Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Lambatnya Kejaksaan Tinggi Lampung “Seret” Arinal Djunaidi

Lambatnya Kejaksaan Tinggi Lampung “Seret” Arinal Djunaidi

  • account_circle Naryoto
  • calendar_month Sel, 14 Apr 2026
  • visibility 48
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Lampung, 14 April 2026 | Ketua umum Lembaga Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR), Lampung yang juga ketua DPD Garda Mencegah dan Mengobati GMDM Provinsi Lampung Ir.Okta Resi Gumantara, S.H.,M.H., secara blak-blakan menyebut penyidik Pidsus Kejati Lampung “Tidak sungguh-sungguh, enggan, atau malas dalam menindaklanjuti keterlibatan Arinal Djunaidi dalam perkara yang merugikan negara Rp268 miliaran tersebut,” ujar Okta.

Meski Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara resmi telah menyebut nama mantan Gubernur Arinal Djunaidi memiliki peran aktif dalam dakwaan kasus korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), keraguan publik tak lantas surut. Pernyataan Kejati justru dinilai sebagai upaya “diplomasi hukum” yang belum menyentuh substansi penegakan keadilan.

Babak Baru Korupsi PI 10% PT LEB: Kejati Tegaskan Peran Aktif Mantan Gubernur Arinal Djunaidi

Okta mempertanyakan mengapa hingga saat ini penyidik belum menetapkan Arinal sebagai tersangka, padahal perannya sudah tertuang secara eksplisit dalam dakwaan terdakwa Heri Wardoyo dkk.

“Asumsinya, minimal dengan dua alat bukti, ya sudah jelas. Kenapa tidak ditersangka kan? Jika perannya sudah jelas dalam dakwaan, kenapa dibiarkan mengambang? Ini yang membuat muncul penilaian bahwa politisasi lebih dominan dari pada penegakan hukumnya,” tegas Okta dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (14/4/2026).

TEGAR Soroti Penyitaan Aset Rp38,5 Miliar

Penyitaan aset senilai puluhan miliar rupiah milik Arinal pada September 2025 silam seharusnya menjadi pintu masuk yang sangat terang. Menurut Okta, penyitaan berdasarkan UU Tipikor dan KUHP itu secara otomatis menjadikan barang-barang tersebut sebagai alat bukti kuat.

Namun, ia menyayangkan kesan “tebang pilih” yang sangat kental dalam perkara ini. Penanganan yang lamban terhadap aktor intelektual atau pemegang kebijakan tertinggi dianggap sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum korupsi di Provinsi Lampung.

Publik, menurut Okta, menantikan keberanian Kejati untuk melakukan penahanan terhadap Arinal, sebagaimana yang telah dialami oleh tiga terdakwa lainnya dari jajaran direksi PT LEB.

“Menjadikan Arinal sebagai tersangka dan menahannya merupakan keinginan publik. Diambangkannya status Arinal selama ini justru menurunkan kepercayaan masyarakat. Fakta bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas memang sulit ditutupi dalam perkara PT LEB ini,”bebernya.

Terkait arah perkara, Okta meyakini bahwa konstruksi hukum bisa berkembang dari murni korupsi menuju Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau gratifikasi, mengingat banyaknya aset yang telah disita. namun, semua itu kembali kepada “political will” penyidik Kejati Lampung.

“Kita tunggu saja perkembangannya. Jangan terlalu yakin persoalan ini akan ditangani sesuai ketentuan hukum murni, karena sampai saat ini saya melihat Kejati “Tidak sungguh-sungguh, enggan,malas,”pungkasnya.[]

  • Author: Naryoto
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walikota Medan Bertindak Adil Terhadap Masyarakat Medan Untuk Segera Menyegel Kolam Renang Bahagia ” Pencabut Nayaw”

    • calendar_month Ming, 29 Mar 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 53
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan, 29 Maret 2026 | Insiden tragis terjadi di Kolam Renang Bahagia yang berlokasi di Jalan Bahagia By Pass No. 35, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, pada Sabtu (14/3). Dua siswi dari Yayasan SD 2 HKBP dilaporkan tenggelam saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler berenang. Kedua korban diketahui bernama Aurel (11) dan Claudia (11). […]

  • Pasca Dicegat Debt Collector, Ditengah Trauma Berat, Kebingungan Dimintai Klarifikasi oleh Pihak Kepolisian

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 87
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, 28 Juli 2025|(GMOCT)-Kejadian penyegatan terhadap empat mahasiswi Semarang oleh debt collector di Bandungan pada 23 Juli 2025, berbuntut panjang. Bukan hanya dugaan ketidaktegasan aparat kepolisian dalam menangani premanisme yang menjadi sorotan, namun kini muncul polemik baru terkait kunjungan anggota kepolisian ke rumah salah satu korban, Mawar (nama samaran). Mawar, yang masih trauma pasca kejadian, […]

  • Pengkhianatan di Kemuning: Saat Moncong Senjata Preman dan Oknum Aparat Membungkam Program Nasional Presiden

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 41
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Indragiri Hilir, Riau, 11 Maret 2026 | Sebuah ironi besar terjadi di jantung perkebunan Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Di saat Presiden Prabowo Subianto gencar mencanangkan program nasional penyelamatan aset negara, di tingkat tapak, program tersebut justru diduga “dijegal” oleh oknum aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan […]

  • Cantika Hampir Gagal Kuliah di UI, Kisahnya Menyentuh Hati Alumni dan Yayasan Sosial

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Editorial
    • visibility 178
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, Sabtu 10 Mai 2025| Harapan Cantika Ambar Wulandari, siswi SMAN 68 Jakarta, untuk kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia nyaris kandas karena kesulitan biaya. Meski berhasil lolos melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), keterbatasan ekonomi membuatnya hampir tidak bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Cantika, atau Wulan bagi teman-temannya, adalah anak yatim. Ayahnya […]

  • Geuchik Babah Lueng Mengaku Dipaksa Tanda Tangani Surat Pernyataan Oleh Ketua Koperasi, Warga Kecewa

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 136
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, Aceh 18 Oktober 2025 (GMOCT)| Masyarakat Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap Geuchik (Kepala Desa) aktif, Merrill Yasar, terkait penandatanganan sebuah surat pernyataan yang diduga kuat dilakukan di bawah tekanan. Pengakuan ini terekam jelas dalam rekaman panggilan telepon dan mencuat setelah beredarnya salinan surat berkop Pemdes […]

  • Pelindo Hormati Proses Hukum Kejati Sumut atas Kasus 2019 Sebelum Merger

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 343
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Jakarta, 25 September 2025| PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menghormati penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 25 September 2025 terkait pengadaan dua unit kapal tunda kontrak tahun 2019 antara PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero). “Kami turut prihatin atas hal ini, namun Pelindo akan terus berkoordinasi […]

expand_less