Breaking News
light_mode
Home » Info Narkoba » Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G Marak di Wilayah Hukum Polsek Pekalongan Barat, Polresta Pekalongan, Kasatreskoba Perintahkan Pihak Penjual Temui Awak Media

Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G Marak di Wilayah Hukum Polsek Pekalongan Barat, Polresta Pekalongan, Kasatreskoba Perintahkan Pihak Penjual Temui Awak Media

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
  • visibility 383
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pekalongan Kota, 25 November (GMOCT)| Peredaran obat-obatan terlarang golongan G (daftar G) semakin meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Pekalongan Barat, Polresta Pekalongan. Informasi ini bermula dari keluhan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas sebuah warung kelontong di Jl. Wilis, yang beroperasi tidak jauh dari Mapolsek Pekalongan Barat. Senin 24 November 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.

Tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang terdiri dari Sekertaris Umum Asep NS, Ketua DPD Jawa Tengah M. Bakara, Kadiv Investigasi A. Nuryaman, dan anggota, melakukan investigasi ke lokasi tersebut.

Saat diwawancarai, penjual yang berbicara dengan logat Aceh mengakui menjual berbagai jenis obat daftar G, seperti Tramadol dan Eximer, dengan harga tinggi. Penjual tersebut juga menyebutkan omset yang didapatkan sangat menguntungkan.

Ketika ditanya mengenai dugaan adanya kontribusi kepada aparat penegak hukum (APH), mengingat penjualan obat terlarang dilakukan secara bebas dan terkesan tanpa takut penindakan, penjual tersebut menjawab bahwa hal itu adalah kewenangan “Big Bos” nya.

Tim liputan mencoba menghubungi seseorang yang disebut sebagai “bos” melalui telepon seluler penjual. Dalam panggilan WhatsApp, seseorang yang mengaku sebagai koordinator lapangan bernama Opek menyatakan bahwa terkait dugaan pengkondisian, ada kewenangan “big bos”.

Tim liputan GMOCT kemudian mendatangi Mapolsek Pekalongan Barat dan diterima langsung oleh Kapolsek Kompol Tanto. Kapolsek menyatakan bahwa pihaknya hanya bertugas menjaga harkamtibmas dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Kompol Tanto berjanji akan menghubungi Kasatreskoba Polres untuk meminta arahan terkait penindakan lebih lanjut.

Setelah berkoordinasi, Kapolsek Tanto menyampaikan bahwa Kasatreskoba memerintahkan seseorang dari pihak penjual obat-obatan untuk menemui tim liputan. Namun, setelah menunggu hampir satu jam, orang tersebut tidak kunjung datang. Tim liputan menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Pekalongan Barat atas responsnya, meskipun tidak dapat melakukan tindakan langsung. Hingga tim liputan meninggalkan Mapolsek Pekalongan Barat, tidak ada jawaban lebih lanjut dari Kasatreskoba Polres Pekalongan Kota.

Sebelum berita ini ditayangkan, tim liputan GMOCT mencoba menghubungi Kasatreskoba Polres Pekalongan Kota, IPTU Iwan, namun tidak mendapatkan respons.

Landasan Hukum

Peredaran obat-obatan daftar G secara ilegal melanggar beberapa ketentuan hukum di Indonesia, di antaranya:

– Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Undang-undang ini mengatur tentang sediaan farmasi dan alat kesehatan, termasuk pengawasan terhadap produksi, distribusi, dan penggunaan obat-obatan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana.

– Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Meskipun Tramadol dan Eximer bukan termasuk narkotika golongan I, II, atau III, penyalahgunaan obat-obatan ini dapat dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan zat adiktif.

– Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes): Beberapa Permenkes mengatur secara spesifik tentang penggolongan obat, peredaran, dan persyaratan penjualan obat-obatan tertentu. Pelanggaran terhadap Permenkes ini juga dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Team liputan khusus akan melaporkan peristiwa ini ke Dirresnarkoba Polda Jateng.

Masyarakat diharapkan untuk lebih waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang kepada pihak berwajib.

#noviralnojustice

#daftarg

#polsekpekalonganbarat

#polrespekalongan

#ppldajateng

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Limbah CV Rhidho Palstik, Perusahaan Pengelohan Sampah Plastik Mencemari Lingkungan

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle M. Ifsudar
    • visibility 215
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 27 Mai 2025| CV Rhido Plastik yang bergerak di bidang pengelolaan sampah yang berlokasi di Jalan Raya Kodau, Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih Bekasi ini di duga telah mencemari lingkungan dengan limbah dari pengelolaan sampah tersebut. Hal ini tentu melanggar UU Pasal NO.18 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Dimana pasal tersebut berbunyi mengatur tentang pengelolaan […]

  • GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Ajakan Donasi Untuk “PUPUT ALEFIA PUTRI”

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 290
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 11 Januari 2026| Kami dengan penuh harap mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan kepada Puput Alefia Putri, anak dari Bapak Asep Koswara, yang baru saja menjalani operasi tumor yang menempel pada tempurung kepala. Pemulihan setelah operasi membutuhkan biaya medis yang tidak sedikit, dan keluarga sedang menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Setiap bentuk kontribusi […]

  • Jelang Pelantikan Pejabat IPDN, Tokoh Masyarakat Jawa Barat Dambakan Putra Daerah

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 199
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jatinangor, 21 September 2025| Menjelang rencana pelantikan pejabat akademis dilingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor menuai konflik vertikal dan horisontal. Hal itu disampaikan Ketua Paguyuban Pasundan Cabang Kabupaten Sumedang, Apip Hadi Susanto dalam keterangan pers nya, Minggu (21/9/2025). Dia menyampaikan harapannya agar proses rotasi jabatan mengedepankan asas kinerja dan profesionalisme. Apip menegaskan, IPDN sebagai […]

  • Agus Santoso: CSR Bukan Lagi Formalitas, Saatnya Strategi SDGs Nyata

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 195
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 Agustus 2025| Laporan Sustainable Development Report 2024 yang dirilis Divisi Statistik Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Statistics Division) menempatkan Indonesia di peringkat 75 dari 167 Negara, dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), dengan skor 70,16. Ketua Dewan Pengarah (Steering Committee) CSR & SDGs Awards 2025, Agus Santoso, menyebut capaian tersebut menjadi pengingat bahwa […]

  • Serunya Bermain BUMPER CARS di “TIMEZONE MCC” Bikin Semua Keluarga Ketagihan

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Abd Aziz
    • visibility 39
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 20 Februari 2026| Bermain Bumper Cars atau yang sering disebut dengan (Bom-Bom Car) ini menawarkan keseruan Adrenalin melalui aksi tabrak-tabrakan aman yang memicu tawa, Cocok untuk keluarga dan segala usia, Jum’at (20/02/2026). Wahana ini menghadirkan pengalaman berkendara yang seru dengan manuver 360 derajat, belokan tajam, dan benturan di arena yang dilengkapi lampu serta musik, […]

  • Jadi Pembicara di Rakernas BWI, Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 112
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 6 Agustus 2025| Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia. Hal itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Wakaf Indonesia (BWI), di Jakarta, Rabu (06/08/2025). “Target kita sampai 2028, 90-95% tanah wakaf yang ada […]

expand_less