Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Putusan MK Soal Penempatan Anggota Polri Tegaskan Kembali Kepastian Hukum

Putusan MK Soal Penempatan Anggota Polri Tegaskan Kembali Kepastian Hukum

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
  • visibility 80
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 17 November 2025| Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dinilai memberikan penegasan penting dalam tata kelola kepegawaian Negara, khususnya terkait penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi kepolisian yang berada dalam rezim Aparatur Sipil Negara (ASN).

Praktisi Hukum sekaligus mantan Asisten Komisioner Komisi ASN, IGN Agung Y. Endrawan, SH, MH, CCFA, menyampaikan bahwa putusan tersebut menghadirkan kembali kepastian hukum dalam pengisian jabatan Publik.

“Putusan ini memberikan kejelasan norma yang selama ini dibutuhkan dalam pengisian jabatan Publik, terutama mengenai batasan penempatan anggota Polri dalam jabatan ASN,” ujar Agung Senin (17/11/25).

Agung menjelaskan bahwa MK menyatakan tidak berlakunya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian karena dinilai membuka ruang multitafsir terhadap dasar penugasan anggota Polri dalam jabatan sipil. Menurutnya, MK memandang bahwa frasa tersebut dapat menimbulkan ketidaksesuaian dengan prinsip netralitas aparatur negara serta asas sistem merit.

“Frasa tersebut oleh MK berpotensi menimbulkan perbedaan perlakuan dan dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945,” jelasnya.

Sementara itu, bagian pertama Penjelasan Pasal 28 ayat (3) yang menyebut bahwa “jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” tetap berlaku, sehingga batasan yuridis mengenai jabatan mana yang dapat diisi anggota Polri kini semakin tegas. Sejalan dengan putusan tersebut,

Agung menegaskan bahwa anggota Polri tidak dapat mengisi jabatan ASN yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, apalagi melalui mekanisme penugasan internal.

“sesuai ketentuan bahwa anggota Polri perlu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun terlebih dahulu sebelum mengikuti mekanisme pengisian jabatan ASN yang tidak memiliki relevansi dengan tugas kepolisisian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa pengaturan mengenai penempatan anggota Polri sebenarnya telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS, yaitu PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, khususnya Pasal 147 hingga Pasal 149. Ketentuan tersebut mengatur bahwa penempatan hanya dimungkinkan pada instansi pusat tertentu, jabatan tertentu, dan kompetensi tertentu, serta tetap memerlukan persetujuan Menteri PANRB dan penetapan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Penggunaan frasa ‘dapat diisi’ menunjukkan bahwa penempatan anggota Polri bersifat opsional dan sangat bergantung pada relevansi kompetensinya, kebutuhan instansi yang dapat dilertanggungjawabkan secara Hukum atau karena tidak ada ASN yang mempunyai kompetensi teknis berkaitan ada hubungannya dengan fungsi kepolisian, namun Sistem Merit tetap menjadi dasar utama dalam menentukan kelayakan,” kata Agung.

Ia menambahkan bahwa meskipun terdapat instansi seperti Bakamla, BSSN, BNN, BNPT, KPK, maupun BIN yang memiliki irisan fungsi dengan kepolisian, tidak semua jabatan layak diisi oleh anggota Polri. Jabatan-jabatan administratif seperti anggaran, perencanaan, kepegawaian, atau manajemen umum merupakan ranah ASN dan harus mengikuti mekanisme meritokrasi secara penuh.

Terkait konsekuensi yuridis, Agung menyampaikan pertimbangan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan ASN yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dan terlebih jika status kedinasannya belum dilepas, berpotensi menimbulkan persoalan Hukum.

“Karena putusan MK berlaku erga omnes, tindakan administratif yang tidak selaras dengan putusan tersebut dapat dipandang tidak memenuhi ketentuan substantif dan berdampak pada keabsahan jabatan,” tuturnya.

Dalam masa transisi paska pembubaran Komisi ASN, Agung menilai bahwa Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa proses penempatan jabatan tetap berlangsung objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kementerian PANRB perlu memberikan persetujuan penempatan dengan standar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan BKN diharapkan dapat memastikan keabsahan SK berkaitan ada tidaknya sangkut pautnya dengan tugas kepolisian dalam jabatan ASN termasuk sebelum menetapkan Nomor Induk Pegawai,” terang Agung.

