Breaking News
light_mode
Home » Info Korupsi » “Dugaan Penyelewengan Dana Disdikbud Kuningan: Klarifikasi Kadisdik Kuningan Berujung Kontroversi”

“Dugaan Penyelewengan Dana Disdikbud Kuningan: Klarifikasi Kadisdik Kuningan Berujung Kontroversi”

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
  • visibility 124
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat| Dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 2,4 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan terus menjadi sorotan publik. Klarifikasi yang disampaikan Disdikbud melalui dua media online, ] dan [https://www.radarnusantara.com/2025/06/klarifikasi-disdikbud-dugaan.html , justru memicu kontroversi dan menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai transparansi pengelolaan anggaran.

Awalnya, pemberitaan mengenai dugaan penyelewengan ini muncul di media online Kabarsbi, yang merupakan anggota dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Informasi tersebut didukung oleh dokumen dan bukti buku APBD Tahun 2024 yang menunjukkan pencairan dana melalui kode rekening 2.04.0016. Disdikbud mengakui pencairan dana sebesar Rp 1,9 miliar, dengan klaim 40% digunakan untuk program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Yang mana bukti tersebut merupakan bukti yang sah berdasarkan Pasal 183 jo Pasal 184 KUHAP jo Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Namun, ketidaksesuaian antara klaim Disdikbud dan realisasi di lapangan menjadi titik krusial. Hingga saat ini, belum ada bukti nyata penggunaan dana tersebut untuk program PAUD, menimbulkan pertanyaan besar tentang akuntabilitas dan transparansi.

Menggunakan dua Media Online yang diantaranya adalah media online https://www.radarnusantara.com/2025/06/klarifikasi-disdikbud-dugaan.html, dan media online https://www.radar-investigasi.com/2025/06/klarifikasi-disdikbud-dugaan.html, menanggapi tudingan tersebut, Disdikbud melalui Kasubag Keuangan yang tidak disebutkan namanya membantah adanya penyelewengan dan menyatakan informasi tersebut sebagai hoaks, mengancam akan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, GMOCT menganggap bantahan ini menyesatkan dan tidak sesuai fakta. Bukti pencairan dana melalui rekening resmi menjadi dasar kuat dugaan penyelewengan.

Sikap Disdikbud yang memberikan klarifikasi di media selain GMOCT juga menuai kritik dari Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS. Ia menilai Disdikbud menghindari klarifikasi langsung kepada GMOCT yang telah memberitakan dengan asas praduga tak bersalah.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa, “Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah

Asep NS juga menyayangkan pernyataan Agung Mastian yang mengancam penggunaan UU ITE terhadap penyebar informasi “abu-abu”, menekankan bahwa produk jurnalistik yang memiliki bukti kuat tidak dapat dijerat dengan UU ITE selama mengacu pada dugaan yang valid.

Kasus ini berpotensi melanggar Pasal 242 KUHP terkait keterangan palsu dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tindakan Disdikbud juga berpotensi masuk ranah Pasal 3 UU Tipikor dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kelalaian jabatan semacam ini dapat dikenai pertanggung jawaban administratif, bahkan pidana, bila ditemukan adanya unsur kesengajaan atau pembiaran yang merugikan negara. Ini bisa masuk ke ranah Pasal 3 UU Tipikor dan juga pelanggaran terhadap UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pejabat tersebut dapat diberhentikan dari jabatan berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU No. 5 Tahun 2014 bagi yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.

Guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat wajib turun tangan melakukan audit serta investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi.

#No Viral No Justice

#Pendidikan

#Kadisdik Kab. Kuningan

Team/Red(Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergitas TNI Polri Wilayah Hukum Polsek Dramaga Desa Cikarawang Giat Cooling Sistem Sambang Tokoh Agama Dialog Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 91
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga sinergitas dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Cikarawang Aiptu Dani Dayusman dan Babinsa Sertu Abd.Rohim, melaksanakan kegiatan sambang kamtibmas dan silaturahmi ke Ustad Mastam beliau Tokoh Agama Kp.Cangkrang Rt 03/02 Ds. Cikarawang Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Kegiatan Cooling sistem silaturahmi Warga Desa binaan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa selain untuk menjaga silaturahmi […]

  • Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Dramaga Giat Cooling Sistem Sambang Warga Beri Himbaun Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 133
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Giat sambang Kamtibmas Warga adalah tugas rutin Bhabinkamtibmas yg menjadi tugas kesehariannya, yakni dengan melaksanakan kunjungan kepada masyarakat binaannya untuk menjalin silaturahmi yang lebih erat.Kamis (15/05/2025) Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar. Aipda Deni Andriana, menyambangi Warganya di Desa Neglasari dan  menyampaikan pesan-pesan kamtibmas utk selalu meningkatkan kewaspadaan serta untuk […]

  • Terbongkar.!! Dana Ratusan Miliar APBD DLH Tangerang Diduga Menguap Tanpa Jejak

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 362
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Tangerang ,28 Agustus 2025| Mekanisme pengelolaan dana APBD Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang di bawah kepemimpinan Wawan Fauzi SE,S.Kom diduga tidak transparan kepada Publik pasalnya antara dana yang dikelola dengan disampaikan ke public terjadi perbedaan yang sangat menyolok. Sehingga dalam hal ini bertentangan dengan; (1).Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. (2).Undang-undang […]

  • Belgia Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 29
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Rabat, 3 Maret 2026| Kerajaan Belgia kembali menegaskan dukungannya yang tetap dan konsisten terhadap Inisiatif Otonomi Sahara di bawah kedaulatan Maroko, yang dianggap sebagai dasar paling layak, serius, kredibel, dan realistis untuk mencapai solusi politik yang adil, langgeng, dan saling diterima atas sengketa regional Sahara. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Perdana Menteri dan Menteri Luar […]

  • Diduga Oknum Manager Perusahaan Ternama Lakukan Hal Tak Senonoh Kepada Dua Karyawannya

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 435
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 20 September 2025| Seorang oknum manajer perusahaan ternama berinisial AA dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota oleh dua karyawan berusia 23 tahun berinisial P dan V. Laporan tersebut menyusul dugaan tindak pelecehan seksual dan pencemaran nama baik yang dilakukan AA di lingkungan kerja. Korban P mengaku insiden bermula pada Sabtu, 26 Juli 2025, usai […]

  • Kebun Binatang Bandung Terancam Hilang? Rencana Wali Kota Farhan, Tuai Gelombang Kritik

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 89
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 28 Januari 2026 (GMOCT)|Rencana Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk menjadikan Kebun Binatang Bandung sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya mengabaikan aspek sejarah dan fungsi sosial kebun binatang, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terkait dasar hukum penguasaan lahan serta mekanisme pengelolaannya. Kebun Binatang Bandung […]

expand_less