Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Audit APIP Diabaikan, Langkah Hukum Kejaksaan Majalengka Dipertanyakan

Audit APIP Diabaikan, Langkah Hukum Kejaksaan Majalengka Dipertanyakan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
  • visibility 9

Tegarnews.co.id-Majalengka, 18 Oktober 2025| Penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha (Perseroda) atau PT SMU, Dede Sutisna, oleh Kejaksaan Negeri Majalengka dinilai sebagai langkah yang tergesa dan tidak objektif.

Kritik ini datang dari Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, yang menilai bahwa penyidik mengesampingkan fakta hukum penting: hasil audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Pemkab Majalengka menyatakan tidak ada dana perusahaan yang dinikmati oleh dirut.

Dalam konteks hukum pidana, unsur “menikmati” atau “memperkaya diri” merupakan elemen penting dalam menentukan tindak pidana korupsi. Jika APIP menyatakan tidak ada aliran dana kepada Dirut, maka secara logis penyidikan seharusnya berhenti pada tahap itu — bukan dipaksakan menuju penetapan tersangka. Langkah ini justru menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas proses hukum yang sedang berjalan.

Yang lebih mengherankan, ada fakta lain yang terungkap: sedikitnya tiga pejabat internal PT SMU disebut berperan dalam pengelolaan dana perusahaan melalui proyek-proyek dan kerja sama dengan pihak luar, seperti CM Fashion dan PEDEE. Dana sekitar Rp1,49 miliar diduga keluar dari kas perusahaan dan tidak berada dalam kendali Dirut. Jika demikian, mengapa nama-nama pihak yang justru mengelola anggaran tersebut belum dipanggil, apalagi ditetapkan tersangka?

Situasi ini menimbulkan kesan bahwa hukum diarahkan pada penandatangan formal, bukan pada pelaku faktual yang menguasai dan memanfaatkan dana perusahaan. Dalam asas penegakan hukum, keadilan substantif harus lebih diutamakan dibanding sekadar formalitas administratif.

Langkah praperadilan yang direncanakan Dede Sutisna bukan bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan mekanisme konstitusional untuk menguji apakah penetapan tersangka memiliki dasar yang sah. Justru di titik ini publik bisa melihat sejauh mana profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum di Majalengka.

Jika temuan resmi APIP — sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah — diabaikan begitu saja, maka proses hukum kehilangan pijakan objektifnya. Yang dikhawatirkan bukan hanya kriminalisasi terhadap pihak yang tidak menikmati dana, tetapi juga tertutupnya peluang mengusut aktor sebenarnya.

Kejaksaan seharusnya meninjau ulang penyidikan, bukan mempercepat penetapan tersangka demi mengejar citra penegakan hukum. Negara tidak boleh menghukum orang yang tidak menikmati uang, apalagi ketika ada pihak lain yang justru lebih dekat dengan sumber dugaan kerugian.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: SBI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Dan Dukung Program Nasional Asta Cita

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 22 Juli 2025| Tongkat estafet kepemimpinan Polres Bogor resmi berganti. AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., yang telah memimpin dengan penuh dedikasi, kini digantikan oleh AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. Prosesi serah terima jabatan digelar di Polda Jawa Barat (18/7/), dipimpin langsung oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan. Rangkaian serah terima […]

  • LSM Wacana Akan Tempuh Langkah Hukum Jika Proyek Revitalisasi Stadion Mini Persikabo Bermasalah

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 8 Oktober 2025| Munir Djalil, S.H., Ketua Lembaga Wawasan Citra Nusantara (LSM WACANA) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proyek revitalisasi Stadion Mini Persikabo yang bernilai Rp 5,236,858,498.24,- tersebut. Munir menilai bahwa pelaksanaan proyek kini semakin mengkhawatirkan. Dari total waktu pelaksanaan 120 hari kerja, kini tersisa sekitar 30 hari, namun progres fisik baru mencapai 45 […]

  • TNI-Polri Bersinergi Sambang Warga Masyarakat Desa Bojong Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sinergitas antara TNI dan Polri kembali diperlihatkan oleh jajaran Polsek Klapanunggal melalui kegiatan sambang warga di wilayah Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (02/06/2025) dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Klapanunggal, Aipda Kimung Adi Rahmad, bersama personel TNI setempat melaksanakan patroli […]

  • Pastikan Personel Tetap Prima, Kompol Gabriellah Pimpin Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Operasi Patuh Toba 2025

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Relis / Red
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Medan|Dalam rangka mendukung kelancaran dan keberhasilan Operasi Patuh Toba 2025, Satuan Tugas Bantuan Operasi (Satgas Banops) melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi seluruh personel yang akan bertugas. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatgas Banops, Kompol Gabriellah, pada Rabu (16/7/2025). Pemeriksaan kesehatan dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan kondisi fisik dan mental para personel tetap prima dan siap […]

  • LHP Rahasia Bongkar Penyimpangan Dana Desa Cihaurkuning, Kepala Desa Terancam Jerat Pidana Jika 60 Hari Tak Kembalikan Kerugian Negara

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Garut,1 Oktober 2025– Tabir penyimpangan Dana Desa dan penyertaan modal BUMDes Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, akhirnya terbuka lebar. Inspektorat Daerah Kabupaten Garut resmi menerbitkan Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (LHP ATT) bernomor 700.1.2.1/1993/insp tertanggal 29 Agustus 2025.   Dokumen yang berstatus “Rahasia” itu mengungkap penyimpangan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2021–2024 […]

  • Mediasi Sengketa Pertanahan: Jalan Damai Atau Penundaan Kepastian Hukum?

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 29 Juni 2025| Dalam dinamika penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia, mediasi kerap menjadi pilihan awal yang ditawarkan Negara guna mendorong penyelesaian secara damai dan musyawarah. Sebagai bagian dari mekanisme non-litigasi, mediasi dinilai mampu meredam eskalasi konflik serta memberikan ruang dialog antar pihak dalam semangat keadilan restoratif. Namun demikian, sebagian kalangan mulai mengangkat pertanyaan mendasar […]

expand_less