Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Pengusaha Tengteng di Pasir Limus Diduga Kebal Hukum, Terus Gunakan Tabung Gas 3 Kg

Pengusaha Tengteng di Pasir Limus Diduga Kebal Hukum, Terus Gunakan Tabung Gas 3 Kg

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
  • visibility 147
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Serang, 19 Oktober 2025 (GMOCT)| Seorang pengusaha tengteng di Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, diduga masih menggunakan tabung gas LPG 3 kg untuk keperluan produksi, meskipun telah berulang kali dipergoki. Praktik ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku, mengingat tabung gas 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro.

Menurut pantauan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Benteng yang tergabung di GMOCT dan sumber dari (Samu Korlip), puluhan tabung gas 3 kg digunakan dalam proses produksi tengteng di pabrik tersebut. Hal ini menimbulkan keprihatinan, mengingat kelangkaan tabung gas seringkali terjadi di kalangan masyarakat.

Pabrik tengteng yang berlokasi di Kampung Pabuaran, Desa Pasir Limus ini, telah beroperasi cukup lama dengan jumlah karyawan diperkirakan mencapai 50 orang. Sayangnya, belum diketahui secara pasti nama perusahaan tersebut, apakah berstatus CV atau PT. Saat awak media mencoba menghubungi pemilik perusahaan, yang bersangkutan sedang tidak berada di lokasi dan nomor teleponnya tidak aktif.

Seorang pemilik warung yang diduga menjadi pemasok khusus tabung gas untuk pabrik tengteng tersebut menyatakan bahwa penggunaan tabung 3 kg hanya dilakukan saat mengalami kesulitan saja. Namun, faktanya, setiap kali awak media melakukan pengecekan, pabrik tengteng tersebut selalu kedapatan menggunakan tabung LPG 3 kg.

Tindakan pengusaha tengteng ini diduga melanggar Undang-Undang (UU) Migas. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, secara jelas melarang penggunaan gas 3 kg untuk kegiatan produksi, karena peruntukannya adalah untuk rumah tangga dan usaha mikro. Selain itu, tindakan ini juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2001 yang mengatur distribusi LPG 3 kg.

Sanksi bagi pengusaha yang melanggar UU Migas dapat berupa pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar. Selain sanksi pidana, mereka juga dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Namun, ironisnya, pengusaha tengteng ini diduga kebal hukum. Meskipun seringkali ditemukan menggunakan gas 3 kg, hingga saat ini, Sabtu, 18 Oktober 2025, praktik penggunaan tabung bersubsidi LPG 3 kg masih terus berlangsung. Pihak terkait diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menindak pelanggaran ini dan memastikan distribusi gas LPG 3 kg tepat sasaran.

#noviralnojustice

Team/Red (Bentengmerdeka/Samu Korlip)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bertemu Ketua Parlemen Jepang, Ketua DPR Minta Dukungan Transisi Energi Hijau Di RI

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Red
    • visibility 127
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Ketua DPR RI, Puan Maharani bertemu dengan Ketua Parlemen Jepang, Nukaga Fukushiro di sela kunjungan kerjanya di Tokyo. Puan meminta dukungan Jepang dalam bidang transisi energi hijau di Indonesia. Diketahui, pertemuan keduanya digelar sebelum acara peresmian Patung Presiden RI Pertama Sukarno di KBRI Tokyo hari ini. Fukushiro datang sebagai tamu undangan dalam acara peresmian. […]

  • TNI

    Kodim 0621/Bogor Gelar Bazar Ramadhan 1447 H.” TNI 2026 “

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 22
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – ‎Bogor, 14 Maret 2026 | Antusiasme masyarakat terlihat tinggi saat Korem 061/Suryakencana melalui Kodim 0621/Bogor menggelar Bazar Ramadhan TNI Tahun 2026 di halaman depan Makodim 0621/Bogor, Jum’at (13/3). ‎ ‎Sejak pagi hari, ratusan warga memadati lokasi bazar untuk mendapatkan berbagai kebutuhan pokok dengan harga lebih murah dibandingkan harga pasar. ‎ ‎Bazar tersebut merupakan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jabar Sambang Dan Beri Himbauan Kamtibmas Kepada Warga

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 121
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor | Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parung Panjang Polres Bogor Polda Jabar. Aiptu Soma berusaha menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di lingkungan Sesa Cikuda Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor Sabtu (17/5/2025). Sebagai perpanjangan tangan Kapolsek Parungpanjang Kompol D.R. Suharto S.H., M.H. sesuai arahan dari Bapak Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K, M.H., di wilayah […]

  • Warso Tegaskan Penambangan Terjadi Sebelum Masa Jabatannya, Bantah Isu Dugaan Suap

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 65
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, 10 Februari 2026| Kepala Desa Bantar Panjang, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Warso, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan suap. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Selasa (10/2/2026), Warso menjelaskan bahwa dirinya memang mendapat pemanggilan dari Polres Kuningan untuk dimintai keterangan. Ia menegaskan, pemanggilan tersebut murni dalam rangka klarifikasi dan bukan sebagai […]

  • Kapolres Bogor Gelar Silaturahmi dan Apresiasi Bersama Supeltas

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 131
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 8 Januari 2026| Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., menggelar kegiatan silaturahmi dan apresiasi bersama Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) dengan tema “Sinergi Tanpa Batas dalam Pelaksanaan Tugas Operasi Lilin Lodaya 2025”. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (7/1/2026) kemarin di Aula Sanika Satyawada (SS) Mako Polres Bogor. Kegiatan ini merupakan bentuk […]

  • Buka Puasa Bersama, Gede Pasek: Doa Anak Yatim Ketuk Pintu Langit

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 28
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 13 Maret 2026| Pimpinan Nasional (Pimnas) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menyelenggarakan acara Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim Piatu dalam rangka mengisi keberkahan bulan suci Ramadhan. Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri langsung oleh jajaran pengurus pusat dan daerah PKN, anak-anak yatim dari berbagai yayasan yatim piatu, serta yayasan mitra ojek […]

expand_less