Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Sudi Cs Diduga Serobot Tanah Transos! Mabes Polri Terima Laporan Ratusan Warga Rejomulyo Pasir Sakti Lampung Timur

Sudi Cs Diduga Serobot Tanah Transos! Mabes Polri Terima Laporan Ratusan Warga Rejomulyo Pasir Sakti Lampung Timur

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 12 Des 2025
  • visibility 98
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 Desember 2025| Kasus dugaan penyerobotan tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) milik warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, kini resmi ditangani aparat kepolisian setelah Mabes Polri menerima laporan masyarakat secara langsung pada 18 September 2025. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Mabes Polri dengan nomor STTL/461/IX/2025/BARESKRIM.

Ratusan warga korban penyerobotan 103 bidang tanah, mendatangi Mabes Polri di Jakarta untuk melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, penggelapan, pemalsuan surat, penipuan, dan pencantuman keterangan palsu dalam akta otentik.

Tiga terlapor yang disebutkan dalam laporan tersebut adalah:

– Jeviri Afrizal, Direktur PT Wahana Raharja

– Fathar Roni alias Geger

– Muhammad Sudirman alias Sudi

Laporan ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 385, 372, 378, 263, dan 266 juga pasal 55 KUHP.

Perkara ini berawal dari adanya MOU kerja sama penambangan pasir antara warga Rejomulyo dan PD Wahana Raharja, pada tahun 1995. Dalam kerja sama tersebut, warga diminta menyerahkan kopelan untuk kepentingan pembuatan Surat Hak Milik (SHM) / Sertifikat Hak Milik sebagai jaminan administratif selama kegiatan berlangsung.

Namun setelah penambangan selesai, 103 SHM tersebut tidak dikembalikan kepada warga. Warga menduga SHM yang tidak dikembalikan itu kemudian digunakan untuk:

– Mengeluarkan surat kuasa jual tanah tahun 2025

– Melakukan transaksi atas tanah tanpa persetujuan pemilik sah

– Upaya penguasaan tanah secara melawan hukum

Situasi inilah yang mendorong warga melaporkan kasus ini langsung ke Mabes Polri, karena mereka menilai persoalan telah mengarah pada dugaan tindak pidana berat dan melibatkan dokumen resmi negara.

Setelah menerima laporan, Mabes Polri melalui Bareskrim menerbitkan surat pelimpahan bernomor B/9695/IX/RES.7.4/2025/Bareskrim pada 24 September 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa locus delicti berada di wilayah Lampung Timur sehingga penanganan selanjutnya dilakukan oleh Polda Lampung.

Pada 18 November 2025, penyidik Polda Lampung turun langsung ke lokasi bersama, BPN Lampung Timur, Pemerintah Desa Rejomulyo Aparat setempat,
Tim melakukan:

– Pemeriksaan lapangan terhadap 103 bidang tanah SHM

– Verifikasi dokumen SHM yang berada di PD Wahana Raharja

– Pemeriksaan MOU penambangan pasir

– Pemanggilan saksi-saksi
Klarifikasi pihak yang disebut dalam surat kuasa jual tanah

– Polda Lampung kemudian menerbitkan SP2HP sebagai bentuk transparansi penyidikan.

Penasehat hukum warga, Advocate Akmal, SH., ECIH, bahwa penguasaan SHM oleh PD Wahana Raharja merupakan masalah utama yang harus diselesaikan penyidik.

Ia menjelaskan bahwa SHM diserahkan warga kepada PD Wahana Raharja hanya untuk kepentingan MOU penambangan, bukan pengalihan hak.

“SHM milik warga diserahkan kepada PD Wahana Raharja hanya untuk kepentingan MOU penambangan pasir. Namun setelah penambangan selesai, SHM tidak pernah dikembalikan. Ini pelanggaran serius karena SHM adalah bukti hak milik yang tidak boleh dipindahtangankan tanpa prosedur resmi,” katanya.

Akmal menegaskan bahwa diterimanya laporan di Mabes Polri menunjukkan bahwa kasus ini memiliki dasar hukum kuat.

“STTLP Mabes Polri adalah pengakuan negara bahwa laporan warga memiliki dasar kuat. Penyidik harus menelusuri bagaimana SHM itu digunakan hingga muncul surat kuasa jual tanah,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa sengketa ini menyangkut masa depan ratusan keluarga pemilik SHM.

