Breaking News
light_mode
Home » Opini » Jika Sempadan Bisa Dikelola, Apa Arti Tata Ruang? Ketika Garis Lindung Memudar dan Otoritas Negara Dipertanyakan di Pesisir Pemalang

Jika Sempadan Bisa Dikelola, Apa Arti Tata Ruang? Ketika Garis Lindung Memudar dan Otoritas Negara Dipertanyakan di Pesisir Pemalang

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
  • visibility 27
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pemalang, 25 Februari 2026| Sebuah kasus lokal kerap menjadi cermin persoalan yang lebih luas. Aktivitas tambak di kawasan sempadan pantai Desa Nyamplungsari, Kabupaten Pemalang, kini berkembang menjadi perbincangan yang melampaui polemik izin usaha. Ia menyentuh pertanyaan mendasar tentang konsistensi penegakan tata ruang dan otoritas negara dalam mengendalikan ruang.

Informasi ini diperoleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Kabarsbi yang tergabung di dalamnya.

Dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Pemalang Tahun 2018–2038, khususnya Pasal 132, setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Kawasan sempadan pantai bukan sekadar arsiran di atas peta. Zona ini ditetapkan sebagai kawasan dengan fungsi perlindungan ekologis—penyangga abrasi, penjaga ekosistem pesisir, serta ruang kepentingan publik jangka panjang.

Dalam dokumen yang sama, setiap pemanfaatan ruang juga tunduk pada ketentuan zonasi kawasan lindung dan budidaya. Karena itu, dalam hal melakukan usaha tambak, pelaku usaha tidak boleh hanya berfokus pada perizinan sektor perikanan dan peternakan semata. Kepatuhan terhadap izin teknis sektor usaha harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap rencana tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Namun ketika aktivitas ekonomi berlangsung di kawasan yang secara normatif berfungsi lindung, sementara kejelasan kesesuaian ruang belum disampaikan secara terbuka kepada publik, muncul kesan bahwa batas-batas itu mulai kabur, maka kondisi tersebut patut diduga tidak sesuai dengan fakta peruntukan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 Perda RTRW Kabupaten Pemalang Tahun 2018–2038.

Tata ruang dirancang sebagai instrumen pengendali pembangunan. Ia berfungsi menetapkan batas antara kawasan lindung dan kawasan budidaya, sekaligus menjadi pedoman bagi setiap aktivitas pemanfaatan ruang.

Dalam praktiknya, proses perizinan usaha kini banyak dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Sistem ini mempermudah penerbitan izin usaha, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Namun, kemudahan administratif tersebut tetap mensyaratkan kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang melalui mekanisme Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Di sinilah muncul sorotan publik. Jika aktivitas telah berjalan sementara penegasan kesesuaian ruang belum dijelaskan secara terbuka, maka logika pengendalian ruang seolah terbalik: kegiatan berlangsung lebih dahulu, verifikasi menyusul kemudian.

Dari Ketidakjelasan ke Pertanyaan Otoritas

Negara menunjukkan otoritasnya melalui konsistensi penegakan batas. Garis sempadan adalah simbol batas tersebut. Ketika pemanfaatan ruang di kawasan lindung tidak disertai transparansi mengenai status kesesuaiannya, maka yang dipertanyakan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan legitimasi pengendalian ruang itu sendiri.

Ketidakjelasan, lambannya klarifikasi, atau absennya penegasan terbuka dapat menimbulkan persepsi pembiaran. Dalam ruang publik, diam sering ditafsirkan sebagai kelemahan.

Publik pun mulai mempertanyakan: apakah mekanisme pengawasan berjalan efektif, atau justru tertinggal dari dinamika di lapangan?

Preseden bagi Pengelolaan Pesisir

Pantai utara Jawa selama ini menghadapi tekanan abrasi dan degradasi lingkungan. Dalam konteks tersebut, sempadan pantai memiliki fungsi strategis sebagai instrumen mitigasi risiko.

Jika kawasan dengan fungsi lindung tampak lentur dalam implementasi, maka preseden yang terbentuk berpotensi meluas. Tata ruang tidak runtuh secara tiba-tiba, melainkan melemah perlahan setiap kali batas dibiarkan kabur.

Karena itu, kasus di Nyamplungsari dipandang bukan semata persoalan satu aktivitas tambak, tetapi juga sebagai ujian konsistensi tata kelola ruang.

