Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
  • visibility 111
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bandung, 7 Nopember 2025 (GMOCT)| Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (FKKKSD) Provinsi Jawa Barat secara resmi melayangkan surat somasi kepada Bupati Cianjur, dr. Muhammad Wahyu Ferdian, terkait kebijakan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur yang secara mendadak memberhentikan puluhan kepala sekolah tanpa dasar hukum yang jelas.

Kebijakan tersebut dinilai melanggar prinsip-prinsip hukum, keadilan, dan hak asasi manusia (HAM), serta mencederai etika pemerintahan yang seharusnya menjunjung asas-asas kepastian hukum, profesionalitas, dan perlindungan terhadap tenaga pendidik.

Dalam surat bernomor 007/FKKKSD-Prop/2025 tertanggal 4 November 2025, FKKKSD menilai bahwa keputusan Disdikpora Cianjur sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: B/400.3.5.3/99/Disdikpora/09/2025, yang memberhentikan 7 kepala sekolah SMP Negeri, 30 kepala sekolah SD Negeri, dan 3 kepala sekolah TK, merupakan tindakan tergesa-gesa, ceroboh, dan tidak profesional.

Kebijakan tersebut menimbulkan keresahan luas di kalangan tenaga pendidik serta berpotensi menurunkan mutu dan stabilitas dunia pendidikan di Kabupaten Cianjur.

Bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan:
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 40 ayat (1) yang menegaskan bahwa guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas profesionalnya.

– Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).

– Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (2), yang mengatur bahwa setiap pejabat publik wajib menggunakan kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

FKKKSD juga menyoroti bahwa kebijakan ini mengabaikan imbauan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Dirjen GTK Nomor: 0864/B/HK.07.00/2025 tertanggal 23 Agustus 2025, yang menegaskan bahwa mutasi dan pemberhentian kepala sekolah harus ditunda hingga evaluasi menyeluruh dilakukan.

Tindakan Disdikpora Cianjur yang tidak mengindahkan instruksi tersebut menunjukkan ketidakpatuhan terhadap mekanisme koordinasi vertikal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pernyataannya, FKKKSD menegaskan bahwa kebijakan pemberhentian sepihak ini bertentangan dengan semangat Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat, yang menyatakan bahwa tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Pemberhentian tanpa proses yang adil sama saja dengan memadamkan cahaya ilmu bagi generasi penerus,” tegas FKKKSD dalam pernyataan resminya.

Nada ini juga senada dengan tanggapan publik yang ramai di media sosial, termasuk dalam unggahan video di TikTok yang menyoroti ketidakadilan dan dugaan arogansi kekuasaan dalam pengelolaan jabatan publik di daerah. Video tersebut menegaskan bahwa kebijakan pendidikan seharusnya berorientasi pada kepentingan peserta didik dan kualitas pendidikan, bukan pada kepentingan politik atau kedekatan personal.

FKKKSD menegaskan bahwa apabila somasi ini tidak diindahkan, mereka siap menempuh langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009, yang memberi hak kepada warga negara atau badan hukum yang dirugikan oleh keputusan pejabat pemerintahan untuk mengajukan gugatan.

Langkah hukum ini dianggap sebagai upaya terakhir untuk menegakkan asas kepastian hukum, keadilan administratif, dan perlindungan profesi guru demi menjaga marwah pendidikan di Jawa Barat, khususnya Kabupaten Cianjur.

FKKKSD mengingatkan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi birokratis, tetapi amanah moral dan tanggung jawab konstitusional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah daerah diimbau untuk mengembalikan prinsip meritokrasi dan profesionalisme dalam pengelolaan pendidikan, bukan menjadikannya arena politik kekuasaan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bahlil Pastikan Tarif Listrik Januari–Maret 2026 Tidak Naik

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 32
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 7 Januari 2026| Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan tarif listrik tidak mengalami kenaikan pada awal tahun 2026. Kepastian tersebut disampaikan menyusul penetapan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari–Maret) 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi oleh Kementerian ESDM yang diputuskan tetap sama dengan tarif sebelumnya. “Sampai dengan sekarang, harga listrik […]

  • MBG Untuk Anak Sekolah, MBG Bagi Masa Depan

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 199
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 23 September 2025| Salah satu alasan bagi saya memilih Prabowo dalam Pilpres 2024 lalu adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi anak sekolah. Mengapa? Karena saya punya pengalaman melaksanakan program ‘MBG’ kecil-kecilan tahun 2001 di Pekanbaru, Riau. Bentuk programnya adalah pemberian makanan tambahan bagi bayi di bawah usia 2 tahun, dari keluarga kurang mampu […]

  • Satukan Komitmen Bersama Komnas HAM, Wamen Ossy Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM dengan Pelibatan Multipihak

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle ATR/ BPN
    • visibility 67
    • 0Comment

        Tegar news. co. id | Jakarta senin, 7 Juli 2025 Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan komitmennya untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria dengan pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), melalui pelibatan berbagai pihak terkait secara inklusif. Hal ini ia sampaikan dalam pertemuan bersama […]

  • Dari Ladang Migas Ke Ladang Pahala, PT PHI Zona 9 Turut Rayakan Iduladha

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnrws.site-Balikpapan| Dalam rangka Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, PT. Pertamina Hulu Indonesia (PHI) melalui anak perusahaan dan afiliasinya di lingkungan Zona 9 Subholding Upstream. Pertamina menyalurkan total 40 (Empat puluh) ekor hewan kurban yang terdiri dari 36 (Tiga puluh enam) ekor sapi dan 4 (Empat) ekor kambing ke berbagai desa, lembaga sosial, dan komunitas di […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat Hari Bhakti Imigrasi ke-76

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 24
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 26 Januari 2026 |Kantor Pertanahan Kota Medan mengucapkan selamat Hari Bhakti Imigrasi ke-76 kepada seluruh jajaran Imigrasi di Indonesia. Ucapan ini disampaikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian Imigrasi dalam memberikan pelayanan publik serta menjaga kedaulatan negara di bidang keimigrasian. Ucapan selamat tersebut ditujukan kepada seluruh insan Imigrasi yang telah berperan aktif dalam […]

  • Pelindo Regional 1 Bersama BAZNAS Luncurkan Program Pendidikan Berbasis Sumber Daya Lokal

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 51
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Belawan, 12 November 2025 |  PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Medan melaksanakan peluncuran Program Pendidikan Berbasis Sumber Daya Lokal di Kampung Nelayan Seberang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan. Program ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di kawasan pesisir melalui pendekatan berbasis potensi lokal. […]

expand_less