Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Gunung Es Keadilan: Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum

Gunung Es Keadilan: Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
  • visibility 140
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Januari 2026| Tragedi yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, telah menjadi diskursus nasional yang memicu kemarahan publik. Hogi, yang hanya mencoba membela hak dan keselamatan istrinya dengan mengejar pelaku penjambretan, justru berakhir sebagai tersangka atas kematian kedua jambret tersebut.

Meskipun banyak pihak, termasuk para legislator di DPR RI, telah bersuara menyalahkan Kapolres dan Kejari Sleman serta mendesak penghentian kasus ini, Wilson Lalengke menilai bahwa keriuhan tersebut hanyalah ibarat ‘katak terkejut’ terhadap ‘puncak gunung es’ yang terlihat di permukaan. Masalah di Sleman bukan sekadar kesalahan prosedur atau ‘kedunguan’ administratif satu-dua aparat hukum, tapi merupakan cermin adanya persoalan mentalitas aparat hukum yang jauh lebih substantif dan masif di negeri ini.

Menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, kasus ini adalah manifestasi kecil dari fenomena sistemik yang telah mendarah daging di kalangan penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga para pengadil di meja hijau. “Masalah di Sleman itu hanyalah titik kecil di permukaan puncak gunung es. Kasus kriminalisasi dalam berbagai varian telah menjadi fenomena sehari-hari di kalangan penegak hukum, terutama kepolisian dan kejaksaan, juga sama di kalangan para pengadil di pengadilan,” tulis Wilson Lalengke kepada media ini, Kamis, 29 Januari 2026.

Penjara Sebagai Monumen Kriminalisasi

Jika dilakukan penelitian yang terbuka dan jujur, Wilson Lalengke meyakini bahwa tidak kurang dari 80 persen penghuni penjara Indonesia saat ini adalah korban kriminalisasi hukum. Mereka adalah warga yang dipaksa masuk sel oleh aparat polisi dan jaksa, yang kemudian diamini begitu saja oleh majelis hakim.

Terdapat pola di mana aparat cenderung, bahkan berupaya keras, menggunakan pasal-pasal yang ‘mengunci’ target agar perkara tetap melaju ke persidangan. Ketika perkara sudah masuk meja hakim, hampir dipastikan si terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, apalagi jika si pesakitan itu sudah sempat dirumah-tahanan-kan.

Secara filosofis, hukum yang seharusnya menjadi alat pembebasan dan pelindung kemanusiaan (lex pro homine) telah bergeser menjadi alat penindasan. Pasal-pasal ‘baik hati’ alias pasal pembenaran yang valid dan sah menurut hukum untuk membenarkan tindakan warga yang membela diri seringkali dikesampingkan atau dibuang demi memuaskan nafsu penghukuman.

Lima Motif di Balik ‘Mentalitas Sakit’ Aparat

Wilson Lalengke membedah lima motif utama yang mendasari perilaku menyimpang para oknum penegak hukum di Indonesia. Pertama, motif cari ‘cuan’ a.k.a keuntungan finansial. Ini adalah rahasia umum yang menyakitkan. Modus aparat berseragam menggunakan ‘pedang hukum’ untuk memeras warga telah menjadi industri spesial dan eksklusif yang menghasilkan cuan triliunan bagi kelompok aparat hukum setiap tahun.

Nilai incarannya bervariasi; jika level Jenderal bisa mengincar miliaran (ingat kasus setoran bulanan 6M Ismail Bolong ke oknum Kabareskrim Polri yang kini hilang tanpa jejak?), maka level Kapolres pun tak kalah menggiurkan, terutama di wilayah ’basah’ yang kaya sumber daya alam. Wilson Lalengke menegaskan perlunya menelisik apakah motif ini yang melandasi ‘ngotot-nya’ Kapolres dan Kajari Sleman dalam menjerat Hogi. Indikasi itu terlihat dari ‘pemaksaan’ pembayaran ganti rugi berbungkus tali asih kepada keluarga penjambret, yang hampir pasti ada bagian untuk Kapolres dan Kajari, plus nanti hakim di pengadilan.

Kedua, motif mengejar prestasi dan jabatan. Di kepolisian, prestasi seringkali diukur secara kuantitatif, bukan kualitatif. Keberhasilan sebuah unit kantor polisi diukur dari banyaknya jumlah warga yang ditangkap dan diproses hukum, bukan pada seberapa baik mereka melayani dan melindungi rakyat. Sebagaimana sudah pernah diungkap media, target Polres 25 kasus, Polsek 5 kasus tangkapan per bulan.

