Selasa, Juli 7, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Nasional Tokoh

Matahukum Ingatkan Satgas PKH Awasi Kemenhub Soal Tata Kelola Hutan

Chairul Husen by Chairul Husen
21 Januari 2026
in Tokoh
0
Matahukum Ingatkan Satgas PKH Awasi Kemenhub Soal Tata Kelola Hutan
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta, 21 Januari 2026| Matahukum soroti kinerja Kementerian Kehutanan (Kemenhut) selama ini yang dinilai hanya jago menyusun rencana tanpa pernah menyelesaikan kasus kehutanan secara tuntas. Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir saat berbincang denga awak media di Jakarta, (19/1).

“Publik sudah terlalu sering disuguhi janji dan rencana kerja, tetapi eksekusi di lapangan minim bukti nyata,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir yang kerap dipanggil Daeng.

You might also like

Ketua Umum DPN Peduli Nusantara Tunggal

Ketua DPD MADAS DKI Jakarta H Achmad Nur, Kutuk Keras Teror terhadap Wartawan KabarSBI Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual di Balik Intimidasi

Wilson Lalengke Kecam Keras Aksi Biadab Intimidasi Wartawan KabarSBI: Serangan Langsung Terhadap Demokrasi

Lebih lanjut, Daeng meminta agar agar Kemenhut tidak lagi terjebak dalam tumpukan dokumen rencana strategis, sementara kasus kehutanan yang menyita perhatian publik terus menggantung tanpa akhir yang jelas. Daeng pun mempertanyakan tentang peran kehutanan dalam penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP-red) dan denda PNBP untuk para palaku usaha perhutanan dalam pemanfaatan kawasan hutan selama ini.

“Wilayah kita memang sangat luas, problem kita kompleks. Tapi ayo dong, pilih satu kasus saja, selesaikan tuntas. Misalnya, yang terbaru soal tambang di kawasan hutan dan bencana alam di Aceh, Sumbar dan Sumut yang diduga penyebabnya oleh gundulnya hutan. Tuntaskan setuntas-tuntasnya supaya masyarakat percaya bahwa pemerintah memang serius,” tegas Daeng.

Padahal kata Daeng Mukhsin kehutanan yang diberi kewenangan undang-undang sebagai penyelenggara negara untuk melayani, mengawasi serta menerapkan sanksi denda dan sanksi pidana terhadap setiap corporasi yang tidak membayar iuran PNBP kepada negara. Saksi tersebut berlaku untuk yang legal ataupun tidak illegal.

“Maka pejabat kehutanan punya kewenangan dapat menerapkan sanksi pidana kepada setiap corporasi yang illegal. Tetapi kenyataannya selama ini tidak berjalan sesuai amanat UU yang diberikan kepada kehutanan. Sehingga persoalan tersebut perpindaha tangan kepada kejaksaan dalam penegakan hukumnya dan penyelamatan kerugian negara dari sektor pajak PNBP,” jelas Daeng.

Menurut Daeng, pihaknya mengingatkan agar Presiden Prabowo Subianto melalu kewenangannya lewat Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Pertahanan untuk segera melakukan pengawasan tata kelola kerja-kerja Kemenhut. Tujuanya kata Daeng agar segera percepatan penyelamatan kerugian perekonomian negara dari sektor sumber daya alam yang selama ini terabaikan di tangan Kemenhut dari tugas yang di mandatkan oleh negara melalui undang undang tentang kehutanan dan peraturan lainnya.

“Intinya segera awasi tata kelola kerja Kemenhut agar kerugian negara di sektor sumber daya alam terselamatkan,” ujar Daeng Mukhsin.

Dikatakan Daeng Mukhsin, Penegakan keadilan hukum jangan hanya diterapkan kepada pelaku usaha sebagai kambing hitam. Karena kata Daeng tidak akan marak kejahatan hukum di bidang perhutanan bila pejabat kehutanan sebagai penyelenggara negara mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sebagaimana yang telah diberikan negara melalui amanat perundang undangan.

