Sabtu, Juli 25, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

JPO Paledang Berstatus NK=3, Kadis PUPR Kota Bogor Dinilai Lamban dan Abai Keselamatan Publik

Chairul Husen by Chairul Husen
27 Januari 2026
in Info Daerah
0
JPO Paledang Berstatus NK=3, Kadis PUPR Kota Bogor Dinilai Lamban dan Abai Keselamatan Publik
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 27 Januari 2026| GARUDA KPP-RI Pimpinan Cabang Bogor memastikan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid II pada Jum’at, 30 Januari 2026, di Balai Kota Bogor. Aksi lanjutan ini digelar sebagai peringatan terakhir atas pembiaran kondisi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang yang telah dinyatakan rusak berat dan tidak layak fungsi, namun hingga kini tidak ditangani secara nyata oleh Pemerintah Kota Bogor, khususnya Dinas PUPR.

Faktanya terang dan tidak terbantahkan. Sejak 20 Agustus 2025, JPO Paledang telah ditutup dan divonis rusak berat (NK=3) berdasarkan hasil kajian Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. Artinya, jembatan tersebut berbahaya, berpotensi fatal, dan tidak boleh digunakan.

You might also like

Komisi II DPR RI Persilakan Adukan Pabrik di Lahan LSD, Ketua DPRD Serang Pastikan Usut Tuntas

Ultimatum Dua Pekan! AOB, PUSBAKUM SAW, KPMP & FORMASI, Desak PLT Bupati Bekasi Buktikan Komitmen Benahi Perumda Tirta Bhagasasi

Kawasan Industri Jawilan Diduga Langgar LSD dan Tanpa Izin, DPRD Serang Desak Audit Total Korporasi

Namun setelah vonis resmi itu dijatuhkan, yang terjadi hanyalah pembiaran sistematis. Hampir berbulan- bulan berlalu, tidak ada pembongkaran, tidak ada pembangunan ulang, tidak ada kepastian jadwal, dan tidak ada penjelasan terbuka kepada publik.

Kadis PUPR Kota Bogor dinilai gagal menjalankan tanggung jawab teknis dan moralnya, sementara Pemkot Bogor seolah menganggap spanduk peringatan cukup untuk menggantikan fungsi negara. Padahal, spanduk tidak menopang struktur jembatan, dan jelas tidak menyelamatkan nyawa manusia.

Ketua Cabang GARUDA KPP-RI Bogor, Baihaki, menegaskan bahwa kondisi ini sudah melampaui sekadar kelalaian administratif.

“Kalau JPO sudah divonis rusak berat dan berbahaya, tapi dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan fisik di lapangan, itu bukan lagi salah urus biasa. Itu bentuk pembiaran kebijakan. Kadis PUPR tidak bisa cuci tangan,” tegasnya.

Menurutnya, Dinas PUPR sebagai leading sector justru tampil pasif, sementara risiko nyata setiap hari dihadapi warga. Penutupan JPO tanpa solusi memaksa masyarakat menyeberang di tengah lalu lintas padat, menciptakan bahaya baru akibat kebijakan yang tidak tuntas.

Nada lebih keras disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) Gibran, yang menegaskan bahwa aksi Jilid II ini bukan sekadar pengulangan, melainkan eskalasi perlawanan moral.

“Ini bukan gertakan. Ini peringatan terakhir. Kalau sampai ada warga celaka akibat pembiaran JPO Paledang, publik sudah tahu siapa yang bertanggung jawab secara kebijakan. Jangan tunggu korban jiwa baru sibuk klarifikasi,” ujarnya.

GARUDA KPP-RI menilai menutup infrastruktur publik tanpa solusi teknis yang aman merupakan bentuk kelalaian struktural, dan tanggung jawab tersebut tidak bisa dilempar ke siapa pun selain Kadis PUPR dan Pemkot Bogor.

Ini bukan soal citra. Ini soal nyawa. JPO Paledang bukan pajangan kota. Spanduk bukan solusi. Dan keselamatan warga bukan bahan uji coba kebijakan.

Jika setelah semua peringatan ini Kadis PUPR dan Pemkot Bogor masih memilih diam, maka publik berhak menilai bahwa bahaya JPO Paledang bukan lagi potensi kecelakaan, melainkan akibat pembiaran yang disengaja oleh kebijakan.

Negara yang hadir menyelamatkan, bukan menunggu korban. Pejabat yang bertanggung jawab bertindak, bukan bersembunyi. Dan jika keselamatan rakyat terus diabaikan, maka perlawanan publik tidak akan berhenti di sini.

