Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Putusan Komisi Informasi Akhiri Sengketa Desa Malintang Jae, Hak Warga Atas Dokumen Publik Dikabulkan

Putusan Komisi Informasi Akhiri Sengketa Desa Malintang Jae, Hak Warga Atas Dokumen Publik Dikabulkan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
  • visibility 64
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Mandailing Natal, 11 Februari 2026| Sengketa informasi publik antara Muhammad Amarullah dan Kepala Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, resmi berakhir dengan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang keempat yang digelar pada Selasa, 10 Februari 2026. Dalam amar putusannya, majelis Komisioner Komisi Informasi mengabulkan permohonan Pemohon pada poin 1 dan poin 3 terkait permintaan dokumen informasi publik desa.

Sebelumnya, pada sidang ketiga yang dilaksanakan 27 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan para pihak dan alat bukti, Kepala Desa Malintang Jae selaku termohon kembali tidak menghadiri persidangan tanpa memberikan keterangan.

Meski termohon beberapa kali tidak hadir, majelis tetap melanjutkan proses adjudikasi sesuai ketentuan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemeriksaan dokumen serta keterangan pemohon menjadi dasar utama majelis dalam mempertimbangkan dan menjatuhkan putusan.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, termohon dinyatakan wajib memberikan informasi publik sebagaimana dimohonkan pemohon, yakni dokumen yang termasuk kategori informasi terbuka dan berada dalam penguasaan badan publik Desa.

Menanggapi putusan itu, Muhammad Amarullah menyampaikan harapannya agar Kepala Desa Malintang Jae dapat melaksanakan putusan secara sukarela. Menurutnya, kepatuhan tanpa paksaan akan menghindarkan semua pihak dari proses hukum lanjutan.

“Saya sangat menyarankan agar termohon memberikan informasi dengan sukarela, sehingga tidak perlu lagi menempuh proses hukum lanjutan ke pengadilan yang berwenang untuk permohonan eksekusi,” ujar Muhammad Amarullah.

Ia juga menegaskan sikap terbuka dan itikad baik dalam menyikapi putusan tersebut. “Dan saya juga dengan baik hati menunggu niat baik dari termohon,” tambahnya.

Putusan ini dinilai sebagai penguatan hak warga negara atas informasi publik, sekaligus menjadi pengingat penting bagi pemerintah desa agar konsisten menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Mandailing Natal.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penjaga Proyek di Tamansari Diserang OTK, Satu Korban Meninggal Dunia

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 289
    • 1Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 13 November 2025| Tragedi penyerangan oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) menimpa para penjaga proyek milik PT Prima Mustika Candra (PMC) di kawasan Perumahan Tamansari Garden, Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, pada Kamis (6/11/2025). Peristiwa tersebut terjadi saat beberapa penjaga proyek tengah beristirahat. Sekitar 30 orang OTK tiba-tiba memasuki area proyek. Dua […]

  • Meski Layanan Samsat Jakarta Timur Tutup” Biro Jasa Bebas Panggil Petugas Samsat”

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 264
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta 6 Oktober 2025| Samsat Jakarta Timur yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan Kav. 55, Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, 13410 masih terpantau sibuk pada Senin 6 Oktober 2025, sore. “Berdasarkan plang jam kantor yang terpasang di beberapa sudut kawasan tersebut tertulis Senin-Jumat pukul 08.00 sampai 15.00 dan hari Sabtu pukul 08.00-12.00. Namun […]

  • Dugaan Korupsi ADD Ciamis Meningkat: 258 LPJ Nol Rupiah Terungkap, Aparat Hukum Dalami Aliran Dana

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 419
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Ciamis, 1 Desember 2025| Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap 2 Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Ciamis terus menguat setelah aparat penegak hukum menemukan indikasi serius ketidaksesuaian antara pencairan anggaran dan laporan pertanggungjawaban. Sebanyak 258 desa tercatat menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan nilai nol rupiah, namun laporan tersebut menyatakan kegiatan telah terlaksana […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Aktif Kontrol Pos Kamling, Wujudkan Lingkungan Aman Dan Kondusif

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor aktif melaksanakan kegiatan sambang serta kontrol pos kamling sebagai bentuk upaya menjaga kamtibmas tetap kondusif. Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Jogjogan Aiptu M. Yusuf, yang pada Selasa malam (08/07/2025) pukul 23.00 WIB melaksanakan patroli sambang sekaligus pengecekan kegiatan ronda […]

  • Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polsek Ciampea Polres Bogor Gelar Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 250
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, anggota Unit Lantas Polsek Ciampea, Polres Bogor, melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan pada Senin pagi (21/7/2025). Kegiatan ini menyasar warga yang memulai aktivitas di pagi hari, termasuk pelajar yang hendak menuju sekolah. Pelaksanaan pengaturan lalu lintas tersebut bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, […]

  • Peredaran Obat Golongan G Di Tangerang Selatan Makin Marak, Aparat Hukum Dipertanyakan?

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 344
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang| Praktik penjualan bebas obat-obatan daftar G di Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan. Sejumlah toko obat diduga kuat menjual obat keras golongan G tanpa resep dokter, beroperasi tanpa hambatan dan menimbulkan keresahan masyarakat. Ironisnya, keberadaan toko-toko obat ilegal ini seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum. Berdasarkan penelusuran sejumlah awak media, termasuk informasi yang diperoleh […]

expand_less