Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Tokoh » Ketum PWMOI: “Tutup Jalan Pidana dan Gugatan Terhadap Karya Jurnalistik, Putusan MK Layak Diapresiasi !”

Ketum PWMOI: “Tutup Jalan Pidana dan Gugatan Terhadap Karya Jurnalistik, Putusan MK Layak Diapresiasi !”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
  • visibility 149
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 21 Januari 2026| Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI), menyatakan apresiasi atas Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah tutup jalan pidana dan gugatan terhadap karya jurnalistik sepanjang menjalankan kerja jurnalistik secara sah dan profesional.

“Ini semakin mempertegas posisi kebebasan Pers dalam sistem hukum di Indonesia terhadap Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan tidak bisa dipidana atau digugat jika menjalankan tugas jurnalistik secara profesional,” tegas Ketum PWMOI, KRH HM.Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta.

Mahkamah Konstitusi menyatakan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam UU Pers ditempuh dan tidak membuahkan penyelesaian. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers, sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

Keputusan Mahkamah Konstitusi itu dihasilkan melalui putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan dibacakan pada Senin (19/1-2026) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusannya.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak dimaknai secara konstitusional dan operasional. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan tafsir bersyarat agar pasal tersebut memiliki kepastian hukum yang nyata.

Dalam pertimbangan terpisah, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers sebagai pilar utama kehidupan bernegara. Namun, norma tersebut selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan.

Menurut Guntur, perlindungan hukum terhadap wartawan harus dipahami secara menyeluruh, mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, pengolahan dan verifikasi data, hingga publikasi kepada masyarakat.

Sepanjang seluruh rangkaian kerja jurnalistik dilakukan secara sah, berlandaskan profesionalitas, kode etik jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, ataupun tindakan intimidatif dan kekerasan.

Guntur menegaskan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terjerat kriminalisasi, gugatan pembungkaman atau strategic lawsuit against public participation (SLAPP), maupun tekanan hukum lain yang dapat menghambat kemerdekaan Pers. Sengketa yang timbul dari karya jurnalistik, wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui rezim hukum UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Instrumen pidana dan perdata tidak boleh dijadikan jalan utama, melainkan hanya sebagai upaya terbatas dan eksepsional apabila mekanisme pers tidak dijalankan atau gagal menyelesaikan persoalan.

Mahkamah Konstitusi juga menilai, tanpa pemaknaan konstitusional yang jelas, Pasal 8 UU Pers berpotensi membuka ruang penjeratan hukum terhadap wartawan secara langsung, tanpa terlebih dahulu menguji kepatuhan pada mekanisme penyelesaian sengketa Pers sebagaimana diatur undang-undang.

“Untuk itu jika para wartawan mau dikriminalisasi atas karya jurnalistik, harus melawan. Keputusan MK ini adalah senjata hukum. Artinya pihak manapun yang menafikan justeru itu termasuk pelanggaran hukum,” tegas Jusuf Rizal, yang juga dikenal sebagai Relawan Prabowo, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: FC-G65/JR

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPD LSM GIAS Kota Tangerang, Sukses Gelar Raker dan Pelatihan Kaderisasi di Bogor

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 16 November 2025| DPD LSM GIAS Kota Tangerang sukses menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja (Raker) dan Pelatihan Kaderisasi Tahun 2025 di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kegiatan ini mengusung dua moto strategis, yaitu pelatihan kaderisasi: “Sinergi kuat kader hebat nenuju akselerasi perubahan. Raapat kerja, mengawasi,tegas membela, konsisten, dan mengabdi untuk rakyat. Kegiatan dihadiri […]

  • Intimidasi Terhadap Aktivis: Ponsel Dirampas Saat Dokumentasi Tansaksi Obat Daftar G di Bekasi

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 137
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi, 16 November 2025| Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan bersama rekan aktivis Barisan Muda Bekasi mengecam keras tindakan perampasan paksa dan intimidasi yang dialami seorang aktivis di kota Bekasi yang terjadi pada Sabtu,15 November 2025, di Jalan Inpeksi Kalimalang Jayamukti Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Ponsel milik Cepi, aktivis Kota Bekasi dirampas […]

  • Terindikasi Lakukan Penyimpangan Anggaran dan Zolimi ASN, Bupati Azhari jadi Sorotan Nasional

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, 16 Januari 2026| Kasus dugaan penyimpangan anggaran dan tindakan sewenang-wenang terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di Kabupaten Buton Tengah. Bupati H. Azhari menjadi sorotan setelah pada 8 Desember 2025 lalu menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada tujuh pejabat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tiga pejabat dicopot dari jabatannya, sementara empat […]

  • Sistem Perekrutan THL Sekertaris Direktur RSUD di Pertanyakan Viral, Menuai Protes Dari Berbagai Kalangan

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 1.031
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 4, Agustus, 2025. Viral sebuah video wawancara yang memperlihatkan seorang pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) yang mengaku sebagai sekretaris pribadi Direktur RSUD Cabangbungin, dr. Erni Herdiani. Sosok bernama Asih ini terekam aktif mendampingi direktur dalam sejumlah kegiatan kedinasan RSUD, hingga memicu pertanyaan tajam dari berbagai kalangan. Dalam wawancara yang tersebar luas […]

  • Dua Kali Terjerat Narkoba, Kuwu Palimanan Barat Disorot: Agung Sulistio Desak Aparat Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 162
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 17 Oktober 2025| Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, angkat suara terkait dugaan keterlibatan Kuwu Palimanan Barat, Subhan Nurakhir, dalam dua kasus narkoba. Sebagai Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) dan Ketua DPP II LPK-RI, Agung menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa proses hukum yang jelas. Ia […]

  • Gugur Saat Menjalankan Tugas, Bripka Cecep Diberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jawa Barat,20 Juli 2025| Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa Anumerta kepada Alm. Bripka Cecep Saeful Bahri. Dari kenaikan pangkat ini, ia memperoleh gelar Aipda Anumerta. Kenaikan pangkat itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : Kep/1085/VII/2025 tertanggal 18 Juli 2025. Kenaikan pangkat anumerta ini merupakan bentuk penghormatan serta apresiasi […]

expand_less