“Sejarah akan mencatat, saat nyawa warga dipertaruhkan, siapa yang bekerja dan siapa yang memilih membiarkan.[]

Tags: BogorCabangGARUDAKPP-RI
Previous Post

Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah

Next Post

Urus Pertanahan Tanpa Calo, Kantor Pertanahan Kota Medan Hadirkan Layanan Transparan

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Komisi II DPR RI Persilakan Adukan Pabrik di Lahan LSD, Ketua DPRD Serang Pastikan Usut Tuntas
Info Daerah

Komisi II DPR RI Persilakan Adukan Pabrik di Lahan LSD, Ketua DPRD Serang Pastikan Usut Tuntas

by Tegar News
25 Juli 2026
Ultimatum Dua Pekan! AOB, PUSBAKUM SAW, KPMP & FORMASI, Desak PLT Bupati Bekasi Buktikan Komitmen Benahi Perumda Tirta Bhagasasi
Info Daerah

Ultimatum Dua Pekan! AOB, PUSBAKUM SAW, KPMP & FORMASI, Desak PLT Bupati Bekasi Buktikan Komitmen Benahi Perumda Tirta Bhagasasi

by Tegar News
24 Juli 2026
Kawasan Industri Jawilan Diduga Langgar LSD dan Tanpa Izin, DPRD Serang Desak Audit Total Korporasi
Info Daerah

Kawasan Industri Jawilan Diduga Langgar LSD dan Tanpa Izin, DPRD Serang Desak Audit Total Korporasi

by Tegar News
23 Juli 2026
RS Kartini Klaim Sesuai Aturan, King Naga Tegaskan Persoalan Utama Adalah Kebijakan bagi Warga Tak Mampu Bayar Denda BPJS
Info Daerah

RS Kartini Klaim Sesuai Aturan, King Naga Tegaskan Persoalan Utama Adalah Kebijakan bagi Warga Tak Mampu Bayar Denda BPJS

by Tegar News
23 Juli 2026
King Naga Kawal Dugaan Penahanan Pasien BPJS, Dinkes Lebak Tegaskan Tak Ada Toleransi
Info Daerah

King Naga Kawal Dugaan Penahanan Pasien BPJS, Dinkes Lebak Tegaskan Tak Ada Toleransi

by Tegar News
23 Juli 2026
Next Post
Urus Pertanahan Tanpa Calo, Kantor Pertanahan Kota Medan Hadirkan Layanan Transparan

Urus Pertanahan Tanpa Calo, Kantor Pertanahan Kota Medan Hadirkan Layanan Transparan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polres Bogor Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel TMT 1 Mei 2025

Polres Bogor Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel TMT 1 Mei 2025

16 Mei 2025
Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas Polsek Parung dan Babinsa Jalin Kedekatan Dengan Warga Binaan

Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas Polsek Parung dan Babinsa Jalin Kedekatan Dengan Warga Binaan

29 Juni 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Febrie Adriansyah Tunjuk Mantan Jubir KPK Sebagai Kuasa Hukumnya
Info Korupsi

Febrie Adriansyah Tunjuk Mantan Jubir KPK Sebagai Kuasa Hukumnya

25 Juli 2026
Tanpa Rompi Pink, Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Jadi Tersangka
Info Korupsi

Tanpa Rompi Pink, Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Jadi Tersangka

25 Juli 2026
Komisi II DPR RI Persilakan Adukan Pabrik di Lahan LSD, Ketua DPRD Serang Pastikan Usut Tuntas
Info Daerah

Komisi II DPR RI Persilakan Adukan Pabrik di Lahan LSD, Ketua DPRD Serang Pastikan Usut Tuntas

25 Juli 2026
Ultimatum Dua Pekan! AOB, PUSBAKUM SAW, KPMP & FORMASI, Desak PLT Bupati Bekasi Buktikan Komitmen Benahi Perumda Tirta Bhagasasi
Info Daerah

Ultimatum Dua Pekan! AOB, PUSBAKUM SAW, KPMP & FORMASI, Desak PLT Bupati Bekasi Buktikan Komitmen Benahi Perumda Tirta Bhagasasi

24 Juli 2026
Barisan Muda Bekasi Desak Kortas Tipikor Mabes Polri Bongkar Dugaan Korupsi dan Praktik Pengelolaan Air Ilegal di Perumda Tirta Bhagasasi
Info Korupsi

Barisan Muda Bekasi Desak Kortas Tipikor Mabes Polri Bongkar Dugaan Korupsi dan Praktik Pengelolaan Air Ilegal di Perumda Tirta Bhagasasi

24 Juli 2026
Terpidana Penganiayaan Dieksekusi, Kejari Ogan Ilir Menuju Lapas Tanjung Raja
Hukum

Terpidana Penganiayaan Dieksekusi, Kejari Ogan Ilir Menuju Lapas Tanjung Raja

24 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News