Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Indocement dalam Sorotan Publik: Dugaan Penyalahgunaan Lahan Desa di Cirebon Mencuat

Indocement dalam Sorotan Publik: Dugaan Penyalahgunaan Lahan Desa di Cirebon Mencuat

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 2

Tegarnews.co.id-Cirebon, 13 Oktober 2025| Pengelolaan lahan Desa oleh PT Indocement di wilayah Kabupaten Cirebon menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak. Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), pada Senin, 13 Oktober 2025, menyoroti dugaan penyalahgunaan lahan yang berlokasi di Desa Cikeusal dan Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol. Menurutnya, lahan yang dikelola perusahaan tersebut merupakan aset Desa yang secara hukum termasuk dalam kategori tanah negara, sehingga pengelolaannya harus tunduk pada aturan pertanahan nasional.

Masalah ini mencuat karena Hak Pakai (SHP) atas lahan tersebut diduga telah habis masa berlakunya. Agung menegaskan bahwa aktivitas korporasi di atas tanah Desa tanpa SHP yang sah berpotensi melanggar hukum administrasi pertanahan. Ia menekankan pentingnya legalitas yang jelas dan diperbarui bagi perusahaan sebesar PT Indocement dalam memanfaatkan lahan negara. Undang-Undang Pokok Agraria mengamanatkan bahwa kerjasama pengelolaan tanah desa dengan pihak ketiga harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan perjanjian hukum yang berlaku.

H. Mustani, tokoh masyarakat Palimanan Barat, mengungkapkan bahwa perpanjangan SHP telah dilakukan, dan dokumen SHP yang baru disebut-sebut berada di tangan Kuwu Palimanan Barat. Namun, hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai keabsahan, nomor registrasi, maupun masa berlaku dokumen tersebut. Ketiadaan informasi yang transparan ini menimbulkan kecurigaan publik terkait potensi penutupan data atau pengabaian prosedur formal dalam administrasi pertanahan.

Agung Sulistio mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah pusat, provinsi, dan daerah untuk segera turun tangan menanggapi potensi pelanggaran ini. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh mengabaikan pengelolaan tanah milik Desa oleh korporasi tanpa kejelasan legalitas. Jika terbukti ada oknum yang terlibat, hal ini tidak hanya merugikan desa secara ekonomi, tetapi juga mencoreng martabat hukum agraria nasional.

Ombudsman Republik Indonesia juga diminta untuk mengkaji dugaan maladministrasi dalam proses perpanjangan dan pengawasan SHP atas tanah desa tersebut. Agung menekankan bahwa tindakan pemerintah Desa dan korporasi harus sesuai dengan koridor hukum, transparan, dan akuntabel. Jika ditemukan penyimpangan, tindakan cepat harus diambil untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari potensi kerugian akibat keuntungan korporasi.

Dalam hal ini diduga pihak Indocement melanggar aturan Hukum diantaranya;

1. Pelanggaran Undang-Undang Pokok Agraria: Pemanfaatan tanah desa tanpa mekanisme yang transparan dan perjanjian hukum yang berlaku.

2. Pelanggaran Hukum Administrasi Pertanahan: Aktivitas korporasi di atas tanah desa dengan SHP yang telah kadaluarsa.

3. Potensi Maladministrasi: Dugaan penutupan data atau pengabaian prosedur formal dalam proses perpanjangan dan pengawasan SHP.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: SBI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Kongkalikong di SPBU Rimbo Datar: Mafia BBM Subsidi Beroperasi Terang-Terangan

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pangkalan Koto Baru, Lima Puluh Kota (GMOCT) 23 Agustus 2025| SPBU Rimbo Datar (14-262-565) di Pangkalan Koto Baru, Sumatera Barat, diduga menjadi sarang praktik penyelewengan BBM bersubsidi. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Sotarduganews yang tergabung di dalamnya. Seorang oknum berinisial (A), yang merupakan adik dari Wali Nagari […]

  • Tipu Pembeli Hingga Ratusan Juta, Pedagang Alpukat Di Pasar Induk Jaktim Dipolisikan

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Seorang pedagang alpukat di Pasar Induk Jakarta Timur berinisial IG diduga menipu pembelinya. Tak tanggung-tanggung, korban sampai mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Terkait hal ini, polisi turun tangan melakukan penyelidikan usai korban membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Timur. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam […]

  • Elite Politik Kebal Hukum?’ GTI Tantang Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Demer

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta|Desakan publik agar aparat penegak hukum menetapkan Gede Sumarjaya Linggih atau yang dikenal dengan nama Demer sebagai tersangka, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 kembali mengemuka. Laporan resmi disampaikan oleh aktivis antikorupsi Gede Angastia (Anggas) dari Bali, ke DPR RI dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), lengkap dengan 3 (tiga) bukti yang […]

  • Polri Ungkap 959 Tersangka Pasca Kerusuhan, 295 di Antaranya Anak-Anak

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Tegarnrws.co.id-Jakarta, 25 September 2025| Polri menyampaikan perkembangan penegakan hukum pasca kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025. Dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (24/9/2025), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menegaskan bahwa proses hukum hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan peserta aksi damai. “Total ada 246 laporan polisi dengan 959 tersangka. Dari jumlah […]

  • PENA 98 Kota Bekasi : Seleksi Calon Direksi BUMD Kota Bekasi Harus Hasilkan Pemimpin Profesional Dan Visioner

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Red/M.Imron
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kota Bekasi| ksponen Mantan Aktivis Mahasiswa 1998 yang tergabung dalam organisasi Perhimpunan Nasional Aktivis ’98 (PENA ’98) Kota Bekasi secara tegas meminta agar proses seleksi 2 calon Direktur Utama BUMD Kota Bekasi yaitu PT. Mitra Patriot (PERSERODA) dan PT. Sinergi Patriot (PERSERODA) dilakukan secara profesional dan objektif. Wakil Sekretaris Perhimpunan Nasional Aktivis ’98 (PENA ’98) […]

  • Kapolres Bogor Hadiri Upacara Persemayaman Dan Pemakaman Kedinasan Komjen Pol (Purn) H. Puang Jusuf Manggabarani

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolres Bogor Polda Jabar. AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. menghadiri rangkaian kegiatan upacara persemayaman dan pemakaman secara kedinasan almarhum Komjen Pol (Purn) Drs. H. Puang Jusuf Manggabarani, yang berlangsung dengan khidmat dan penuh penghormatan pada Rabu, 21 Mei 2025 di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Upacara persemayaman dimulai pukul 10.21 WIB di […]

expand_less