Sabtu, Juli 25, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Kriminalisasi Korban Pencurian di Pancur Batu, Potret Buram Penegakan Hukum

Chairul Husen by Chairul Husen
4 Februari 2026
in Hukum
0
Kriminalisasi Korban Pencurian di Pancur Batu, Potret Buram Penegakan Hukum
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Medan, 5 Februari 2026| Kasus kriminalisasi terhadap korban tindak kriminal kembali mencuat di Indonesia. Kali ini terjadi di wilayah hukum Polsek Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Parsadaan Putra Sembiring bersama tiga adiknya, yang sejatinya menjadi korban pencurian, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.

Ironisnya, tindakan mereka menangkap dua pencuri handphone di toko milik keluarga Sembiring pada September 2025 dilakukan bukan atas inisiatif pribadi semata, melainkan mengikuti arahan Brigadir Shinto, anggota Polsek Pancur Batu. Brigadir tersebut bahkan datang ke lokasi dan menerima kedua pelaku untuk diproses sesuai hukum.

You might also like

Terpidana Penganiayaan Dieksekusi, Kejari Ogan Ilir Menuju Lapas Tanjung Raja

Diperiksa di Bawah Sumpah, Layla Berharap Sidang Etik Polres Karawang Jadi Evaluasi Agar Tak Terulang

Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat Apresiasi Respons Cepat Sipropam Polres Karawang Tangani Laporan Masyarakat

Namun, bukannya mendapat perlindungan, Parsadaan Putra Sembiring dan keluarganya justru dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Edan benar!

Kejadian ini menimbulkan keanehan yang sulit diterima akal sehat. Korban pencurian yang seharusnya dilindungi malah dikriminalisasi. Dugaan kuat muncul bahwa terdapat hubungan keluarga antara aparat kepolisian dengan para pencuri, sehingga menimbulkan indikasi kriminalisasi dan pemerasan terhadap korban.

Hukum dari Perspektif Filsafat

Kasus ini bukan sekadar soal prosedur hukum, melainkan menyentuh inti dari keadilan itu sendiri. Dalam kerangka filsafat hukum, Plato (428–347 SM) pernah menegaskan bahwa hukum seharusnya menjadi “jiwa negara” yang menjaga harmoni dan keadilan. Namun, ketika hukum dipelintir oleh aparat yang seharusnya menjadi penjaga, maka hukum berubah menjadi alat represi.

Filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804) menekankan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan sekadar alat. Menjadikan korban pencurian sebagai tersangka adalah bentuk dehumanisasi. Mereka diperlakukan bukan sebagai warga negara yang berhak atas perlindungan, melainkan sebagai objek permainan kekuasaan.

Sementara itu, John Locke (1632-1704) dari Inggris dengan gagasan hak atas properti menegaskan bahwa negara dibentuk untuk melindungi hak milik warga. Ketika aparat justru melindungi pencuri dan menindas pemilik sah, maka negara gagal menjalankan kontrak sosialnya.

Lebih jauh, Filsuf dan sejarahwan Prancis, Michel Foucault (1926-1984) melihat hukum sebagai instrumen kekuasaan. Dalam kasus Pancur Batu, hukum tampak digunakan bukan untuk melindungi masyarakat, melainkan untuk mempertahankan dominasi kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan aparat.

Komentar Keras Wilson Lalengke

Kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerhati HAM, hukum, dan keadilan, Wilson Lalengke. Ia mengecam keras tindakan aparat dalam kasus Pancur Batu yang menyebut para oknum polisi di banyak tempat di Indonesia sebagai berperilaku brutal, sewenang-wenang, dan mempermainkan hukum sesuka hati.

“Hampir semua polisi di Indonesia yang seharusnya menjadi pelindung justru berperilaku brutal, sewenang-wenang, dan mempermainkan hukum seenak perutnya. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pengkhianatan aparat yang dibiayai negara terhadap amanat konstitusi,” tegas alumni PPR-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Rabu, 04 Februari 2026, dengan menambahkan bahwa “hampir pasti ada motif pemerasan terhadap korban pencurian.”

Ketika hukum dijadikan alat untuk menekan yang lemah, maka kita sedang menyaksikan wajah gelap negara hukum. “Kriminalisasi terhadap korban adalah bentuk kejahatan moral. Polisi yang melakukan ini bukan lagi aparat penegak hukum, melainkan preman berseragam!” seru Wilson Lalengke geram.

Petisioner HAM PBB 2025 itu menegaskan bahwa kasus-kasus seperti kriminalisasi Hogi Minaya di Polres Sleman dan kriminalisasi korban pencurian Pancur Batu harus menjadi momentum untuk mereformasi kepolisian. Menurutnya, jika polisi tidak segera dibersihkan dari oknum-oknum busuk, maka institusi ini akan kehilangan legitimasi. Rakyat tidak akan lagi percaya, dan negara akan runtuh dari dalam.

“Hukum harus kembali pada roh keadilan. Tanpa itu, kita hanya memiliki aturan kosong yang dipakai untuk menindas,” tegasnya.

Dampak Sosial Kriminalisasi bagi Korban Kriminal

Kriminalisasi korban pasti menimbulkan trauma sosial. Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat, dan pada akhirnya memilih jalan sendiri dalam mencari keadilan. Kondisi ini berbahaya, karena membuka ruang bagi vigilante justice (main hakim sendiri), yang justru memperburuk keadaan.

