Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Ketua Umum GMOCT Kecam Kesombongan Pelaksana PT Bumi Delta Hatten Berinisial T.R. terhadap Tokoh Masyarakat dan Wartawan

Ketua Umum GMOCT Kecam Kesombongan Pelaksana PT Bumi Delta Hatten Berinisial T.R. terhadap Tokoh Masyarakat dan Wartawan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
  • visibility 110
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Cirebon, 5 November 2025| Agung Sulistio, selaku Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), mengecam keras sikap arogan dan sombong yang ditunjukkan oleh seorang pelaksana PT Bumi Delta Hatten berinisial T.R.. Oknum tersebut diketahui mengirimkan pesan WhatsApp kepada tokoh masyarakat H. Sirot dengan bahasa yang tidak pantas, merendahkan, dan menunjukkan ketidakhormatan terhadap profesi wartawan maupun masyarakat.

Dalam pesan WhatsApp yang diterima H. Sirot, T.R. menulis dengan nada menantang dan sombong:

“Wartawan kemarin ngapain kirim-kirim foto gini ke direktur saya. Kalau memang mau diekspos, silakan ekspos saja, gak takut saya dengan ancaman model gini. Yang Cirebon nggak kami teruskan juga gak masalah, kami pun belum dibayar, tinggal pindahkan saja volumenya ke Sukabumi.”

Pesan tersebut menggambarkan sikap meremehkan dan tidak profesional, terlebih disampaikan oleh seseorang yang terlibat dalam pelaksanaan proyek strategis nasional di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Agung Sulistio menyatakan bahwa pernyataan T.R. tersebut tidak hanya menunjukkan kesombongan pribadi, tetapi juga menimbulkan dugaan adanya penyimpangan moral dan profesionalitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah. “Apakah pantas seorang pelaksana proyek pemerintah berbicara seperti itu kepada tokoh masyarakat dan wartawan? Ini adalah bentuk arogansi dan pelecehan terhadap fungsi kontrol publik,” ujar Agung dengan tegas. Ia menegaskan bahwa proyek yang bersumber dari anggaran negara (APBN) harus dijalankan secara akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi etika komunikasi publik.

Dari aspek hukum, tindakan T.R. dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum, khususnya dalam konteks Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Dalam hal ini, Pasal 27 ayat (3) melarang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, sementara Pasal 28 ayat (2) melarang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan. Selain itu, nada ancaman yang tersirat dalam pesan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Lebih lanjut, Agung Sulistio menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan pilar demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU Pers, kemerdekaan pers dijamin dan dilindungi dari segala bentuk intimidasi atau tekanan. Apabila ada pihak yang dengan sengaja menghalang-halangi kerja jurnalistik, maka dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Sebagai Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan membawa ke ranah hukum. “Sikap sombong dan arogan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan melaporkan tindakan pelaksana PT Bumi Delta Hatten berinisial T.R. kepada aparat penegak hukum. Proyek pemerintah harus dijalankan oleh orang-orang yang beretika, bukan oleh oknum yang merendahkan masyarakat dan menantang wartawan. Ini soal integritas publik, penegakan hukum, dan marwah profesi pers,” tegas Agung menutup pernyataannya.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor, Pengamat Soroti Pejabat RSUD yang ‘Tak Tersentuh’ Rotasi

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 28
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bogor, 21 April 2026 | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tengah diguncang kasus dugaan jual beli jabatan, bahkan informasi teranyar ada 4 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terancam pidana. Jika dikalangan ASN Pemkab Bogor ada praktik lancung (perbuatan tidak jujur, curang, palsu, atau menipu) demi mendapatkan jabatan baru, justru berbanding terbalik dengan salah […]

  • Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Dramaga Giat Cooling Sistem Beri Himbauan Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor, 28 Juli 2025| Giat sambang Kamtibmas warga adalah tugas rutin Bhabinkamtibmas yg menjadi tugas kesehariannya, yakni dengan melaksanakan kunjungan kepada masyarakat binaannya untuk menjalin silaturahmi yang lebih erat. Minggu, (27/07/2025) Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Babakan Aiptu Yan Ruhyana menyambangi Warganya dan  menyampaikan pesan-pesan kamtibmas utk selalu meningkatkan kewaspadaan serta untuk bersama-sama ikut serta […]

  • Bang Kancil Soroti Kekumuhan Pasar Cikarang Kota, Desak Pemerintah Kabupaten Bekasi Bertindak Tegas

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 117
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi. 2 November 2025 — Aktivis sosial yang dikenal dengan sapaan Bang Kancil menyoroti kondisi Pasar Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, yang semakin semerawut dan jauh dari kesan tertib maupun bersih. Bang Kancil meminta pemerintah Kabupaten Bekasi agar bertindak tegas dan berani, terutama kepada dinas-dinas terkait seperti Satpol PP, Dinas […]

  • Polemik Dapur Sekolah Rakyat: Bupati Buteng Klaim Sudah Konsultasi dengan BPKP

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 275
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Buton Tengah, 11 Januari 2026| Polemik pembangunan dapur untuk program Sekolah Rakyat di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara, memicu sorotan publik setelah Bupati Buteng secara terbuka mengakui bahwa proyek tersebut telah dikerjakan sebelum adanya pengusulan resmi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Dalam pernyataannya, sang Bupati, Dr. H. Azhari, berdalih bahwa sebagai […]

  • Pemprov DKI Salurkan Kembali Bantuan Pendidikan Melalui KJP Plus Tahap I Tahun 2026

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 39
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 8 Maret 2026 | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2026 kepada 707.477 peserta didik di wilayah DKI Jakarta. Penerima bantuan berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), […]

  • Kawal Kebijakan dan Program Prabowo, Para Relawan Bentuk Presidium Apel Kebangsaan

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 311
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 7 September 2025| Menyikapi dinamika sosial dan politik Nasional yang berkembang saat ini, ratusan organisasi relawan utama Prabowo senusantara bersepakat membentuk presidium gerakan membangun bangsa bersama Presiden Prabowo di atas kebenaran. Hal ini diungkapkan melalui siaran pers yang dilaksanakan di Resto Rarampa Jalan Mahakam, Jakarta, (5/9). Adapun para relawan yang menggagas pembentukan presidium ini […]

expand_less