Breaking News
light_mode
Home » Info Demo » Mahasiswa Bogor Kecam Pembahasan RUU KUHAP Baru, Cacat Prosedural, Ancaman Demokrasi

Mahasiswa Bogor Kecam Pembahasan RUU KUHAP Baru, Cacat Prosedural, Ancaman Demokrasi

  • account_circle AG
  • calendar_month Sab, 6 Des 2025
  • visibility 344
  • comment 0 comment

Tegarnesw.co.id-Bogor, 6 Desember 2025| Komite Mahasiswa untuk Keadilan Sosial (KMKS Bogor) menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Sudirman Kota Bogor, menolak keras proses pembahasan RUU KUHAP Baru yang dinilai tidak transparan, cacat prosedural dan berpotensi melemahkan prinsip negara hukum serta perlindungan HAM di Indonesia.

Proses legislasi yang dilakukan secara tertutup ini jelas bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 yang mewajibkan adanya pelibatan publik secara bermakna.

Selain itu, KMKS Bogor menilai bahwa penyusunan RUU KUHAP Baru mengangkangi hak-hak konstitusional rakyat sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28E, 28F, dan 28I terkait kebebasan berpendapat, hak atas informasi, dan perlindungan HAM.

Minimnya ruang dialog terbuka, ketertutupan informasi, dan pasal-pasal bermasalah dalam draft RUU tersebut memunculkan kekhawatiran akan semakin luasnya potensi kriminalisasi warga serta penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.

Koordinator Lapangan aksi, Husen, menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal isu ini sampai pemerintah tunduk pada prinsip demokrasi dan hukum yang adil.

RUU KUHAP Baru ini dibahas dalam gelap. Tanpa transparansi, tanpa partisipasi publik, tanpa mempertimbangkan suara rakyat. Selama keadilan masih dinegosiasikan di ruang tertutup, kami akan terus bersuara di ruang terbuka. Hujan bukan penghalang, karena suara rakyat tidak boleh tenggelam oleh kepentingan segelintir elit, tegas Husen dalam orasinya.

KMKS Bogor menilai langkah percepatan pembahasan tanpa melibatkan akademisi hukum, pegiat HAM, ormas sipil, dan mahasiswa mempertegas lemahnya komitmen pemerintah terhadap demokrasi dan prinsip checks and balances dalam sistem peradilan pidana.

KUHAP merupakan fondasi hukum acara pidana. Perubahan tergesa-gesa tanpa keterlibatan publik dinilai dapat mengancam keadilan substantif dan mempersempit ruang demokrasi.

TUNTUTAN KMKS BOGOR

1. Usut tuntas dugaan pelanggaran prosedural serta minimnya pelibatan publik dalam pembahasan RUU KUHAP Baru.

2. Mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan PERPPU Penundaan atau Pembatalan RUU KUHAP Baru.

3. DPR RI harus membuka ulang proses legislasi secara transparan dan melibatkan unsur akademisi, masyarakat sipil serta mahasiswa dalam setiap tahapan.

4. Menolak segala bentuk kebijakan hukum yang berpotensi membatasi kebebasan sipil dan melemahkan perlindungan HAM masyarakat Indonesia.

Aksi ini menjadi penanda bahwa mahasiswa tetap berdiri di barisan terdepan dalam mengawal demokrasi. Selama masih ada kebijakan yang mengancam hak rakyat, suara mahasiswa tidak akan pernah padam.[]

  • Author: AG
  • Editor: Red/AG
  • Source: AG

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengenal Gde Sumarjaya Linggih, Mengawal Bali Dari Senayan

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 199
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 10 Januari 2026| Di kancah perpolitikan nasional, nama Gde Sumarjaya Linggih, atau yang akrab disapa Demer, bukanlah sosok baru. Politikus senior Partai Golkar asal Bali ini telah menjadi figur sentral di DPR RI selama dua dekade terakhir. Memasuki periode kelimanya di Parlemen, Demer terus membuktikan bahwa konsistensi dan kedekatan dengan konstituen adalah kunci keberhasilan […]

  • Audit APIP Diabaikan, Langkah Hukum Kejaksaan Majalengka Dipertanyakan

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 141
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Majalengka, 18 Oktober 2025| Penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha (Perseroda) atau PT SMU, Dede Sutisna, oleh Kejaksaan Negeri Majalengka dinilai sebagai langkah yang tergesa dan tidak objektif. Kritik ini datang dari Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, yang menilai bahwa penyidik mengesampingkan fakta hukum penting: hasil audit […]

  • Akselerasi Serah Terima Aset Pemkab dan Pemkot Bekasi, Wujudkan Pelayanan Publik Yang Lebih Efektif

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bekasi| Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi mengakselerasi tahapan serah terima aset sebagai komitmen kedua wilayah dalam upaya menuntaskan persoalan tersebut. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengatakan, penyelesaian persoalan aset antar dua wilayah harus dilakukan secara terbuka, profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. “Intinya kami ingin membenahi birokrasi dan mengurus aset ini sesuai aturan. […]

  • Komisi II DPR RI Pertanyakan Soal Anggaran Penanggulangan Pascabencana di Sumatra, Menteri Nusron Pastikan Bisa Lakukan Refocusing

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 40
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 23 Januari 2026| Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mardani Ali Sera mempertanyakan kesiapan anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam penanggulangan pascabencana di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Pertanyaan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para mitra kerja, […]

  • Lebih Praktis Naik KRL dari Tanjung Priok ke Jakarta Kota, Ini Rutenya

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle M.Ifsudar
    • visibility 142
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 September 2025| Bagi warga Jakarta Utara perjalanan ke pusat Kota semakin mudah dengan Kereta Rel Listrik (KRL). Salah satu jalur yang bisa dicoba adalah rute Tanjung Priok-Jakarta Kota, yang cukup singkat dan praktis. Stasiun KRL Tanjung Priok menjadi stasiun paling ujung dan hanya bisa digapai dari satu rute perjalanan KRL. Traveler dari Priok […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Sambangi Warga Desa Cibeureum untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua, Polres Bogor, melaksanakan kegiatan sambang dan dialogis di wilayah binaannya, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Selasa (24/6/2025). Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Cibeureum, Kampung Tegal Baru RT 01 RW 03. Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua, Aiptu M. Samsul Huda, dalam kesempatan tersebut berpatroli […]

expand_less