“Ini bukan soal administrasi semata, tetapi menyangkut kepastian hukum ratusan keluarga pemegang 103 SHM tersebut,” ucapnya.

Penasehat Hukum Warga, kepada awak media menyampaikan beberapa tuntutan warga yang menjadi korban, diantaranya adalah:

– Pengembalian seluruh SHM kepada pemilik sah

– Pengungkapan dugaan penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen

– Perlindungan hukum dari BPN

– Penindakan tegas jika ditemukan unsur mafia tanah.

Dengan laporan resmi di Mabes Polri, pelimpahan perkara, pemeriksaan lapangan oleh Polda Lampung, dan penyidikan yang berjalan aktif, warga berharap negara hadir untuk memastikan hak-hak mereka dipulihkan serta menghentikan dugaan praktik penyalahgunaan dokumen tanah melalui kedok kerja sama penambangan pasir.

Sudi, salah satu terlapor ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp belum bisa dikonfirmasi, karena sedang diluar kota.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Golok, Batu, Dan Kebohongan Di Petarukan Pemalang

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 365
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jawa Tengah, 29 Juli 2025| Insiden bentrokan berdarah di Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah, antara Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI-LS) dan massa Front Pembela Islam (FPI) bukan sekadar gesekan massa biasa. Ini adalah ledakan dari bara konflik ideologis yang telah lama menyala: antara gerakan Islam moderat berbasis keilmuan dan warisan ulama Nusantara, melawan ormas berhaluan […]

  • Sambut Kemeriahan HUT RI ke-80, Pemkot Canangkan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih di Jakarta Timur

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 118
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta 13 Agustus 2025| Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur mencanangkan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih dalam rangka menyemarakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, di ruang serbaguna Blok C, Kantor Walikota, pada Selasa, (12/8/2025). Dibawah pimpinan sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan, pencanangan dengan gerakan pembagian bendera Merah Putih menindaklanjuti […]

  • Pakar Hukum Vault Vandellant Turun Gunung, Minta Polres 50 Kota Fasilitasi Mediasi Jurnalis

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 128
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Payakumbuh,17 September 2025| Pakar hukum Vault Vandellant S.H.,turun gunung menanggapi serius insiden pencemaran nama baik yang menimpa sejumlah jurnalis, yakni RYN, RK, ARL, EY, dan AS. Ia meminta agar Polres 50 Kota dapat memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak terkait. “Kita harapkan di sini kita sama-sama mencari penyelesaian, bukan saling menyerang dan menjatuhkan sesama jurnalis,” ujar Vault […]

  • Pertahankan Zero Attack, Densus 88 AT Polri Amankan 51 Tersangka Terorisme Sepanjang Tahun 2025

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnrws.co.id-Jakarta, 31 Desember 2025| Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mencatat telah mengamankan 51 tersangka kasus tindak pidana terorisme sepanjang tahun 2025. Hal itu dipaparkan dalam konferensi pers rilis akhir tahun Polri di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025). “Jumlah penangkapan pada tahun 2025, sebanyak 51,” kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono. Jumlah penangkapan tersangka terorisme […]

  • Rp2,4 Miliar Dana Pendidikan Non-Formal Kuningan Menuai Pertanyaan, Transparansi Dipertanyakan

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) 25 Juni 2025| Pencairan dana sebesar Rp2,4 miliar yang dialokasikan untuk sektor pendidikan non-formal di Kabupaten Kuningan menimbulkan pertanyaan publik. Meskipun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kabupaten Kuningan mengklaim pencairan dana dengan kode rekening 2.04.0016 telah sesuai prosedur dan tercatat dalam APBD, ketidakjelasan alur penyaluran dana tersebut memicu sorotan. Dana yang […]

  • Ketua LPA Sumut Tegaskan Pelanggaran Standar MBG Adalah Ancaman Anak, Operasional Bisa Dihentikan

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 118
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Mandailing Natal, 7 Februari 2026| Sorotan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Bukit Malintang semakin menguat setelah Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Utara, Muniruddin Ritonga, S.HI., M.Ag, menyampaikan sikap tegas terkait kepatuhan standar kebersihan dan keamanan pangan. Muniruddin menegaskan bahwa seluruh pengelola MBG wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dalam […]

expand_less