Jumat, Agustus 7, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum Kriminal

Diduga Intimidasi Warga Tanpa Bukti dan Surat Tugas, Oknum Polisi dan Utusannya Dilaporkan Membuat Resah

Tegar News by Tegar News
7 Juli 2026
in Kriminal
0
Diduga Intimidasi Warga Tanpa Bukti dan Surat Tugas, Oknum Polisi dan Utusannya Dilaporkan Membuat Resah
617
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Kota Bekasi, 7 Juli 2026 | Tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian kembali terjadi didaerah kelurahan Jatikramat kelurahan Jatiasih Kota Bekasi. Seorang pemuda bernama Juli, bersama rekannya, Ciblek, menjadi korban dugaan intimidasi, pencemaran nama baik, dan tuduhan tak berdasar terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Peristiwa bermula saat kediaman Juli didatangi oleh seorang pria bernama Oky. Tanpa dilengkapi surat tugas resmi atau surat perintah yang jelas, Oky masuk ke pekarangan rumah Juli secara sepihak. Di lokasi tersebut, Oky melontarkan tuduhan serius bahwa Juli dan Ciblek terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor.

You might also like

Viral Driver Ojol Nekat Beli Seragam Polisi di Olshop Demi Pikat Bu Guru Langsung Diciduk!

Wartawan Dikeroyok Saat Liput Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Mobil Dirusak

Tak Sadar! Pelaku Pencuri di Gudang Besi Terekam CCTV, Pemilik Akan Melaporkan Kasus Ini ke Polisi

Saat diinterogasi oleh pemilik rumah mengenai dasar tuduhan dan kapasitasnya, Oky mengaku bahwa dirinya tidak bergerak sendiri. Ia menyatakan dituduh dan diperintah oleh seorang oknum anggota kepolisian berinisial Hendrik untuk mendatangi dan menginterogasi Juli.

Akibat tindakan intimidasi dan tuduhan tanpa barang bukti tersebut, Juli dan Ciblek mengaku mengalami kerugian moril yang luar biasa. Selain merasa tertekan secara psikologis, nama baik mereka di lingkungan tempat tinggal kini tercemar akibat tuduhan liar yang dilontarkan di area publik.

“Kami sangat kecewa dan merasa dipermalukan. Mereka datang tanpa prosedur yang sah, masuk pekarangan tanpa izin, dan menuduh kami sebagai pencuri tanpa ada satu pun barang bukti. Ini murni pembunuhan karakter dan intimidasi yang memanfaatkan kekuasaan,” ujar Juli memberikan keterangan kepada media.

Pihak korban mendesak agar Kapolres setempat dan Divisi Propam segera turun tangan memeriksa oknum polisi berinisial Hendrik serta utusannya, Oky. Tindakan ini dinilai telah melanggar prosedur hukum (due process of law) dan mencoreng jargon Polri Presisi. Korban juga berencana membawa kasus ini ke jalur hukum pidana dan melaporkannya secara resmi ke Propam.

Analisis Pasal Hukum untuk Menjerat Oknum (Oky dan Hendrik)

Tindakan Oky (selaku eksekutor lapangan) dan Hendrik (selaku oknum polisi yang memerintahkan) dapat dijerat dengan pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Peraturan Disiplin Polri sebagai berikut:

1. Pasal Memasuki Pekarangan Tanpa Izin (Pasal 167 ayat (1) KUHP / Pasal 257 UU No. 1/2023). Oky masuk ke pekarangan rumah Juli tanpa izin dan tanpa surat tugas resmi dari pengadilan atau penyidik.

Ancaman pidana: Penjara paling lama 9 bulan atau denda.

2. Pasal Pencemaran Nama Baik dan Fitnah (Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP). Menuduh seseorang melakukan tindak pidana (curanmor) di depan umum atau di hadapan orang lain tanpa adanya barang bukti yang sah masuk dalam kategori fitnah dan menyerang kehormatan seseorang.

Jika tuduhan itu disampaikan secara lisan: Pasal 310 KUHP (Pencemaran nama baik). Jika tidak dapat membuktikan tuduhannya: Pasal 311 KUHP (Fitnah) dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.

