Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Tambak Udang Vaname Diduga Langgar Tata Ruang, Beroperasi Tanpa Izin di Pesisir Nyamplungsari

Tambak Udang Vaname Diduga Langgar Tata Ruang, Beroperasi Tanpa Izin di Pesisir Nyamplungsari

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
  • visibility 78
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pemalang, 1 Februari 2026| Maraknya bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Pemalang dalam beberapa waktu terakhir memicu kekhawatiran serius masyarakat pesisir, khususnya di Desa Nyamplungsari. Warga menilai kawasan bibir pantai yang selama ini menjadi benteng alami terhadap gelombang laut dan kenaikan muka air berpotensi mengalami kerusakan apabila tidak ada langkah pencegahan sejak dini. Ancaman banjir rob, abrasi, hingga longsor disebut semakin nyata apabila tata kelola kawasan pesisir tidak dikendalikan secara ketat dan berbasis regulasi.

Kekhawatiran tersebut menguat seiring adanya aktivitas usaha tambak udang vaname di kawasan pesisir Desa Nyamplungsari yang diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah serta tidak tertata sesuai sistem pengelolaan lingkungan dan aturan tata ruang.

Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengubah struktur alami garis pantai yang seharusnya difungsikan sebagai zona perlindungan dan kawasan penyangga bencana.

Secara ekologis, kawasan bibir pantai memiliki fungsi strategis sebagai pelindung daratan dari terjangan gelombang, peredam energi pasang laut, serta penahan abrasi. Alih fungsi lahan tanpa perencanaan berbasis kajian lingkungan yang komprehensif berisiko mempercepat degradasi pesisir. Sejumlah kasus di pesisir utara Jawa menunjukkan bahwa eksploitasi ruang pantai tanpa kendali tata ruang yang ketat kerap berujung pada banjir rob berulang, rusaknya ekosistem, serta kerugian sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

Ketua GMOCT, Agung Sulistio, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Menurutnya, pencegahan harus menjadi prioritas sebelum dampak nyata dirasakan warga.

“Tambak ini beroperasi tanpa izin pemerintah daerah. Jika dibiarkan, dampaknya bisa semakin luas dan berpotensi menyebabkan banjir berulang. Pemerintah daerah harus bertindak tegas. Kita tidak boleh menunggu bencana terjadi.

Aktivitas usaha di kawasan pesisir harus tunduk pada aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. Jika tidak, dampaknya akan ditanggung masyarakat,” tegasnya.

Dari aspek hukum, pengelolaan dan pemanfaatan ruang wilayah pesisir telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang menyebutkan bahwa pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Selain itu, aspek perlindungan lingkungan hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki persetujuan lingkungan serta melakukan upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga dapat berujung pada tanggung jawab perdata dan pidana apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan atau kerugian masyarakat.

Di tingkat daerah, ketentuan zonasi kawasan pesisir Kabupaten Pemalang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Pemalang yang secara tegas mengklasifikasikan kawasan lindung dan kawasan budidaya. Apabila aktivitas tambak berada di zona lindung atau tidak sesuai peruntukan ruang, maka secara hukum kegiatan tersebut dapat dinyatakan melanggar peraturan daerah dan wajib ditertibkan oleh pemerintah kabupaten sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan ruang hidup masyarakat.

Atas dasar tersebut, GMOCT bersama kuasa hukum Kepala Desa Nyamplungsari, Bambang L.A. Hutapea, S.H., M.H., C.Med., mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambak udang vaname di kawasan tersebut.

Mereka meminta pemerintah menghentikan kegiatan usaha yang tidak sesuai ketentuan, melakukan penertiban, serta menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak bersikap reaktif, melainkan mengambil langkah tegas, profesional, dan berkelanjutan demi melindungi kawasan pesisir sebagai ruang hidup, sumber penghidupan, serta benteng keselamatan warga dari ancaman bencana di masa mendatang.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Kabar SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Qodari Dorong Penataan Bantaran Sungai Kahayan Demi Kualitas Hidup Warga Palangka Raya

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Palangka Raya, 15 Januari 2026| Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) meningkatkan penataan Kawasan bantaran Sungai Kahayan sebagai upaya untuk menjaga kualitas lingkungan sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat yang bermukim di sepanjang aliran sungai. “Program ini juga merupakan upaya kita untuk mencari solusi bagi masyarakat di bantaran sungai agar tetap beraktivitas ekonomi di situ […]

  • Puluhan Pejabat Pemkot Bogor Dilantik, Dedie A Rachim, Tekankan Loyalitas dan Kerja Nyata Pelayanan Publik

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle AG
    • visibility 61
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 11 Februari 2026| Pemerintah Kota Bogor melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, pejabat fungsional, kepala sekolah hingga kepala puskesmas di jajaran pemerintahan. Prosesi digelar di Plaza Balaikota Bogor, Jalan Ir. H. Juanda No.10, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Rabu pagi (11/02/2026) pukul 07.30 WIB. Sebanyak 75 […]

  • Ketum PWMOI: “Tutup Jalan Pidana dan Gugatan Terhadap Karya Jurnalistik, Putusan MK Layak Diapresiasi !”

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 142
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 21 Januari 2026| Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI), menyatakan apresiasi atas Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah tutup jalan pidana dan gugatan terhadap karya jurnalistik sepanjang menjalankan kerja jurnalistik secara sah dan profesional. “Ini semakin mempertegas posisi kebebasan Pers dalam sistem hukum di Indonesia terhadap Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 […]

  • Universitas Moestopo Gelar Program PKM untuk Tekan Stunting di Bogor

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 1 Oktober 2025| Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) melaksanakan program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) sebagai kontribusi nyata dalam mendukung agenda nasional penurunan stunting. Program yang didanai oleh Direktorat Penelitian dan PKM Ditjen Riset dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ini digelar sejak Juli hingga November 2025 di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten […]

  • Perang Tanpa Peluru di Balik OTT, Catatan Kegelisahan atas Perang Senyap Antar-Penegak Hukum

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 446
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Januari 2026| Tatkala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Kejaksaan, misalnya-hal tersebut bukanlah sekadar peristiwa yang berdiri tunggal. Namun, itu sinyal adanya benturan kepentingan antar-lembaga penegak hukum. Isu ini, tak boleh dibaca sebatas ego sektoral semata, atau efek dinamika operasional, itu sich pengecilan isu. Tetapi, ada sesuatu yang […]

  • Menko Polkam: Keselamatan Jiwa Pendaki Adalah Prioritas

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta,19 Juli 2025| Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan, meminta agar jalur pendakian Gunung Rinjani ditutup sementara secara total hingga pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini sebagai langkah untuk melakukan perbaikan di tengah rentetan insiden jatuhnya pendaki di jalur Gunung Rinjani dalam beberapa minggu terakhir. “Hari ini Kemenko Polkam bersama Basarnas, […]

expand_less