Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » KabarSBI.com Terima Surat Penyelesaian Pengaduan dari Dewan Pers, Redaksi Resmi Sampaikan Jawaban Lengkap

KabarSBI.com Terima Surat Penyelesaian Pengaduan dari Dewan Pers, Redaksi Resmi Sampaikan Jawaban Lengkap

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 11 Des 2025
  • visibility 129
  • comment 0 comment

Tegarnrnews.co.id-Jakarta, 11 Desember 2025| Media kabarsbi.com menyatakan telah menerima surat resmi dari Dewan Pers mengenai pemberitaan dugaan perselingkuhan seorang dokter RSUD Kota Banjar. Menindaklanjuti surat tersebut, pihak Redaksi kabarsbi.com telah memberikan jawaban tertulis secara resmi kepada Dewan Pers dengan menjelaskan seluruh proses jurnalistik yang telah ditempuh.

Dalam jawaban resmi itu, kabarsbi.com menegaskan bahwa pemberitaan dilakukan berdasarkan aduan langsung dari suami, yang melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan seorang dokter kandungan RSUD Kota Banjar ke pihak kepolisian. Aduan tersebut telah masuk sebagai Laporan Polisi (LP) sehingga merupakan fakta hukum, bukan sekadar klaim sepihak.

“Pemberitaan kami bersumber dari laporan resmi masyarakat. Ketika sebuah peristiwa telah berstatus Laporan Polisi, fakta hukumnya melekat dan dapat diberitakan sesuai ketentuan UU Pers,” tulis redaksi.

Redaksi juga menegaskan bahwa sebelum berita naik, pihak kabarsbi.com telah melakukan konfirmasi kepada RSUD Kota Banjar melalui Biro Hukumnya, namun hingga waktu publikasi tidak mendapatkan jawaban.

Upaya ini dilakukan sebagai pelaksanaan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai kewajiban verifikasi dan konfirmasi. Karena konfirmasi telah diupayakan namun tidak memperoleh jawaban, media tetap berhak mempublikasikan berita sesuai prinsip due diligence jurnalistik.

Dalam surat jawabannya, kabarsbi.com juga menegaskan bahwa dasar pemberitaan tidak hanya berasal dari pernyataan pelapor, tetapi juga didukung oleh:

• bukti percakapan digital,
• bukti pertemuan,
• bukti transaksi, dan
• dokumen terkait laporan polisi.

Bidang Hukum media kabarsbi.com, Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C.Med, turut memberikan pernyataan resmi terkait respons media terhadap surat Dewan Pers tersebut. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pemberitaan media telah memenuhi standar hukum dan standar jurnalistik.

“Kami menegaskan bahwa pemberitaan kabarsbi.com telah disusun berdasarkan fakta hukum yang jelas, bukan asumsi. Dasar pemberitaan adalah laporan resmi suami yang sudah tercatat sebagai LP, serta bukti-bukti yang secara hukum termasuk dalam kategori alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP,” ujar bidang Hukum.

Selain itu, ia menambahkan:

“Tidak tepat apabila ada pihak yang menuding bahwa berita tersebut tidak sesuai fakta. Justru fakta hukum dan bukti konkret yang menjadi landasan utama pemberitaan tersebut. Kewajiban verifikasi juga telah dilaksanakan, termasuk upaya konfirmasi kepada RSUD yang nyatanya tidak ditanggapi.”

Redaksi menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut termasuk kategori alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP jo pasal 235 ayat (1) KUHAP Baru, jo Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE yang menyatakan “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah,” yaitu berupa surat dan petunjuk. Dengan demikian, pemberitaan kabarsbi.com berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan opini atau asumsi.

“Tidak tepat apabila suami atau pihak manapun menyatakan berita tidak sesuai fakta. Bukti yang kami gunakan adalah bukti nyata dan termasuk alat bukti sah menurut KUHAP,” demikian penegasan redaksi.

kabarsbi.com menyampaikan kesediaannya melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Pers, termasuk:

• memberikan dan memuat Hak Jawab dari Pengadu,
• menautkan Hak Jawab pada berita awal,
• mencantumkan catatan Dewan Pers sebagaimana ketentuan,
• serta melakukan proses verifikasi perusahaan pers dan sertifikasi kompetensi wartawan utama.

