengacu pada surat Ketua Mahkamah Agung serta UUD 1945, diabaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Informasi […]

expand_less