Breaking News
light_mode
Home » Info Korupsi » Proyek Jalan Rp 87 Miliar Dilaporkan ke Kejagung: BPK Temukan Kelebihan Bayar dan Kontraktor Bermasalah

Proyek Jalan Rp 87 Miliar Dilaporkan ke Kejagung: BPK Temukan Kelebihan Bayar dan Kontraktor Bermasalah

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
  • visibility 317
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Banten, 13 Oktober 2025| Sebuah dokumen bertanda “Sifat Rahasia” tertanggal 13 Oktober 2025 beredar di kalangan jurnalis dan aktivis antikorupsi. Dalam surat lebih dari 20 halaman itu, dua organisasi masyarakat sipil, Gema Kosgoro Banten dan Banten Corruption Watch (BCW), melaporkan dugaan penyimpangan besar dalam proyek pembangunan Ruas Jalan Ciparay–Cikumpay senilai Rp87,69 miliar di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.

Dalam laporan berkop resmi dan ditandatangani Junaidi Rusli, SE., MM. dan Agus Suryaman, SPt., kedua lembaga itu meminta Jaksa Agung RI melalui Jampidsus segera menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Lambok Ulina tersebut.

“Kami melaporkan karena ini sudah bukan maladministrasi biasa. Ada pola penggelembungan, manipulasi dokumen, dan pengalihan material yang jelas-jelas merugikan keuangan negara,” ujar Junaidi Rusli, Ketua Gema Kosgoro Banten, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/10).

Isi Dokumen: Kelebihan Bayar Rp10 Miliar

Dalam dokumen yang diperoleh, tertulis bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp10,05 miliar serta denda keterlambatan Rp2,93 miliar yang belum disetorkan ke kas daerah..Proyek tersebut menggunakan dana APBD Banten 2024 dan dijalankan berdasarkan Kontrak Nomor 600.2.3.1/033/SPK-PJ.CC/BBM/DPUPR/IV/2024.

Selain itu, dalam lampiran LHP BPK yang disertakan, auditor juga menyoroti penggunaan material beton berbeda dari spesifikasi e-katalog. Dalam laporan disebutkan, “supplier material tidak sesuai daftar resmi, terdapat dugaan manipulasi dokumen dan pergantian pemasok tanpa izin pejabat berwenang.”

Rekam Jejak Kontraktor Bermasalah

Masih dari dokumen yang sama, disebut bahwa PT Lambok Ulina, pemenang tender proyek ini, memiliki rekam jejak kontroversial. Perusahaan ini pernah disanksi oleh KPPU pada 2021 karena dugaan persekongkolan tender proyek PLUT Kabupaten Bogor.
Direktur perusahaannya, berinisial JS, bahkan disebut pernah divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek UIN Jambi.

Kantor perusahaan yang tercantum di dokumen kontrak — Jl. Mabes Hankam No. 2A, TMII, Jakarta Timur — menurut hasil penelusuran BCW, “tidak mencerminkan kapasitas kontraktor besar.” Dari hasil investigasi lapangan, bangunan tersebut hanyalah rumah kantor kecil tanpa aktivitas proyek besar.

“Kantor kontraktor yang mengerjakan proyek puluhan miliar justru sepi dan tidak beroperasi layaknya perusahaan konstruksi besar. Ini kuat dugaan hanya bendera pinjam,” ujar Agus Suryaman, Sekjen BCW.

Nama Pejabat PUPR Turut Terseret

Laporan itu menyebut secara eksplisit beberapa pejabat di lingkungan Dinas PUPR Banten yang diduga mengetahui atau terlibat dalam penyimpangan, antara lain:

Arlan Marzan, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten;

Ir. Wahyudin, ST, MT, Kabid Bina Marga;

PPK Proyek Ciparay–Cikumpay (nama disebut dalam SPK);

Pokja e-Purchasing dan Pejabat Pengadaan;

Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR;

serta PT HRI selaku konsultan pengawas proyek.

“Nama-nama ini kami sebut karena mereka punya tanggung jawab langsung dalam kontrak dan pencairan dana. Kami minta Kejaksaan segera memeriksa,” tegas Junaidi dalam dokumen tersebut.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Dalam bagian analisis hukum, laporan itu mengutip pasal-pasal dari UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Disebutkan bahwa unsur pidana meliputi:

Penyalahgunaan wewenang dalam penunjukan penyedia jasa, Manipulasi spesifikasi dan dokumen, Mark-up pembayaran, Keterlambatan pekerjaan tanpa penerapan sanksi, Dugaan kolusi antara pejabat PUPR dan kontraktor.

