Minggu, September 6, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum Kriminal

Diduga Intimidasi Warga Tanpa Bukti dan Surat Tugas, Oknum Polisi dan Utusannya Dilaporkan Membuat Resah

Tegar News by Tegar News
7 Juli 2026
in Kriminal
0
Diduga Intimidasi Warga Tanpa Bukti dan Surat Tugas, Oknum Polisi dan Utusannya Dilaporkan Membuat Resah
617
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Kota Bekasi, 7 Juli 2026 | Tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian kembali terjadi didaerah kelurahan Jatikramat kelurahan Jatiasih Kota Bekasi. Seorang pemuda bernama Juli, bersama rekannya, Ciblek, menjadi korban dugaan intimidasi, pencemaran nama baik, dan tuduhan tak berdasar terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Peristiwa bermula saat kediaman Juli didatangi oleh seorang pria bernama Oky. Tanpa dilengkapi surat tugas resmi atau surat perintah yang jelas, Oky masuk ke pekarangan rumah Juli secara sepihak. Di lokasi tersebut, Oky melontarkan tuduhan serius bahwa Juli dan Ciblek terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor.

You might also like

Kasus Bambang Naik Penyidikan! Sketsa Dua Pelaku Dikantongi, Polisi Janji Ungkap Identitas Jum’at

Oknum Polisi di Maluku Ditahan, Diduga Gelapkan Dana Pembangunan Masjid Rp450 Juta

Oknum Mengaku Wartawan, Diduga Lakukan Penganiayaan, Intimidasi & Pembacokan Terhadap Warga serta Jurnalis

Saat diinterogasi oleh pemilik rumah mengenai dasar tuduhan dan kapasitasnya, Oky mengaku bahwa dirinya tidak bergerak sendiri. Ia menyatakan dituduh dan diperintah oleh seorang oknum anggota kepolisian berinisial Hendrik untuk mendatangi dan menginterogasi Juli.

Akibat tindakan intimidasi dan tuduhan tanpa barang bukti tersebut, Juli dan Ciblek mengaku mengalami kerugian moril yang luar biasa. Selain merasa tertekan secara psikologis, nama baik mereka di lingkungan tempat tinggal kini tercemar akibat tuduhan liar yang dilontarkan di area publik.

“Kami sangat kecewa dan merasa dipermalukan. Mereka datang tanpa prosedur yang sah, masuk pekarangan tanpa izin, dan menuduh kami sebagai pencuri tanpa ada satu pun barang bukti. Ini murni pembunuhan karakter dan intimidasi yang memanfaatkan kekuasaan,” ujar Juli memberikan keterangan kepada media.

Pihak korban mendesak agar Kapolres setempat dan Divisi Propam segera turun tangan memeriksa oknum polisi berinisial Hendrik serta utusannya, Oky. Tindakan ini dinilai telah melanggar prosedur hukum (due process of law) dan mencoreng jargon Polri Presisi. Korban juga berencana membawa kasus ini ke jalur hukum pidana dan melaporkannya secara resmi ke Propam.

Analisis Pasal Hukum untuk Menjerat Oknum (Oky dan Hendrik)

Tindakan Oky (selaku eksekutor lapangan) dan Hendrik (selaku oknum polisi yang memerintahkan) dapat dijerat dengan pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Peraturan Disiplin Polri sebagai berikut:

1. Pasal Memasuki Pekarangan Tanpa Izin (Pasal 167 ayat (1) KUHP / Pasal 257 UU No. 1/2023). Oky masuk ke pekarangan rumah Juli tanpa izin dan tanpa surat tugas resmi dari pengadilan atau penyidik.

Ancaman pidana: Penjara paling lama 9 bulan atau denda.

2. Pasal Pencemaran Nama Baik dan Fitnah (Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP). Menuduh seseorang melakukan tindak pidana (curanmor) di depan umum atau di hadapan orang lain tanpa adanya barang bukti yang sah masuk dalam kategori fitnah dan menyerang kehormatan seseorang.

Jika tuduhan itu disampaikan secara lisan: Pasal 310 KUHP (Pencemaran nama baik). Jika tidak dapat membuktikan tuduhannya: Pasal 311 KUHP (Fitnah) dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.

3. Pasal Pengancaman / Intimidasi (Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan/Pemaksaan)
Meskipun frasa “perbuatan tidak menyenangkan” sudah diubah oleh MK, unsur pemaksaan atau intimidasi psikologis yang membuat korban merasa tertekan dan ketakutan tetap bisa masuk dalam kategori pelanggaran hak konstitusional warga negara jika disertai ancaman terselubung.

4. Pasal Penyertaan Tindak Pidana (Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP)
Karena Oky bergerak atas perintah Hendrik, maka Hendrik (oknum polisi) dapat dijerat sebagai orang yang menyuruh lakukan (doenpleger) atau penganjur. Artinya, Hendrik ikut bertanggung jawab penuh atas pidana yang dilakukan oleh Oky.

5. Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Polri (Khusus untuk Oknum Hendrik)
Sebagai anggota Polri, Hendrik melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Etika Kelembagaan & Kemasyarakatan: Melakukan penyelidikan/tindakan hukum tanpa administrasi penyidikan yang sah (tidak ada Surat Perintah Penyelidikan/ Penyidikan/Tugas).Ia dapat dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) tingkat Polres atau Bid Propam tingkat Polda dengan sanksi mulai dari teguran tertulis, mutasi bersifat demosi, hingga penempatan khusus.(M.ifsudar)

 

Tags: BekasiDilaporkanOknumPolisiWarga
Previous Post

Muscab Serentak PAN Kota Bekasi: Mandor Uyung Serukan Persatuan Elemen Pemuda

Next Post

Mediasi di Polres Demak Batal: Kuasa Pendamping Dilarang Berbicara, Penyidik Bungkam

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Kasus Bambang Naik Penyidikan! Sketsa Dua Pelaku Dikantongi, Polisi Janji Ungkap Identitas Jum’at
Kriminal

Kasus Bambang Naik Penyidikan! Sketsa Dua Pelaku Dikantongi, Polisi Janji Ungkap Identitas Jum’at

by Tegar News
3 September 2026
Oknum Polisi di Maluku Ditahan, Diduga Gelapkan Dana Pembangunan Masjid Rp450 Juta
Kriminal

Oknum Polisi di Maluku Ditahan, Diduga Gelapkan Dana Pembangunan Masjid Rp450 Juta

by Tegar News
22 Agustus 2026
Oknum Mengaku Wartawan, Diduga Lakukan Penganiayaan, Intimidasi & Pembacokan Terhadap Warga serta Jurnalis
Kriminal

Oknum Mengaku Wartawan, Diduga Lakukan Penganiayaan, Intimidasi & Pembacokan Terhadap Warga serta Jurnalis

by Tegar News
16 Agustus 2026
Polisi Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Penyekapan Pasutri dari Salah Satu Rumah Warga
Kriminal

Polisi Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Penyekapan Pasutri dari Salah Satu Rumah Warga

by Tegar News
14 Agustus 2026
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pada Kasus Tantangan Hafalan Al-Quran Surat Ad-Dhuha, Gratis Miras!
Kriminal

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pada Kasus Tantangan Hafalan Al-Quran Surat Ad-Dhuha, Gratis Miras!

by Tegar News
14 Agustus 2026
Next Post
Mediasi di Polres Demak Batal: Kuasa Pendamping Dilarang Berbicara, Penyidik Bungkam

Mediasi di Polres Demak Batal: Kuasa Pendamping Dilarang Berbicara, Penyidik Bungkam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Bersinergi Laksanakan Program Jumat Curhat Door To Door

Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Bersinergi Laksanakan Program Jumat Curhat Door To Door

30 Mei 2025
TMMD ke 127 Kodim 0116 Nagan Raya Jadi Jembatan Kedekatan TNI dan Warga

TMMD ke 127 Kodim 0116 Nagan Raya Jadi Jembatan Kedekatan TNI dan Warga

25 Februari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor
Info Daerah

Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor

6 September 2026
Vio Hotel Westhoff Bandung Disorot, Kamar 507 Disebut Terkait Dugaan Prostitusi via MiChat
Info Daerah

Vio Hotel Westhoff Bandung Disorot, Kamar 507 Disebut Terkait Dugaan Prostitusi via MiChat

6 September 2026
Patroli Skala Besar KRYD Polsek Kedung Waringin Libatkan 39 Personel Gabungan, Jaga Stabilitas Kamtibmas
POLRI

Patroli Skala Besar KRYD Polsek Kedung Waringin Libatkan 39 Personel Gabungan, Jaga Stabilitas Kamtibmas

6 September 2026
Gaya Korupsi Elite Para Penghuni Senayan
Opini

Gaya Korupsi Elite Para Penghuni Senayan

6 September 2026
Video Peristiwa Sudah Gamblang! Lebih dari Sepekan Kasus Tewasnya Pedagang Cermin, Belum Tertangkap?
Info Publik

Video Peristiwa Sudah Gamblang! Lebih dari Sepekan Kasus Tewasnya Pedagang Cermin, Belum Tertangkap?

6 September 2026
Kepala BNNP Aceh Perkuat Nasionalisme dan Ingatkan 400 Mahasiswa Baru UNIGHA Bahaya Narkoba
Info Daerah

Kepala BNNP Aceh Perkuat Nasionalisme dan Ingatkan 400 Mahasiswa Baru UNIGHA Bahaya Narkoba

6 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News