Dalam pernyataan akhirnya, kabarsbi.com menegaskan bahwa seluruh proses pemberitaan telah mengikuti UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan standar pembuktian hukum Indonesia.

“Berita kami disusun berdasarkan aduan resmi, bukti sah, serta upaya konfirmasi. Kami telah menindaklanjuti surat Dewan Pers dan memberikan jawaban lengkap sesuai ketentuan. Pemberitaan yang kami tayangkan adalah berdasarkan fakta yang ada bukan asumsi,” tutup pihak redaksi.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyegelan Sepihak? HAMI Desak Menteri Keuangan Dalami Langkah Kanwil Bea Cukai Jakarta

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 189
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 14 Februari 2026| Tindakan penyegelan sejumlah toko perhiasan di kawasan Senayan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta perlu dikritisi secara serius dari perspektif hukum administrasi dan prinsip negara hukum. Berdasarkan informasi yang beredar, perkara ini masih berada dalam ranah dugaan pelanggaran administratif kepabeanan dan belum memasuki tahap pembuktian […]

  • Merajut Persaudaraan, Membangun Ekonomi: Ketua DPD GMOCT Jateng Dampingi Ketua KSP Makmur Mandiri di Acara Adat Batak Semarang

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 137
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, 13 Juli 2025| (GMOCT)-Ketua KSP Makmur Mandiri, Drs. Tumbur Naibaho, MM, turut serta dalam acara adat Batak Mangain Boru, Marhata Sinamot dohot Maria Raja di Sopo Godang HKBP Kertanegara, Semarang. Acara adat yang merupakan rangkaian pernikahan Doinus Hilarius Hot Raja Girsang, BA dan Dinda Sri Estu br. Tumanggor, S. Hub. Int. (yang akan dilangsungkan […]

  • ANATOMI “BLACK FRIDAY” BEI: di Balik Kursi Lontar Iman Rachman dan Ultimatum MSCI

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 139
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 31 Januari 2026| Sejarah pasar modal Indonesia mencatat tinta merah hari ini. Bukan hanya karena Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang rontok 7% hingga memicu Trading Halt (penghentian perdagangan sementara), melainkan karena apa yang terjadi di lantai bursa sesaat setelah layar memerah: pengunduran diri mendadak Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman. Bagi […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Polres Bogor Polda Jabar Melaksanakan Kontrol Petugas Ronda Malam, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 139
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di wilayah Hukum Polsek babakan madang Polres Bogor Polda Jabar, Bhabinkamtibmas Desa babakan madang , melaksanakan kontrol ronda malam di Pos Kamling Kp.malingping RT.02/02 Desa Babakan madang Kec. Babakan madang Kab. Bogor. yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa babakan madang Aiptu jajang sofian, pada hari selasa malam 06/05/2025. Rabu (07/07/2025) […]

  • Anggota DPRP Papua Barat Daya Soroti Perilaku Bejat Pejabat Dan Aparat: “Orang Asing Pencaplok Lahan Dibela, Masyarakat Adat Dibiarkan Merana

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle SAD/Red
    • visibility 160
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sorong, Papua Barat Daya| Pernyataan mengejutkan sekaligus menampar nurani bangsa datang dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya, Roberth George Yulius Wanma, S.E., wakil rakyat dari jalur Otonomi Khusus utusan masyarakat adat Kabupaten Raja Ampat. Dengan nada penuh keprihatinan dan kemarahan, Roberth menyoroti perilaku sejumlah pejabat dan aparat negara yang disebut telah […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang Bantu Warga Pembuatan SKCK Di Polsek Megamendung

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 129
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sebagai wujud kepedulian Polri terhadap kebutuhan administrasi masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang, Polsek Megamendung, Polres Bogor Polda Jabar.  Aiptu M. Kholik, membantu warga dalam proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah hukum Polsek Megamendung. Kegiatan ini dilaksanakan di Kampung Cipayung RT 02 RW 04, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, (3/6). […]

expand_less