Dari Laporan ke Penyelidikan

Laporan yang dialamatkan ke Jaksa Agung RI juga ditembuskan ke Kepala BPK RI, Menteri PUPR, Kajati Banten, Gubernur Banten, dan Direktur PT Lambok Ulina.
Pelapor menyertakan bukti berupa fotokopi LHP BPK Provinsi Banten 2024, foto papan proyek dan kondisi lapangan, serta dokumentasi kantor kontraktor di Jakarta Timur.

Dalam penutup surat, tertulis kalimat tegas:

“Kami menyampaikan laporan ini dengan itikad baik untuk menjaga integritas keuangan negara. Kami siap memberikan keterangan dan bukti tambahan apabila diperlukan.”

Seruan Transparansi

Saat dihubungi kembali, Agus Suryaman menambahkan, laporan ini adalah bagian dari upaya publik untuk menolak pembiaran atas praktik korupsi di sektor infrastruktur Banten.
“Setiap tahun ada proyek besar, tapi masyarakat tidak pernah tahu hasilnya. Jalan rusak lagi, anggaran habis lagi,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Provinsi Banten belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Temukan Pelanggaran Ekspor Produk CPO, Kapolri: Perintah Presiden Kurangi Kerugian Negara!

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 167
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 7 Nopember 2025| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri konferensi pers operasi gabungan DJBC-DJP Kemenkeu dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri terkait temuan 87 kontainer pelanggaran ekspor produk turunan CPO (Crude Palm Oil) di TPS Multi Terminal Indonesia-NPCT Common Area, Tanjung Priok, Jakarta Utara, (6/11). Sigit mengungkapkan, temuan ini merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden […]

  • “STOP PRESS. …!!! Undur Diri

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 29Juli 2025| Pemberitahuan bahwa nama dibawah ini : Nama : KRISDIANTORO Jabatan : Wartawan Nasional Id Card : TGR/1011/75/2026 Domisili:: Kab Bekasi Wilyah : Indonesia Dengan ini kami sampaikan dan nyatakan bahwa saudara KRISDIANTORO terhitung tanggal 29 Juli 2025 Bukan lagi sebagai wartawan/anggota kami (tegarnews.co.id) karena yang bersangkutan mengundurkan diri dengan baik. Kepada Instansi […]

  • Wujud Kepedulian Siswa SIP Angkatan 55 tahun 2026 Melaksanakan Kegiatan Bhakti Sosial, Dari Pengiriman Polda Metro Jaya

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 12
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jawa Barat, 16 Maret 2026 | Kegiatan bhakti sosial dari siswa SIP angkatan 55 tahun 2026 dari pengiriman Polda Metro Jaya. Adapun kegiatan bhakti sosial ini sebagai wujud kepedulian dan bentuk perhatian kepada sesama warga di Kota Sukabumi kepada pihak yang membutuhkan. Pada pelaksanaan bhakti sosial ini siswa SIP mendatangi Panti Asuhan Muslimin […]

  • Sukses Ungkap Bisnis Obat Daftar G, Kapolres Depok Layak Peroleh Apresiasi Publik

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 324
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Depok, 1 Juni 2025| Polres Metro Depok dibawah kepemimpinan Kombes Abdul Waras, baru-baru ini telah berhasil mengungkap praktik penjualan obat ilegal daftar G yang beroperasi tanpa izin edar di wilayah hukumnya selama periode Januari hingga April 2025. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah, hingga Ketua RT. Dalam penggerebekan yang dilakukan […]

  • Dugaan Kelalaian dalam Pendalaman Mens Rea Terkait Pembacokan Terhadap Wartawan, Kinerja Polres Nagan Raya Dipertanyakan?!!

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 211
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, 20 September 2025 (GMOCT)| Kasus pembacokan yang menimpa Ridwanto oleh Muslem di Nagan Raya menjadi sorotan tajam. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) melalui sekretaris umumnya, Asep NS, menduga adanya kelalaian serius dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Nagan Raya. Asep NS menyatakan, “Tidak didalaminya niat jahat (Mens Rea) saat […]

  • Pengusaha Tengteng di Pasir Limus Diduga Kebal Hukum, Terus Gunakan Tabung Gas 3 Kg

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 132
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Serang, 19 Oktober 2025 (GMOCT)| Seorang pengusaha tengteng di Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, diduga masih menggunakan tabung gas LPG 3 kg untuk keperluan produksi, meskipun telah berulang kali dipergoki. Praktik ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku, mengingat tabung gas 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro. Menurut pantauan Gabungan […]

expand_less