Jumat, Juli 24, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

Diduga Ada Rekayasa Dokumen, SHP Indocement Disebut Sudah Diperpanjang Tanpa Musyawarah Desa

Chairul Husen by Chairul Husen
13 Oktober 2025
in Info Daerah
0
Diduga Ada Rekayasa Dokumen, SHP Indocement Disebut Sudah Diperpanjang Tanpa Musyawarah Desa
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Cirebon, 13 Oktober 2025| Polemik perpanjangan Surat Hak Pengelolaan (SHP) PT Indocement di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, memasuki babak baru. Aparat desa dan kecamatan menolak dugaan bahwa tanda tangan mereka menjadi dasar pengajuan perpanjangan SHP ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Mereka menegaskan, tanda tangan tersebut hanya sebagai bukti penerimaan undangan Jaring Aspirasi Masyarakat (JUM) terkait penyusunan Amdal, bukan bentuk persetujuan.

You might also like

Kawasan Industri Jawilan Diduga Langgar LSD dan Tanpa Izin, DPRD Serang Desak Audit Total Korporasi

RS Kartini Klaim Sesuai Aturan, King Naga Tegaskan Persoalan Utama Adalah Kebijakan bagi Warga Tak Mampu Bayar Denda BPJS

King Naga Kawal Dugaan Penahanan Pasien BPJS, Dinkes Lebak Tegaskan Tak Ada Toleransi

> “Tanda tangan kami itu hanya untuk menerima undangan JUM. Tidak pernah ada persetujuan atas perpanjangan SHP,” kata Camat Gempol, Sabtu (11/10/2025).

Pengakuan H. Mustani: SHP Baru Sudah Ada

Tokoh masyarakat Palimanan Barat, H. Mustani, memunculkan fakta baru. Ia mengaku telah melihat dokumen SHP hasil perpanjangan dan menyebut dokumen itu kini dipegang oleh Kuwu desa setempat.

Pernyataannya disampaikan langsung kepada Saeful Yunus dan Jufri, perwakilan Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) Jawa Barat, disaksikan beberapa orang lainnya.

> “SHP yang baru itu sudah kami lihat, dan sekarang posisinya dipegang Kuwu Palimanan Barat. Kalau benar perpanjangan itu ada tanpa musyawarah desa dan BPD, berarti ada dugaan rekayasa dan maladministrasi,” ujarnya.

Prosedur Hukum Tak Pernah Dilakukan

Aparat desa menyebut, tidak ada satu pun mekanisme resmi sesuai aturan yang dilaksanakan. Setidaknya empat aturan hukum diduga dilanggar:

UUPA No. 5/1960 & PP No. 18/2021
Perpanjangan HPL wajib melibatkan pihak terdampak dan pemerintah daerah.

UU Desa No. 6/2014
Keputusan tanah desa harus dimusyawarahkan, disetujui BPD, dan ditetapkan dengan Perdes.

UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup
Penyusunan Amdal wajib melalui konsultasi publik dan FPIC.

Permen ATR/BPN No. 9/1999
Perpanjangan HPL harus disertai dokumen persetujuan pihak terkait.

Aparatur Desa Angkat Bicara

Kepala Desa Cikeusal menegaskan tidak ada Perdes, musyawarah, maupun pembahasan kontrak.

> “Kalau tanda tangan undangan dijadikan dasar pengajuan SHP, itu pelanggaran prosedur,” katanya.

Hal yang sama disampaikan Kepala Desa Palimanan Barat.

> “Kami hanya menerima undangan JUM. Kalau desa kami dicantumkan seolah menyetujui, itu harus dikoreksi,” ujarnya.

Tokoh warga juga menyebut, masyarakat sebelumnya diberi informasi bahwa tambang akan berhenti karena bahan baku habis.

Langkah Hukum Disiapkan

Pemerintah desa dan kecamatan berencana mengirim surat klarifikasi ke:

BPN Kabupaten Cirebon

Pemda

PT Indocement

Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dokumen, mereka menyiapkan opsi:

Keberatan administrasi

Pelaporan ke Ombudsman atau aparat hukum

Gugatan ke PTUN

Media Siap Kawal

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, menegaskan pihaknya akan mengawal proses ini.

