Breaking News
light_mode
Home » Opini » Negara Jangan Jadi Makelar Tanah, Saat Hak Adat Dibenturkan dengan Izin Korporasi

Negara Jangan Jadi Makelar Tanah, Saat Hak Adat Dibenturkan dengan Izin Korporasi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 10 Des 2025
  • visibility 251
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jawa Barat, 10 Desember 2025| Konflik agraria sejak lama menjadi cermin ketidakberesan tata kelola tanah di Indonesia. Di banyak daerah, termasuk Jawa Barat, negara hadir bukan sebagai penjaga keadilan, tetapi justru sebagai pemeran utama yang memproduksi konflik melalui penerbitan izin HGU, HGB, izin tambang, maupun izin lokasi yang kerap menabrak sejarah penguasaan tanah masyarakat adat, petani, dan penggarap.

Padahal, amanat konstitusi sangat jelas: tanah adalah untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk mempercepat ekspansi pemilik modal.

Namun ribuan sengketa agraria menunjukkan sebaliknya: rakyat pemilik identitas dan penguasaan historis harus menghadapi perusahaan yang datang dengan selembar surat izin dari negara.

Ketika Hak yang Hidup Kalah oleh Dokumen yang Baru Lahir.
Sengketa agraria hampir selalu mempertemukan dua hal : hak adat yang hidup, dan hak administratif yang dibuat.

Hak adat bertahan karena komunitas memelihara, mengolah, dan menguasai tanah secara turun-temurun.
Hak perusahaan hadir hanya karena keputusan administratif dari pemerintah.

Tetapi sering kali, yang dihormati justru dokumen administratif itu, sementara fakta sosial yang hidup ratusan tahun dianggap tak lebih dari cerita.

Pertanyaannya : Bagaimana logikanya tanah yang diwariskan leluhur dianggap “ilegal”, sementara tanah yang diberikan pejabat baru lima tahun lalu disebut “sah”?

Ini bukan sekadar ketidakadilan, tetapi pelecehan terhadap logika hukum itu sendiri. Negara Hanya Pengelola, Bukan Pemilik. Tapi Sering Bertindak Seolah Tuhan Tanah.

Putusan MK No. 45/2010 sudah sangat terang: negara bukan pemilik tanah, negara hanya pemegang mandat kewenangan publik. Negara tidak berhak membagi- bagikan tanah seenaknya tanpa mempertimbangkan hak yang sudah ada.

Namun dalam praktik, negara terlalu sering bertindak seperti pemilik absolut :

menerbitkan HGU di atas tanah yang sudah dihuni petani puluhan tahun, memberi izin tambang tanpa konsultasi publik, mengabaikan keberadaan tanah ulayat, atau bahkan membiarkan masyarakat dikriminalisasi ketika mempertahankan ruang hidupnya. Padahal konstitusi mengatakan sebaliknya.

Putusan MK lebih tegas lagi.
UUPA lebih jelas lagi.
Masalahnya bukan pada aturan, tetapi keberpihakan.

Fungsi Sosial Tanah: Prinsip yang Hilang dari Meja Perizinan. Pasal 6 UUPA menyatakan bahwa setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Artinya, tanah tidak boleh dikuasai hanya untuk kepentingan ekonomi sempit. Tanah harus memberi manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.

Jika sebuah izin :

-Memiskinkan rakyat,

-Merusak lingkungan,

-Menghilangkan sumber air,

menghapus ruang hidup masyarakat adat, maka sebenarnya izin tersebut sudah kehilangan dasar hukumnya.
Izin bisa, dan seharusnya dibatalkan. Namun logika hukum itu seolah dipendam demi melanggengkan investasi yang tak jarang merugikan rakyat.

Kita Tidak Kekurangan Aturan, Kita Kekurangan Keberpihakan

Dalam pengalaman advokasi, LBH HAPI Jawa Barat menemukan bahwa sengketa tidak lahir dari kekosongan hukum. Justru sebaliknya, konflik muncul karena hukum tidak ditegakkan sebagaimana mestinya.

UUPA sangat jelas. Putusan MK sangat progresif. Konstitusi sangat tegas.
Lalu mengapa rakyat tetap kalah? Karena hukum sering tunduk kepada kepentingan, bukan kepada keadilan.

