Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Diduga Ada Rekayasa Dokumen, SHP Indocement Disebut Sudah Diperpanjang Tanpa Musyawarah Desa

Diduga Ada Rekayasa Dokumen, SHP Indocement Disebut Sudah Diperpanjang Tanpa Musyawarah Desa

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
  • visibility 94
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Cirebon, 13 Oktober 2025| Polemik perpanjangan Surat Hak Pengelolaan (SHP) PT Indocement di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, memasuki babak baru. Aparat desa dan kecamatan menolak dugaan bahwa tanda tangan mereka menjadi dasar pengajuan perpanjangan SHP ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Mereka menegaskan, tanda tangan tersebut hanya sebagai bukti penerimaan undangan Jaring Aspirasi Masyarakat (JUM) terkait penyusunan Amdal, bukan bentuk persetujuan.

> “Tanda tangan kami itu hanya untuk menerima undangan JUM. Tidak pernah ada persetujuan atas perpanjangan SHP,” kata Camat Gempol, Sabtu (11/10/2025).

Pengakuan H. Mustani: SHP Baru Sudah Ada

Tokoh masyarakat Palimanan Barat, H. Mustani, memunculkan fakta baru. Ia mengaku telah melihat dokumen SHP hasil perpanjangan dan menyebut dokumen itu kini dipegang oleh Kuwu desa setempat.

Pernyataannya disampaikan langsung kepada Saeful Yunus dan Jufri, perwakilan Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) Jawa Barat, disaksikan beberapa orang lainnya.

> “SHP yang baru itu sudah kami lihat, dan sekarang posisinya dipegang Kuwu Palimanan Barat. Kalau benar perpanjangan itu ada tanpa musyawarah desa dan BPD, berarti ada dugaan rekayasa dan maladministrasi,” ujarnya.

Prosedur Hukum Tak Pernah Dilakukan

Aparat desa menyebut, tidak ada satu pun mekanisme resmi sesuai aturan yang dilaksanakan. Setidaknya empat aturan hukum diduga dilanggar:

UUPA No. 5/1960 & PP No. 18/2021
Perpanjangan HPL wajib melibatkan pihak terdampak dan pemerintah daerah.

UU Desa No. 6/2014
Keputusan tanah desa harus dimusyawarahkan, disetujui BPD, dan ditetapkan dengan Perdes.

UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup
Penyusunan Amdal wajib melalui konsultasi publik dan FPIC.

Permen ATR/BPN No. 9/1999
Perpanjangan HPL harus disertai dokumen persetujuan pihak terkait.

Aparatur Desa Angkat Bicara

Kepala Desa Cikeusal menegaskan tidak ada Perdes, musyawarah, maupun pembahasan kontrak.

> “Kalau tanda tangan undangan dijadikan dasar pengajuan SHP, itu pelanggaran prosedur,” katanya.

Hal yang sama disampaikan Kepala Desa Palimanan Barat.

> “Kami hanya menerima undangan JUM. Kalau desa kami dicantumkan seolah menyetujui, itu harus dikoreksi,” ujarnya.

Tokoh warga juga menyebut, masyarakat sebelumnya diberi informasi bahwa tambang akan berhenti karena bahan baku habis.

Langkah Hukum Disiapkan

Pemerintah desa dan kecamatan berencana mengirim surat klarifikasi ke:

BPN Kabupaten Cirebon

Pemda

PT Indocement

Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dokumen, mereka menyiapkan opsi:

Keberatan administrasi

Pelaporan ke Ombudsman atau aparat hukum

Gugatan ke PTUN

Media Siap Kawal

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, menegaskan pihaknya akan mengawal proses ini.

> “Kalau benar ada manipulasi dokumen, itu bukan hanya soal etik, tapi bisa berujung hukum. Kami buka ruang bagi masyarakat dan aparatur desa untuk menyampaikan fakta,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Indocement dan pihak BPN belum memberi tanggapan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT. KKI Berlanjut, Kuasa Hukum Ungkap Transaksi Mencurigakan

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id’Cimahi, Jawa Barat (GMOCT) 01 Juli 2025| Proses hukum dugaan penggelapan dana di PT. KKI yang melibatkan mantan komisaris perusahaan terus bergulir. Informasi ini didapatkan dari media online Reportasejabar, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), setelah kuasa hukum terlapor keluar dari ruang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Cimahi, Senin (30/6). Kuasa hukum […]

  • Diancam Grombolan PWI LS, FPI Jawa Tengah Keluarkan Intruksi Tegas kepada Seluruh FPI & BATIK

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 795
    • 0Comment

    Tegarnewes.co.id—Jakarta | Dewan Pimpinan Daerah Front Persaudaraan Islam (DPD FPI)Jawa Tengah, mengeluarkan instruksi resmi terkait kesiapsiagaan Laskar dan Badan Anti Teroris dan Komunis (BATIK)FP I untuk menjaga keamanan acara keagamaan yang akan digelar dalam waktu dekat. Instruksi ini tertuang dalam surat nomor 12/DPD FPI JATENG/VII/2025 bertanggal 16 Juli 2025 M atau 20 Muharram 1447 H. […]

  • Penetapan Roy Suryo menjadi Tersangka, Pendapat Hukum Advokat Sugiyono S.E.,S.H., M.H., Pertanyakan Asas Praduga Tak Bersalah

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 117
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang (GMOCT) 8 November 2025| Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo menuai berbagai tanggapan. Pendapat hukum Sugiyono, SE., SH., MH., Kepala Divisi Advokasi Advokat DPC IKADIN Kota Semarang, memberikan pendapat hukumnya terkait hal ini. Menurut Sugiyono, penetapan tersangka harus dilihat dalam koridor hukum yang objektif dan proporsional. “Setiap […]

  • Belum Punya Izin, BP & Camat Sagulung Minta Pengerjaan Cut & Fill Atan dan Ayong di Tanjung Gundap Dihentikan!

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 273
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Batam, 9 September 2025| Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pengembangan Infrastruktur beserta Camat Sagulung dan Lurah Tembesi langsung bergerak cepat dan sidak ke lokasi Cut & Fill yang dikerjakan oleh Atan dan Ayong di Tanjung Gundap, Senin (08-09-25) pagi. Wasito, perwakilan dari Direktorat Pengembangan Infrastruktur BP Batam menegaskan bahwa 2 pengerjaan Cut & Fill […]

  • PPWI Ajukan Permohonan Bantuan ke Beberapa Kedubes untuk Korban Bencana Sumatera

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 122
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Desember 2025| Merespon gelombang bencana alam yang baru-baru ini melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) telah mengambil langkah cepat untuk memobilisasi dukungan internasional. Pada hari Rabu, PPWI secara resmi mengajukan permohonan bantuan kemanusiaan kepada beberapa Kedutaan Besar negara sahabat di Jakarta, menyatakan keprihatinan […]

  • Terkait Kisruh Tugboat di Sorong, Tetiba Muncul Perusahaan Siluman Mengaku Pemilik Kapal

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 71
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sorong, 27 Agustus 2025| Setelah ramai pemberitaan terkait sengkarut kapal tugboat yang sandar di Mapolda Papua Barat Daya, yang beroperasi sebagai galangan kapal dadakan illegal, muncul pernyataan seorang pengacara abal-abal bernama Yosep Titirlolobi, yang mengaku mewakili PT. Armada Prima Samudra (PT. APS). Yosep mengklaim dalam pernyataannya bahwa kapal bekas itu adalah milik PT. APS. Sejauh […]

expand_less