Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » 1,2 Juta Ha Hutan Jabar Lenyap: Jejak Perusahaan Kayu di Bogor Raya Wajib Diusut

1,2 Juta Ha Hutan Jabar Lenyap: Jejak Perusahaan Kayu di Bogor Raya Wajib Diusut

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 4 Des 2025
  • visibility 62
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 4 Desember 2025| Hilangnya 1,2 juta hektare (Ha) kawasan hutan lindung di Jawa Barat, dari total 1,6 juta Ha, kini menempatkan provinsi padat penduduk ini di ambang krisis lingkungan, Data mengejutkan yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, pada Rabu (3/12), menegaskan adanya degradasi masif yang hanya menyisakan 400.000 Ha hutan sebagai benteng terakhir.

​Kondisi tragis ini dipandang sebagai hasil dari kegagalan tata kelola hutan dan praktik eksploitasi yang tak terkendali, Sorotan tajam diarahkan pada rantai pasok industri kayu yang beroperasi di wilayah tersebut.

​”Data 1,2 juta hektare yang hilang itu bukan sekadar angka. Itu adalah debit bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan longsor, yang telah diutang oleh ekosistem Jawa Barat. Kehilangan fungsi hutan lindung ini meningkatkan kerentanan jutaan jiwa,” ujar Hanif Faisol.

*AKTIVITAS KAYU BOGOR DI BAWAH BAYANG-BAYANG INVESTIGASI*

​Sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan kayu di Kabupaten Bogor, khususnya di kawasan Bogor Barat, didesak untuk segera diinvestigasi karena kuat dugaan keterlibatan mereka dalam menerima atau mengolah kayu hasil deforestasi.

​Beberapa perusahaan yang disebut-sebut aktif dalam pengelolaan kayu di kawasan tersebut, antara lain ​PD Langgeng Jaya, ​PD Cahaya Rimba, ​Sinar Jaya Mandiri, ​Putra Harapan, Nunggal Jaya dan lain lain

​Agus Suryaman, Pengamat Lingkungan Senior, menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan ini harus segera diaudit untuk mengetahui sejauh mana mereka mematuhi aturan legalitas kayu.

*​INDIKASI PELANGGARAN OLEH PERUSAHAAN PENGELOLAAN KAYU*

​Investigasi yang mendalam perlu dilakukan oleh Gakkum KLH dan Kepolisian. Menurut Agus Suryaman, indikasi-indikasi pelanggaran yang harus didalami terhadap perusahaan pengelolaan kayu mencakup:
​Penerimaan Kayu Ilegal (Illegal Logging): Indikasi kuat bahwa perusahaan menerima pasokan bahan baku kayu yang tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau kayu yang berasal dari kawasan hutan lindung yang ditebang secara ilegal.

​Pelanggaran Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK): Perusahaan melanggar standar SVLK, baik melalui pemalsuan dokumen asal usul kayu maupun manipulasi volume penerimaan dan pengolahan. Pelanggaran SVLK dapat berujung pada pencabutan izin usaha.

​Tindakan Pidana Pencucian Uang (Money Laundering): Dugaan penggunaan perusahaan legal sebagai sarana untuk mencuci uang hasil kejahatan lingkungan dari penebangan hutan secara ilegal, yang melibatkan nilai transaksi fantastis.

​Pengolahan Kayu Tanpa Izin (Illegal Processing): Melakukan pengolahan kayu di luar batas kapasitas atau jenis kayu yang diizinkan dalam Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK), atau bahkan beroperasi tanpa izin yang valid.

​Penyerobotan Kawasan Hutan: Diduga aktivitas perusahaan, baik penebangan maupun pembangunan infrastruktur penunjang, melanggar batas dan menerobos kawasan hutan lindung atau konservasi yang dilindungi negara.

​”Perusahaan-perusahaan ini adalah pintu gerbang legalitas. Jika mereka terbukti melanggar, mereka bukan hanya pelaku usaha, tapi aktor kejahatan lingkungan yang harus dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan dan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk efek jera,” tutup Agus.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polsek Rancabungur Laksanakan Proyek Lanjutan Bakti Sosial Bedah Rumah warga yang berdampak bencana alam

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Rancabungur – Polres Bogor, Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polsek Rancabungur Polres Bogor kembali melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa proyek lanjutan bedah rumah warga terdampak bencana alam. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (19/06/2025) mulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Kampung Cimanggu RT 005 RW 003, Desa Mekarsari, […]

  • KPP Bogor Raya Minta Walikota Copot Camat Bogor Tengah

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 147
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 6 Januari 2026| Kondisi Alun-Alun Kota Bogor yang semakin semerawut, tidak tertib, dan kehilangan fungsi sebagai ruang publik representatif memicu kritik keras dari masyarakat sipil. Situasi ini dinilai sebagai indikator kegagalan Camat Bogor Tengah dalam menjalankan fungsi pemerintahan wilayah, khususnya di kawasan strategis pusat kota. Sebagai etalase Kota Bogor, Alun-Alun seharusnya menjadi ruang […]

  • LSM ARAK Minta Mabes Polri & Kejagung Ambil Alih Kasus Mandek, Pengadaan ATK & Pelayanan Penyakit Menular di Dinkes Lamsel

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 415
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung, 17 November 2025| Tidak jelasnya penanganannya oleh Polda Lampung. LSM ARAK minta Mabes Polri dan Kejaksaan Agung mengambil alih dua kasus Jumbo yang ditangani Polda Lampung sejak 10 Juli hingga akhir 2025. Kedua kasus tersebut yakni, terkait anggaran pelayanan Penyakit Menular Rp .6.8 meliar tahun anggaran 2024-2025 dana Pengadaan ATK Rp.5.7 miliar tahun Anggaran […]

  • Sikap Arogan Kepala Keamanan Proyek Di Jalan Kamal, Bawa Nama Camat Cengkareng?

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 115
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Pemerintah Provinsi DKI, melalui Dinas Bina Marga melaksanakan perbaikan jalan di Jalan Kamal Raya pengerjaan yang kurang lebih 1,8 KM dengan lebar jalan 8 meter mulai di kerjakan pada Selasa malam (8/72025). Dari pantauan Media pada pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak adanya pelang/papan proyek,agar masyarakat luas mengetahui, karena menggunakan Uang Negara. Sementara saat Media melakukan […]

  • Jaksa Agung: ASEAN Kompak Teken Deklarasi Sanur Bali

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 372
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sanur Bali, 16 September 2025| Jaksa Agung RI. ST Burhanuddin menegaskan bahwa Negara-negara anggota ASEAN kini memiliki forum resmi untuk memperkuat kerja sama penegakan Hukum lintas yurisdiksi. Komitmen itu diwujudkan lewat penandatanganan Deklarasi ASEAN Prosecutors/Attorneys General Meeting (APAGM) di Sanur, Bali, (15/9). Acara bersejarah ini dihadiri langsung para Jaksa Agung dari Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Tugu Utara Laksanakan Sambang Dialogis, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 123
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Polres Bogor Polda Jawa Barat, dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Tugu Utara, Polsek Cisarua, Polres Bogor, Bripka Edy Syahputra melaksanakan kegiatan sambang dialogis kepada karyawan Kafe Glamping Puncak View yang berlokasi di Kampung Cikoneng Sayur RT 04 RW 04, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, […]

expand_less