“Indonesia adalah negara hukum, maka penegakan hukum pun harus tercipta asas keadilan hukum. Kalau pejabat penyelenggara negara yang punya tugas tetapi dia tidak menjalankan dengan baik dan atau membiarkan terjadinya banyak kejahatan hukum tipihut selama ini. Maka wajib hukumnya pejabat Kemenhut mempertanggung jawabkan kelalaiannya dari banyaknya corporasi yang melakukan pelanggaran hukum yang menimbulkan negerugian negara. Itu terjadi akibat penwasan pejabat Kemenhut lemah atau mandul selama ini,” tutur Daeng.

Matahukum berharap melalui Satgas PKH yang telah dibentuk, mereka tak hanya bergerak terhadap tata kelolah penyelamatan kawasan hutan.Tetapi satgas harus mampu menata kelolah dan mengevaluasi secara menyeluruh kerja-kerja kementerian kehutanan terhadap seluruh direktorat jajarannya termasuk pejabat pejabat UPT Kemenhut di daerah sebagai ujung tombak Kemenhut.

Matahukum mengatakan penyelesaian satu kasus konkret bisa menjadi pilot project yang menunjukkan keseriusan pemerintah. Dengan begitu, ketika muncul pengaduan baru, publik sudah punya contoh keberhasilan yang bisa dijadikan tolok ukur. Tak hanya soal lambannya penuntasan kasus, Daeng juga menyoroti praktik pemberian izin pemanfaatan hutan yang justru bisa memicu masalah baru.

“Kalau cuma rencana tanpa eksekusi, masalah seperti ini akan terus muncul, berulang, tanpa ada pembelajaran nyata,” bebernya.

Dalam banyak kasus, Kemenhut dinilai “berhenti di meja rapat. Padahal, tanpa penyelesaian tuntas, dampaknya langsung terasa, hilangnya keanekaragaman hayati, rusaknya ekosistem, hingga munculnya konflik horizontal di akar rumput. Daeng menilai, jika satu kasus saja bisa ditangani hingga selesai, itu akan menjadi simbol keseriusan.

“Ketika ada masalah baru, pemerintah bisa bilang: ini loh bukti kami bisa selesaikan. Jadi ada contoh, ada bukti, bukan sekadar janji,” ucapnya.
Menurut Matahukum, Indonesia kini berada di persimpangan antara menjaga hutan sebagai paru-paru dunia atau terus membiarkan eksploitasi tanpa batas. Dunia internasional pun menyoroti peran Indonesia dalam menjaga keberlanjutan hutan tropis.

“Jika Kemenhut terus hanya berputar pada janji tanpa realisasi, kepercayaan publik dan internasional bisa runtuh. Padahal, posisi strategis Indonesia sebagai negara pemilik hutan tropis terbesar ketiga di dunia seharusnya menjadi modal politik dan diplomasi yang kuat,” tutup Daeng.[]

Tags: KehutananKementerianKinerja
Previous Post

Ketum PWMOI: “Tutup Jalan Pidana dan Gugatan Terhadap Karya Jurnalistik, Putusan MK Layak Diapresiasi !”

Next Post

Anas Urbaningrum Usulkan Pembahasan UU Pilkada Dilakukan Setelah Pemilu 2029

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Ketua Umum DPN Peduli Nusantara Tunggal
Tokoh

Ketua Umum DPN Peduli Nusantara Tunggal

by Heriyanto Server
1 Juni 2026
Oknum Dishub Langsa Arogan & Kasar, Dahi Sopir Truk Terbelah Hingga Dijahit: Korban Terpaksa Memaafkan Ditekan Masalah SIM Anak & Kendaraan
Tokoh