3. Pasal Pengancaman / Intimidasi (Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan/Pemaksaan)
Meskipun frasa “perbuatan tidak menyenangkan” sudah diubah oleh MK, unsur pemaksaan atau intimidasi psikologis yang membuat korban merasa tertekan dan ketakutan tetap bisa masuk dalam kategori pelanggaran hak konstitusional warga negara jika disertai ancaman terselubung.

4. Pasal Penyertaan Tindak Pidana (Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP)
Karena Oky bergerak atas perintah Hendrik, maka Hendrik (oknum polisi) dapat dijerat sebagai orang yang menyuruh lakukan (doenpleger) atau penganjur. Artinya, Hendrik ikut bertanggung jawab penuh atas pidana yang dilakukan oleh Oky.

5. Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Polri (Khusus untuk Oknum Hendrik)
Sebagai anggota Polri, Hendrik melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Etika Kelembagaan & Kemasyarakatan: Melakukan penyelidikan/tindakan hukum tanpa administrasi penyidikan yang sah (tidak ada Surat Perintah Penyelidikan/ Penyidikan/Tugas).Ia dapat dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) tingkat Polres atau Bid Propam tingkat Polda dengan sanksi mulai dari teguran tertulis, mutasi bersifat demosi, hingga penempatan khusus.(M.ifsudar)

 

Tags: BekasiDilaporkanOknumPolisiWarga
Previous Post

Muscab Serentak PAN Kota Bekasi: Mandor Uyung Serukan Persatuan Elemen Pemuda

Next Post

Mediasi di Polres Demak Batal: Kuasa Pendamping Dilarang Berbicara, Penyidik Bungkam

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Viral Driver Ojol Nekat Beli Seragam Polisi di Olshop Demi Pikat Bu Guru Langsung Diciduk!
Kriminal

Viral Driver Ojol Nekat Beli Seragam Polisi di Olshop Demi Pikat Bu Guru Langsung Diciduk!

by Tegar News
25 Juli 2026
Wartawan Dikeroyok Saat Liput Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Mobil Dirusak
Kriminal

Wartawan Dikeroyok Saat Liput Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Mobil Dirusak

by Tegar News
23 Juli 2026
Tak Sadar! Pelaku Pencuri di Gudang Besi Terekam CCTV, Pemilik Akan Melaporkan Kasus Ini ke Polisi
Kriminal

Tak Sadar! Pelaku Pencuri di Gudang Besi Terekam CCTV, Pemilik Akan Melaporkan Kasus Ini ke Polisi

by Tegar News
21 Juli 2026
Dugaan Pelecehan Terhadap Anak, Pihak Polres Metro Bekasi Lakukan Penyelidikan ‎
Kriminal

Dugaan Pelecehan Terhadap Anak, Pihak Polres Metro Bekasi Lakukan Penyelidikan ‎

by Tegar News
17 Juli 2026
Nah Lo..!!! Korban Perampasan Kendaraan Berkedok Matel, Minta Kapolres Lebak Ambil Tindakan Tegas
Kriminal

Nah Lo..!!! Korban Perampasan Kendaraan Berkedok Matel, Minta Kapolres Lebak Ambil Tindakan Tegas

by Tegar News
14 Juli 2026
Next Post
Mediasi di Polres Demak Batal: Kuasa Pendamping Dilarang Berbicara, Penyidik Bungkam

Mediasi di Polres Demak Batal: Kuasa Pendamping Dilarang Berbicara, Penyidik Bungkam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

PPWI Nasional Adakan Kunjungan Silahturahmi ke Kediaman Habib Muhammad Rizieq Shihab

PPWI Nasional Adakan Kunjungan Silahturahmi ke Kediaman Habib Muhammad Rizieq Shihab

5 Mei 2025
Jelang Hari Jadi ke-74, Divhumas Polri Gelar Khataman Al-Qur’an

Jelang Hari Jadi ke-74, Divhumas Polri Gelar Khataman Al-Qur’an

27 Oktober 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi
Nasional

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

7 Agustus 2026
Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri
POLRI

Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

7 Agustus 2026
Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat
Info Daerah

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

7 Agustus 2026
Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur
Info Daerah

Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur

6 Agustus 2026
KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor
Info Daerah

KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor

6 Agustus 2026
Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya
Politik

Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya

6 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News