Ketika masyarakat tidak lagi percaya pada hukum, maka kontrak sosial antara negara dan rakyat runtuh. Negara kehilangan legitimasi, dan hukum kehilangan makna sebagai instrumen keadilan.

Secara filosofis, kasus-kasus kriminalisasi yang dialami rakyat selama ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan kontrak sosialnya. Secara moral, ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip keadilan. Dan secara politik, ini adalah tanda bahaya bagi legitimasi institusi hukum.

“Hukum yang dipakai untuk menindas adalah kejahatan. Polisi yang mempermainkan hukum adalah musuh rakyat. Jika kita diam, maka kita ikut menjadi bagian dari kejahatan itu.”

Kasus Pancur Batu, dan banyak kasus serupa lainnya di berbagai daerah di Indonesia, harus menjadi alarm keras bagi bangsa ini. Reformasi kepolisian – bahkan pembubaran lembaga tersebut – bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Hukum wajib kembali pada roh keadilan, bukan sekadar aturan kosong yang dipakai untuk menekan rakyat. Jika tidak, maka kita akan terus menyaksikan potret buram penegakan hukum, di mana korban berubah menjadi tersangka, dan keadilan menjadi ilusi.[]

Tags: Deli SerdangPancur BatuPolsekSumatera Utara
Previous Post

Gabungan Partai Non-Parlemen, Gugat Ambang Batas dan Dorong E-Voting

Next Post

Janji yang Dikhianati: Keluhan Pesantren Buton Tengah atas Bupati Azhari

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Terpidana Penganiayaan Dieksekusi, Kejari Ogan Ilir Menuju Lapas Tanjung Raja
Hukum

Terpidana Penganiayaan Dieksekusi, Kejari Ogan Ilir Menuju Lapas Tanjung Raja

by Tegar News
24 Juli 2026
Diperiksa di Bawah Sumpah, Layla Berharap Sidang Etik Polres Karawang Jadi Evaluasi Agar Tak Terulang
Hukum

Diperiksa di Bawah Sumpah, Layla Berharap Sidang Etik Polres Karawang Jadi Evaluasi Agar Tak Terulang

by Chairul Husen
23 Juli 2026
Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat Apresiasi Respons Cepat Sipropam Polres Karawang Tangani Laporan Masyarakat
Hukum

Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat Apresiasi Respons Cepat Sipropam Polres Karawang Tangani Laporan Masyarakat

by Chairul Husen
23 Juli 2026
Soal Lahan Eks-Kodam di Legok Tangerang, Kades Minta BPN Gelar Data dan Aktivis Desak Transparansi
Hukum

Soal Lahan Eks-Kodam di Legok Tangerang, Kades Minta BPN Gelar Data dan Aktivis Desak Transparansi

by Tegar News
23 Juli 2026
Wartawan Dikeroyok Saat Liput Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Mobil Dirusak
Kriminal

Wartawan Dikeroyok Saat Liput Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Mobil Dirusak

by Tegar News
23 Juli 2026
Next Post
Kriminalisasi Korban Pencurian di Pancur Batu, Potret Buram Penegakan Hukum

Janji yang Dikhianati: Keluhan Pesantren Buton Tengah atas Bupati Azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Elite Politik Kebal Hukum?’ GTI Tantang Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Demer

Elite Politik Kebal Hukum?’ GTI Tantang Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Demer

7 Juni 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Kontrol Siskamling Dan Berikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Kontrol Siskamling Dan Berikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

24 Mei 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Febrie Adriansyah Tunjuk Mantan Jubir KPK Sebagai Kuasa Hukumnya
Info Korupsi

Febrie Adriansyah Tunjuk Mantan Jubir KPK Sebagai Kuasa Hukumnya

25 Juli 2026
Tanpa Rompi Pink, Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Jadi Tersangka
Info Korupsi

Tanpa Rompi Pink, Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Jadi Tersangka

25 Juli 2026
Komisi II DPR RI Persilakan Adukan Pabrik di Lahan LSD, Ketua DPRD Serang Pastikan Usut Tuntas
Info Daerah

Komisi II DPR RI Persilakan Adukan Pabrik di Lahan LSD, Ketua DPRD Serang Pastikan Usut Tuntas

25 Juli 2026
Ultimatum Dua Pekan! AOB, PUSBAKUM SAW, KPMP & FORMASI, Desak PLT Bupati Bekasi Buktikan Komitmen Benahi Perumda Tirta Bhagasasi
Info Daerah

Ultimatum Dua Pekan! AOB, PUSBAKUM SAW, KPMP & FORMASI, Desak PLT Bupati Bekasi Buktikan Komitmen Benahi Perumda Tirta Bhagasasi

24 Juli 2026
Barisan Muda Bekasi Desak Kortas Tipikor Mabes Polri Bongkar Dugaan Korupsi dan Praktik Pengelolaan Air Ilegal di Perumda Tirta Bhagasasi
Info Korupsi

Barisan Muda Bekasi Desak Kortas Tipikor Mabes Polri Bongkar Dugaan Korupsi dan Praktik Pengelolaan Air Ilegal di Perumda Tirta Bhagasasi

24 Juli 2026
Terpidana Penganiayaan Dieksekusi, Kejari Ogan Ilir Menuju Lapas Tanjung Raja
Hukum

Terpidana Penganiayaan Dieksekusi, Kejari Ogan Ilir Menuju Lapas Tanjung Raja

24 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News