Logika yang sama berlaku di korps Adhyaksa; semakin banyak kasus yang masuk ke meja hijau, semakin dianggap berprestasi dan berpeluang naik gaji atau pangkat. Hakim pun setali tiga uang. Slogan para hakim: jika ada pasal yang bisa mempersalahkan terdakwa, mengapa harus gunakan pasal yang membenarkan? Toh, ketika diprotes publik, jawabannya simpel: “Saya bukan Tuhan, Mas…”

Ketiga, motif dendam pribadi. Faktor ini seringkali tidak terekspos namun sangat nyata. Banyak warga, terutama wartawan, menjadi korban kriminalisasi karena rasa dendam aparat. Wilson Lalengke mengenang kejadian tahun 2018 di PN Jakarta Pusat, di mana seorang hakim menolak gugatan organisasi pers hanya karena ia sakit hati rekan sejawatnya pernah diberitakan miring soal perselingkuhan.

Perkara hukum di PN Serang merupakan contoh kasus terbaru berlatar dendam lainnya. Seorang lanjut usia, warga Tangerang, Banten, berinisial CSF (75 tahun) dikriminalisasi dan divonis 18 tahun penjara atas kasus yang hakekatnya adalah perkara perdata. Kesalahan luar biasa apa yang dilakukan oleh lansia ini sehingga hakim mati rasa dan nir empati atas kemanusiaan dan menghukumnya sehebat itu? Jawabannya adalah karena dendam kesumat yang bersarang di hati mantan jenderal polisi berkolusi dengan pelapor yang adalah pemilik perusahaan Kopi Kapal Api, Mimihetty Layani. Sadis!

“Hukum di tangan orang yang pendendam bukanlah keadilan, melainkan pembalasan dendam yang dilegalkan,” ujar Wilson Lalengke.

Keempat, motif politik. Keterlibatan aparat dalam dukung-mendukung pihak tertentu telah melahirkan label ‘partai coklat’ yang dilekatkan di seragam Polri. Tidak terhitung jumlah aktivis pejuang kebenaran yang dipaksa masuk penjara karena motif politik. Roy, Rismon, dan Tifa bersama jaringan aktivis pejuang kebenaran lainnya saat ini sedang diproses polisi didorong oleh motif politik tersebut.

Mirisnya, DPR RI memilih diam seribu bahasa atas persoalan ini. Bagaimana tidak? Mereka pada umumnya takut terjerumus ke dalam lingkaran persoalan hukum yang sama akibat motif politik ini.

Kelima, campuran berbagai motif. Seringkali, seorang target dikriminalisasi karena kombinasi dari poin-poin di atas, perpaduan antara nafsu akan uang, ambisi jabatan, dan dendam yang sudah berkarat di hati. Multi-motif tersebut bisa muncul bersama walau mungkin dengan kadar yang berbeda, ada yang motif uang lebih tinggi dari motif jabatan, di lain waktu motif dendam lebih dominan dari uang.

Keadilan yang Tergadai

Secara filosofis, penegakan hukum di Indonesia tengah mengalami krisis Etika Deontologi yang menjadi inti ajaran filsafat Kantianisme. Deontologi adalah teori etika berbasis kewajiban yang menyatakan bahwa moralitas suatu tindakan, benar-salahnya sebuah perbuatan, ditentukan oleh apakah tindakan itu mematuhi aturan, kewajiban, atau tugas, bukan oleh konsekuensi, akibat, atau hasil dari perbuatan tersebut. Dengan kata lain, seseorang dinilai benar atau bermoral jika ia melakukan suatu tindakan sesuai aturan, kewajiban, atau tugas yang sudah ditetapkan.

Di Indonesia, aparat teramat sering melupakan kewajiban moral mereka untuk bertindak benar demi kebenaran itu sendiri. Mereka justru terjebak dalam pragmatisme sempit yang menghalalkan segala cara. Hukum yang seharusnya menjadi ‘nurani masyarakat’ telah berubah menjadi instrumen birokrasi yang dingin dan membunuh kemanusiaan.

Kasus Hogi adalah bukti nyata betapa logika nurani telah mati. Seorang pria yang menjalankan tugas moral untuk melindungi keluarganya justru dianggap sebagai kriminal oleh mereka yang digaji dari pajak hasil keringat rakyat seperti Hogi.

