Uang Negara Dikembalikan Tak Penuh, Dugaan Korupsi Dana Desa dan BUMDes Cihaurkuning Masuk Pidsus Kejari Garut
- account_circle HUSEN
- calendar_month Kam, 18 Des 2025
- visibility 107
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kabupaten Garut, 18 Desember 2025| Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, kini resmi memasuki ranah penegakan hukum pidana.
Inspektorat Kabupaten Garut telah melimpahkan berkas hasil pemeriksaan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut setelah ditemukan adanya kerugian negara yang tidak dikembalikan secara utuh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, Kepala Desa Cihaurkuning mengakui adanya kerugian negara dan telah melakukan pengembalian dana. Namun demikian, pengembalian tersebut belum mencapai 100 persen. Kondisi ini dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan secara administratif, sehingga berkas perkara dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
Berkas laporan tersebut diterima oleh Pidsus Kejaksaan Negeri Garut pada 8 Desember 2025. Selanjutnya, Kejari Garut langsung menindaklanjuti dengan memanggil sejumlah pihak terkait, di antaranya Ketua BUMDes Cihaurkuning, beberapa staf BUMDes, serta Sekretaris Desa Cihaurkuning guna dimintai keterangan.
Salah satu staf Pidsus Kejaksaan Negeri Garut membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
“Berkas sudah kami terima pada tanggal 8 Desember 2025 dan langsung kami tindak lanjuti dengan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum.
“Jika tidak ada kerugian negara, tentu tidak akan ada pengembalian dana. Fakta bahwa dana dikembalikan namun tidak sepenuhnya justru memperkuat dugaan adanya tindak pidana. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana,” tegasnya.
Ia juga mendesak Kejaksaan Negeri Garut agar mengusut tuntas alur penggunaan Dana Desa dan penyertaan modal BUMDes Cihaurkuning, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab maupun yang diduga turut menikmati hasil penyimpangan tersebut.
“Dana Desa dan BUMDes adalah uang rakyat. Aparat penegak hukum harus bertindak profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakannya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana,” tambah Ahmad.
Dengan dilimpahkannya berkas ke Pidsus Kejari Garut serta dimulainya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, kasus dugaan korupsi Dana Desa dan BUMDes Cihaurkuning kini memasuki tahap krusial. Publik berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan pengelolaan keuangan Desa.[]
- Author: HUSEN
- Editor: Husen
- Source: AKPERSI DPD JABAR






At the moment there is no comment