Reforma Agraria Bukan Slogan. Ia Harus Menjadi Keberanian Politik. Jika negara ingin memulihkan kepercayaan publik, pemerintah harus mengambil langkah konkret:

1. Audit total semua HGU,
konsesi tambang, dan izin
perkebunan lama

*Banyak izin dikeluarkan tanpa konsultasi publik yang layak*

2. Tegakkan putusan MK
35/2012 tentang hutan adat

*Tanah adat bukan tanah negara. Ini bukan teori, ini hukum*

3. Prioritaskan rakyat, bukan
pemilik modal

*Hak ulayat dan penguasaan historis tidak boleh dikalahkan oleh investasi kilat*

4. Penguatan pengadilan
sebagai benteng terakhir
rakyat

“Hakim harus melihat fakta sosial, bukan hanya dokumen administratif.”

Penutup: Negara Harus Kembali Menjadi Pelindung, Bukan Makelar

Selama negara memandang tanah hanya sebagai objek izin, konflik agraria akan terus berdarah. Selama pejabat lebih sibuk mengurus konsesi daripada mengurus rakyat, keadilan tidak akan pernah lahir. Tanah bukan sekadar angka dalam dokumen proyek.
Tanah adalah kehidupan, identitas, dan masa depan masyarakat.

Negara tidak boleh menjadi makelar tanah. Negara harus kembali menjadi penjaga keadilan.[]

Oleh : DENI HERMAWAN, S.H., M.H.(Ketua LBH HAPI Provinsi Jawa Barat)

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • LIRA Bogor Raya Turun ke Jalan, Mendesak Aparat Usut Dugaan Korupsi Pilkada Kota Bogor

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle AG
    • visibility 33
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 26 Januari 2026| Pemuda LIRA Bogor Raya menyatakan DARURAT DEMOKRASI di Kota Bogor. Pernyataan keras ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa di kawasan Istana Bogor, menyusul mandeknya penegakan hukum atas dugaan kecurangan serius dalam Pilkada Kota Bogor 2024. Ketua Pemuda LIRA Bogor Raya, Iqbal Al Afghany, menegaskan bahwa Pilkada Kota Bogor bukan sekadar […]

  • Dua Versi Pernyataan RS Hastein: Ada Apa di Balik Kematian Ny. Mursiiti…???

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 298
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Karawang, 17 Oktober 2025– Aroma dugaan malpraktik medis di tubuh RS Hastein Karawang semakin menyengat. Kasus kematian Ny. Mursiiti (62), warga Kampung Pamahan RT 01/01, Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kini menyeret nama besar rumah sakit tersebut ke pusaran sorotan publik. Bukan hanya karena dugaan kelalaian medis yang fatal, tetapi juga […]

  • Warga Bekasi Patungan Rp10 Ribu Ditransfer ke RKUD, Simbol Protes Lemahnya Pemkab Bekasi

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 87
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 4 Oktober 2025| Aksi satir muncul di Kabupaten Bekasi, warga diajak patungan Rp10 ribu untuk ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Bekasi. Gerakan ini bukan soal jumlah uang, melainkan simbol protes atas pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD) oleh Pemerintah Pusat, sekaligus sindiran terhadap lemahnya Pemkab Bekasi dalam memperjuangkan hak fiskal daerahnya. Aktivis […]

  • Revitalisasi Pelayanan Regident, Kakorlantas : Masyarakat Dapat Akses dengan Mudah

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 339
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 21 Oktober 2025| Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menegaskan komitmen Korlantas untuk mempercepat digitalisasi pelayanan publik. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Revitalisasi Inovasi Pelayanan Publik Ditregident Korlantas Polri di Jakarta. “Berkaitan dengan revitalisasi pelayanan publik di bidang Regident, bagaimana kita mengedepankan digitalisasi dan revitalisasi baik dari […]

  • Antisipasi Pencurian dan Konsleting Listrik, Polda Jabar Terus Intensifkan Patroli di Lokasi Banjir

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Karawang, 22 Januari 2026| Kepolisian Daerah Jawa Barat terus melaksanakan patroli dan pelayanan kemanusiaan di lokasi banjir yang melanda Desa Karangligar, Kabupaten Karawang, (21/1). Hingga saat ini, ketinggian air di wilayah tersebut masih bervariasi, dengan titik terdalam mencapai kurang lebih 2,5 meter dan terendah sekitar 70 sentimeter. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Gencarkan Sambang, Ajak Warga Desa Cibuntu Waspadai Modus Kejahatan

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 86
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Cibuntu Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar, Aipda Anton Pradi, melaksanakan kegiatan sambang warga di Kampung Cibuntu Wetan RT 01 RW 04, Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, (10/7). Kegiatan sambang ini merupakan bentuk kedekatan dan pendekatan humanis Polri kepada […]

expand_less