Desakan untuk DPR RI

Wilson Lalengke mendorong agar DPR RI tidak hanya fokus pada hal-hal ‘receh” dan pasal-pasal kaku dalam kasus Hogi, yang menurutnya, anak SD saja bisa menganalisis ketidakadilannya. DPR RI harus berani fokus membenahi mentalitas institusi Polri, Kejaksaan, dan Kehakiman secara menyeluruh.

“Jangan hanya melihat puncak gunung es di Sleman. Masalah utamanya adalah penyakit mentalitas aparat yang sudah kronis,” tegas tokoh HAM internasional itu.

Jika institusi penegak hukum tidak dibersihkan dari motif cuan, jabatan, dendam, dan politik, maka kasus ‘Hogi-Hogi’ berikutnya akan terus bermunculan, dan penjara akan tetap penuh dengan orang-orang yang tidak bersalah namun ‘dikunci’ oleh pasal-pasal pesanan. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa hukum adalah pelayan keadilan, bukan pelayan kepentingan pribadi atau golongan.

“Tanpa perbaikan mentalitas, maka keadilan di Indonesia hanyalah sebuah fatamorgana di tengah padang pasir arogansi dan kepongahan aparat hukum!” ujar Wilson Lalengke tegas.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Umum AKPERSI Ajak Seluruh Anggota Kobarkan Semangat Nasionalisme di Hari Pahlawan 2025

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 10 November 2025 — Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional yang jatuh pada tanggal 10 November 2025, Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., memberikan pesan motivasi dan refleksi perjuangan kepada seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI di seluruh […]

  • Horor di Perlintasan Kereta: Mobil Listrik “Lumpuh” Total, Pengemudi Taksi Online Nyaris Terjebak Maut

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 66
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi 28 April 2026 | Sebuah insiden mencekam menimpa seorang pengemudi taksi daring berinisial RR, saat mobil listrik jenis Figrin yang dikendarainya mendadak mati total (total blackout) tepat di tengah perlintasan kereta api aktif. Kegagalan sistem elektronik kendaraan tersebut nyaris berujung tragedi ketika fitur keamanan digital justru mengunci pengemudi di dalam kabin yang […]

  • Kapolsek Mengikuti Kegiatan Rakor Optimalisasi Fungsi Lalu Lintas

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 145
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Citeureup, Polres Bogor| Kapolsek Citeureup Polres Bogor Polda Jabar, Akp Ari Nugroho, S.I.K, M.S.I dan anggota, Kadishub Kab.Bogor Bapak A.Agus Ridallah, S.H,M.H dan Staf serta para Undangan, melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Optimalisasi fungsi Lalu Lintas di Kawasan Pasar Citeureup di Ruang Rapat Utama Kantor Dishub Kab.Bogor, Rabu (07/05/2025). Sesuai Arahan Bapak Kapolres Bogor Akbp Rio […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor Gelar Sambang Dan Cek Pos Kamling Di Kampung Kebon Jae

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 150
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor, Aiptu Saepul M., melaksanakan patroli sambang pos keamanan lingkungan (pos kamling) di Kampung Kebon Jae RT 01/03 Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (07/06/2025). Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti instruksi Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., […]

  • Skandal Pengangkatan Pegawai BLUD RSUD Cabang Bungin Penuh Misteri dan Kobohongan Publik

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 144
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi] 16 Agustus 2025 Pernyataan pihak Direktur RSUD Cabangbungin, sebelum nya terkait dugaan pengangkatan pegawai honorer ilegal, memicu reaksi tegas dari Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jabar, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ. Dalam wawancara dengan salah satu media online pada Minggu (3/8/2025),pihak kuasa dari Direktur RSUD cabang bungin menegaskan bahwa seluruh […]

  • Banjir Meluas, BPBD DKI Jakarta Mencatat sebanyak 57 RT & 39 Ruas Jalan di Jakarta Terendam

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 84
    • 1Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 Januari 2026| Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat sebanyak 57 rukun tetangga (RT) dan 39 ruas jalan di Jakarta dilanda banjir akibat curah hujan tinggi hingga sore hari. (12/01/2026). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melaporkan ketinggian air capai 100 cm. “BPBD mencatat saat ini terdapat 57 RT dan 39 ruas […]

expand_less