Ketua DPD MADAS DKI Jakarta H Achmad Nur, Kutuk Keras Teror terhadap Wartawan KabarSBI Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual di Balik Intimidasi

by Heriyanto Server
28 Mei 2026
Oknum Dishub Langsa Arogan & Kasar, Dahi Sopir Truk Terbelah Hingga Dijahit: Korban Terpaksa Memaafkan Ditekan Masalah SIM Anak & Kendaraan
Tokoh

Wilson Lalengke Kecam Keras Aksi Biadab Intimidasi Wartawan KabarSBI: Serangan Langsung Terhadap Demokrasi

by Heriyanto Server
28 Mei 2026
Ketum BaraNusa Minta Polda Metro Jaya Hentikan Proses Hukum Dua Media dan Serahkan ke Dewan Pers
Tokoh

Ketum BaraNusa Minta Polda Metro Jaya Hentikan Proses Hukum Dua Media dan Serahkan ke Dewan Pers

by Heriyanto Server
23 Mei 2026
Inggris Tegaskan Dukungan pada Inisiatif Otonomi Maroko sebagai Basis Paling Kredibel bagi Perdamaian di Sahara
Tokoh

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

by Chairul Husen
26 April 2026
Next Post
Anas Urbaningrum Usulkan Pembahasan UU Pilkada Dilakukan Setelah Pemilu 2029

Anas Urbaningrum Usulkan Pembahasan UU Pilkada Dilakukan Setelah Pemilu 2029

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Diduga Oknum Manager Perusahaan Ternama Lakukan Hal Tak Senonoh Kepada Dua Karyawannya

Diduga Oknum Manager Perusahaan Ternama Lakukan Hal Tak Senonoh Kepada Dua Karyawannya

20 September 2025
Kajian Tarawih di Masjid UI, Menteri Nusron Bicara Sanad Keilmuan dan Etika Kepemimpinan

Kajian Tarawih di Masjid UI, Menteri Nusron Bicara Sanad Keilmuan dan Etika Kepemimpinan

26 Februari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Diduga Intimidasi Warga Tanpa Bukti dan Surat Tugas, Oknum Polisi dan Utusannya Dilaporkan Membuat Resah
Kriminal

Diduga Intimidasi Warga Tanpa Bukti dan Surat Tugas, Oknum Polisi dan Utusannya Dilaporkan Membuat Resah

7 Juli 2026
Muscab Serentak PAN Kota Bekasi: Mandor Uyung Serukan Persatuan Elemen Pemuda
Politik

Muscab Serentak PAN Kota Bekasi: Mandor Uyung Serukan Persatuan Elemen Pemuda

7 Juli 2026
Reformasi Regulasi APBN: Menkeu Rombak Aturan Anggaran, Akomodir Arahan Strategis Prabowo
Pemerintahan

Reformasi Regulasi APBN: Menkeu Rombak Aturan Anggaran, Akomodir Arahan Strategis Prabowo

7 Juli 2026
Bahlil Bongkar Alasan Importir Marah, Impor Bensin Indonesia Tembus 20 Juta Kiloliter
Bisnis

Bahlil Bongkar Alasan Importir Marah, Impor Bensin Indonesia Tembus 20 Juta Kiloliter

7 Juli 2026
Menteri Pertanian Gandeng UGM Garap Proyek Benih Kedelai Lokal Raksasa, Guna menekan Angka Impor
Pemerintahan

Menteri Pertanian Gandeng UGM Garap Proyek Benih Kedelai Lokal Raksasa, Guna menekan Angka Impor

7 Juli 2026
Kasus Dugaan Penipuan: Penanganan Dinilai Lambat, Pengacara Soroti Kenaikan Pangkat Anggota Polisi yang Terbukti Langgar Etik
Hukum

Kasus Dugaan Penipuan: Penanganan Dinilai Lambat, Pengacara Soroti Kenaikan Pangkat Anggota Polisi yang Terbukti Langgar Etik

7 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi Tegarnews
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News