Menutup penjelasannya, Agung menegaskan bahwa putusan MK tersebut memperjelas batas antara rezim kepegawaian Polri dan rezim ASN. Kejelasan tersebut, menurutnya, penting agar administrasi pemerintahan berjalan akuntabel, profesional, dan tetap berpegang pada prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan publik.[*]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Diduga Mandul & Sarat Konflik Kepentingan, Hibah Karang Taruna Kota Bogor Dilaporkan FMR ke Kejari!”

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • account_circle AG
    • visibility 49
    • 0Comment

    Tegarnew.co.id – Kota Bogor,16 April 2026 | Federasi Mahasiswa Revolusioner (FMR) Bogor Raya secara resmi melayangkan laporan dan permohonan tindak lanjut kepada Kejaksaan Negeri Kota Bogor terkait dugaan permasalahan dalam penyaluran dana hibah APBD kepada Karang Taruna Kota Bogor, Senin13 April 2026. Ketua FMR, Bagas Pamungkas, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap […]

  • Rektor UNRI Prof. Sri Indarti Hadiri Halal Bi Halal IKA UNRI di Tangerang, Terima Kalender PPWI Go To UN 2026

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 20
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Tangerang, 27 April 2026 | Rektor Universitas Riau, Prof. Dr. Sri Indarti, menghadiri acara Halal Bi Halal Ikatan Keluarga Alumni Universitas Riau (IKA UNRI) yang berlangsung pada Minggu, 26 April 2026, di Ballroom Hotel Radiant, Tangerang, Banten. Dalam kesempatan tersebut, Prof. Sri Indarti berdialog dengan sejumlah alumni UNRI. Pertemuan berlangsung hangat dengan mengenang […]

  • Desa Watch, LSM-MPB di 2026 Akan Melakukan Monitoring Ketat Semua Anggaran di Desa

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 14 Januari 2026| Diawal tahun 2026. Lembaga Swadaya Masyarakat / Markas Pejuang Bogor, atau yang lebih dikenal LSM-MPB telah melaksanakan rapat internal melalui diskusi kreatif untuk menghasilkan sebanyak mungkin ide dan solusi untuk memecahkan berbagai masalah tertentu. Dengan mendorong pemikiran spontan tanpa kritik di lingkungan yang terbuka dan bebas, baik secara individu maupun […]

  • Lagi, Wartawan Diancam Dan Dianiaya Diwilayah Cigadog Garut Jawa Barat, Terkait Pupuk Subsidi

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 118
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Garut| Ade Burhanudin aktivis pemerhati sosial dan lingkungan, yang juga seorang jurnalis aktif di garutnewstoday.com, Sabtu siang (12/7), telah menjadi korban kekerasan salah seorang pemilik Kios Pupuk Mirilik bernama Sidik di wilayah Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet. Peristiwa nahas itu, terjadi saat Ade Burhanudin mencoba menelusuri informasi dugaan penyimpangan pupuk subsidi yang seharusnya diterima oleh warga […]

  • Kapolsek Bersama Camat dan Ormas PP Bersihkan Sampah di Pinggir Jalan

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 172
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id Bekasi] – Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul S.H., M.H., bersama Camat Serang Baru, Mulyadi S.STP, anggota Polsek, dan organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) Serang Baru, turun langsung membersihkan sampah di pinggir jalan Kampung Cibenda, Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kegiatan gotong royong ini digelar pada Minggu (04/05/2025) pukul 09.00 WIB. AKP […]

  • 2 Oknum Wartawan Diciduk Diduga Memeras Dengan Senjata Api, Mengaku Sebagai Anggota SAT Narkoba

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 547
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta,13 Agustus 2025| Tim Jatanras Polda Metro Jaya menggelandang oknum wartawan yang mengaku polisi dari ruangan Propam Polresta Bogor Kota ke Mapolda Metro Jaya, diduga telah melakukan pemerasan dengan menggunakan senjata api, (5/8). Saat dikonfimasi awak media terkait adanya informasi penangkapan 2 oknum wartawan kepada Kasi Propam Polresta Bogor Kota,’Suharsono,beliau mengarahkan awak media untuk menemui […]

expand_less