Transparansi sebagai Kunci

Pemerintah daerah kini berada dalam sorotan publik. Keterbukaan atas status PKKPR, hasil verifikasi kesesuaian lokasi, serta langkah pengawasan yang ditempuh menjadi penting untuk memulihkan kepercayaan dan memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang benar-benar selaras dengan Pasal 132 Perda RTRW.

Transparansi bukan dimaksudkan untuk menghentikan aktivitas ekonomi, melainkan untuk memastikan bahwa pembangunan tetap berada dalam koridor yang ditetapkan bersama.

Tanpa legitimasi, tata ruang hanya menjadi dokumen. Tanpa ketegasan, garis sempadan tinggal ilustrasi.

Kasus ini pada akhirnya mengarah pada pertanyaan yang lebih luas: apakah batas ruang yang ditetapkan dalam tata ruang masih memiliki daya ikat yang dihormati, atau mulai kehilangan wibawanya di tengah percepatan administrasi dan dinamika pembangunan?

Pertanyaan itu kini menunggu jawaban yang tidak hanya normatif, tetapi juga konkret di lapangan.

#noviralnojustice
#gmoct

Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Realisasikan Bantuan Bankeu Tahap II, Ciampea Udik Bagun Jaling untuk Warga dan Masyarakat

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Asep Hidayat
    • visibility 107
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya 25 November 2025| Pemerintahan Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor Jawa-Barat, merealisasikan bantuan keuangan (Bankeu) tahap 2 tahun 2025 untuk infrastruktur betonisasi jalan lingkungan. Deden salah satu warga Kampung Kalapa Doyong mengungkapkan rasa syukurnya dan ucapan terima kasih yang Ia tujukan kepada pemerintahan Desa. “Saya mengucapkan terima kasih, dengan adanya pembangunan jalan […]

  • Banjir Meluas, BPBD DKI Jakarta Mencatat sebanyak 57 RT & 39 Ruas Jalan di Jakarta Terendam

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 77
    • 1Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 Januari 2026| Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat sebanyak 57 rukun tetangga (RT) dan 39 ruas jalan di Jakarta dilanda banjir akibat curah hujan tinggi hingga sore hari. (12/01/2026). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melaporkan ketinggian air capai 100 cm. “BPBD mencatat saat ini terdapat 57 RT dan 39 ruas […]

  • Ambarita Resmi Laporkan 10 Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Dirinya ke Polda Metro Jaya

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 191
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 September 2025| Sejumlah wartawan dan LSM dampingin Diori Parulian Ambarita yang akrab disapa Ambar. Sosok Ambar belakangan ini santer menjadi perbincangan publik. Dia adalah seorang jurnalis yang memang menyandang predikat wartawan berani tanpa aling-aling dalam mengungkap fakta kebenaran dilapangan. Namun na’as bagi Ambar, peristiwa tindak kekerasan kini mendera dirinya. Pengeroyokan dan penganiayaan yang […]

  • Kapolsek Ciomas Bersama Personel laksanakan Penanaman Jagung Hibrida, Dukung Program Pemerintah Kuartal IV Tahun 2025

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 96
    • 0Comment

    Tegarnrnews.co.id-Bogor, 2 Nopember 2025| Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Kapolsek Ciomas KOMPOL Iwan Wahyudi, S.H., M.H. bersama personel Polsek Ciomas, Polres Bogor-Polda Jabar, melaksanakan kegiatan penanaman jagung hibrida di wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah pada tahap kuartal IV tahun 2025, […]

  • Pelindo Dan Kejari Batubara Tandatangani Kerja Sama Hukum Tatausaha

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 477
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 5 September 2025| PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo melalui Regional 1 Kuala Tanjung menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batubara dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan dilakukan oleh Indri Gunawan, General Manager Pelindo Regional 1 Kuala Tanjung, dan Diky Oktavia, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Batubara. Kerja […]

  • Pengembalian Dana Bukan Pemutih Dosa: Skandal Pungli ‘Inspiring Teacher 2025’ Harus Dibongkar Tuntas!

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 349
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 1 Oktober 2025| Wacana pengembalian dana dalam program Inspiring Teacher 2025 yang disuarakan oleh pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang dinilai publik sebagai bentuk pengalihan isu, bukan penyelesaian masalah. Alih-alih dianggap sebagai solusi, pengembalian dana justru dianggap sebagai bukti keterlibatan dan pengakuan diam-diam atas praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang selama ini […]

expand_less