> “Kalau benar ada manipulasi dokumen, itu bukan hanya soal etik, tapi bisa berujung hukum. Kami buka ruang bagi masyarakat dan aparatur desa untuk menyampaikan fakta,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Indocement dan pihak BPN belum memberi tanggapan.[]

Tags: CirebonIndocementPTSHP
Previous Post

Diundang Kedubes Rusia, Wilson Lalengke Akan Mengikuti Seminar Internasional terkait Konflik Rusia-Ukraina

Next Post

Indocement dalam Sorotan Publik: Dugaan Penyalahgunaan Lahan Desa di Cirebon Mencuat

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Kawasan Industri Jawilan Diduga Langgar LSD dan Tanpa Izin, DPRD Serang Desak Audit Total Korporasi
Info Daerah

Kawasan Industri Jawilan Diduga Langgar LSD dan Tanpa Izin, DPRD Serang Desak Audit Total Korporasi

by Tegar News
23 Juli 2026
RS Kartini Klaim Sesuai Aturan, King Naga Tegaskan Persoalan Utama Adalah Kebijakan bagi Warga Tak Mampu Bayar Denda BPJS
Info Daerah

RS Kartini Klaim Sesuai Aturan, King Naga Tegaskan Persoalan Utama Adalah Kebijakan bagi Warga Tak Mampu Bayar Denda BPJS

by Tegar News
23 Juli 2026
King Naga Kawal Dugaan Penahanan Pasien BPJS, Dinkes Lebak Tegaskan Tak Ada Toleransi
Info Daerah

King Naga Kawal Dugaan Penahanan Pasien BPJS, Dinkes Lebak Tegaskan Tak Ada Toleransi

by Tegar News
23 Juli 2026
Diduga Gunakan Baja Ringan Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Revitalisasi SMPN 2 Cilimus Jadi Sorotan!
Info Daerah

Diduga Gunakan Baja Ringan Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Revitalisasi SMPN 2 Cilimus Jadi Sorotan!

by Tegar News
22 Juli 2026
Pengamat Hukum Nilai Pabrik di Jawilan Rusak Ketahanan Pangan, Desak Pemkab Serang Bertindak
Info Daerah

Pengamat Hukum Nilai Pabrik di Jawilan Rusak Ketahanan Pangan, Desak Pemkab Serang Bertindak

by Tegar News
22 Juli 2026
Next Post
Indocement dalam Sorotan Publik: Dugaan Penyalahgunaan Lahan Desa di Cirebon Mencuat

Indocement dalam Sorotan Publik: Dugaan Penyalahgunaan Lahan Desa di Cirebon Mencuat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Anggota Polsek Ciampea Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari Untuk Ciptakan Kamseltibcarlantas

Anggota Polsek Ciampea Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari Untuk Ciptakan Kamseltibcarlantas

28 Juni 2025
Adib Miftahul: Imbas Korupsi BGN, SPPG di Banten Rawan Ditangkap

Adib Miftahul: Imbas Korupsi BGN, SPPG di Banten Rawan Ditangkap

4 Juni 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Terpidana Penganiayaan Dieksekusi, Kejari Ogan Ilir Menuju Lapas Tanjung Raja
Hukum

Terpidana Penganiayaan Dieksekusi, Kejari Ogan Ilir Menuju Lapas Tanjung Raja

24 Juli 2026
Gabungan Ormas Geruduk Gedung DPRD Lebak
Info Demo

Gabungan Ormas Geruduk Gedung DPRD Lebak

24 Juli 2026
Negara Hukum Tak Boleh Bergantung Pada Konflik Antar Elite
Tokoh

Negara Hukum Tak Boleh Bergantung Pada Konflik Antar Elite

24 Juli 2026
Diperiksa di Bawah Sumpah, Layla Berharap Sidang Etik Polres Karawang Jadi Evaluasi Agar Tak Terulang
Hukum

Diperiksa di Bawah Sumpah, Layla Berharap Sidang Etik Polres Karawang Jadi Evaluasi Agar Tak Terulang

23 Juli 2026
Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat Apresiasi Respons Cepat Sipropam Polres Karawang Tangani Laporan Masyarakat
Hukum

Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat Apresiasi Respons Cepat Sipropam Polres Karawang Tangani Laporan Masyarakat

23 Juli 2026
Aset Kabupaten Bekasi Dalami Hilangnya Mobil Operasional Desa Hegarmanah, Mantan Kades Segera Dipanggil
Peristiwa

Aset Kabupaten Bekasi Dalami Hilangnya Mobil Operasional Desa Hegarmanah, Mantan Kades Segera Dipanggil

23 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News